Kode Site
id22311
Kode Pernyataan Privasi
38205
Ringkasan Pertanyaan
Apakah seorang penerjemah boleh memberikan pekerjaan terjemahannya kepada penerjemah lainnya?
Pertanyaan
Apakah menurut ketentuan syar’i, penerjemah sebuah kitab, dapat memberikan pekerjaan terjemahannya kepada orang lain dan orang kedua memperoleh upah yang lebih besar dari pada orang pertama?
Jawaban Global
Apabila tidak disyaratkan bahwa penerjemah awal yang harus mengerjakan terjemahan itu, maka dengan perjanjian baru (seperti ju’alah atau kontrak) tidak menjadi masalah untuk melimpahkan kepada penerjemah lain.
Namun sebagian fakih,[1] terkait dengan hal ini berkata: Dalam mengontrak seseorang tertentu untuk melakukan pekerjaan (seperti terjemahan) seorang yang dikontrak, harus mengadakan perjanjian untuk melakukan pekerjaan tersebut dan perjanjian ini mengacu kepada seseorang (yaitu penerjemah pertama) dan ia tidak boleh melimpahkan kepada orang lain, kecuali hal itu disebutkan dalam akad perjanjian.
Lampiran-lampiran:
Jawaban beberapa Marja’ Agung Taklid terkait dengan masalah ini:[2]
Ayatullah Agung Sistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila merupakan bagian dari ju’alah, maka tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Syubairi Zanjani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Jika untuk melakukan pekerjaan ini tidak disyaratkan baginya, maka tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila pihak kedua (penerjemah) menyerahkan sebuah pekerjaan kepada pihak ketiga apabila tidak dinyatakan dalam surat perjanjian bahwa dia sendiri yang harus mengerjakannya sendiri. Pihak kedua adalah pemilik (kontrak) fee terjemahan dan apabila ia ingin menyerahkan fee lebih sedikit kepada pihak ketiga maka paling tidak ia harus mengerjakan sebagian dari pekerjaan itu (mereview dan mengedit).
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya):
Apabila perjanjian antara penerjemah dan seseorang yang memesan terjemahan berupa ju’ālah (komitmem untuk memberikan imbalan), maka hal itu dapat dilimpahkan kepada orang lain. Harus diperhatikan bahwa akad ju’ālah adalah akad yang dibolehkan dan pada umumnya perjanjian tersebut adalah kontrak. Karena dalam sebuah kontrak, seseorang berkomitmen untuk melakukan pekerjaan tertentu (seperti menerjemah) adalah seseorang yang diberi upah, maka ia harus melakukan pekerjaan itu dan karena perjanjian ini mengacu kepada seseorang (yaitu penerjemah pertama) maka ia tidak dapat melimpahkannya kepada orang lain, kecuali hal itu disebutkan dalam akad perjanjian. [iQuest]
Link untuk mengajukan pertanyaan fikih
Namun sebagian fakih,[1] terkait dengan hal ini berkata: Dalam mengontrak seseorang tertentu untuk melakukan pekerjaan (seperti terjemahan) seorang yang dikontrak, harus mengadakan perjanjian untuk melakukan pekerjaan tersebut dan perjanjian ini mengacu kepada seseorang (yaitu penerjemah pertama) dan ia tidak boleh melimpahkan kepada orang lain, kecuali hal itu disebutkan dalam akad perjanjian.
Lampiran-lampiran:
Jawaban beberapa Marja’ Agung Taklid terkait dengan masalah ini:[2]
Ayatullah Agung Sistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila merupakan bagian dari ju’alah, maka tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Syubairi Zanjani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Jika untuk melakukan pekerjaan ini tidak disyaratkan baginya, maka tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila pihak kedua (penerjemah) menyerahkan sebuah pekerjaan kepada pihak ketiga apabila tidak dinyatakan dalam surat perjanjian bahwa dia sendiri yang harus mengerjakannya sendiri. Pihak kedua adalah pemilik (kontrak) fee terjemahan dan apabila ia ingin menyerahkan fee lebih sedikit kepada pihak ketiga maka paling tidak ia harus mengerjakan sebagian dari pekerjaan itu (mereview dan mengedit).
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya):
Apabila perjanjian antara penerjemah dan seseorang yang memesan terjemahan berupa ju’ālah (komitmem untuk memberikan imbalan), maka hal itu dapat dilimpahkan kepada orang lain. Harus diperhatikan bahwa akad ju’ālah adalah akad yang dibolehkan dan pada umumnya perjanjian tersebut adalah kontrak. Karena dalam sebuah kontrak, seseorang berkomitmen untuk melakukan pekerjaan tertentu (seperti menerjemah) adalah seseorang yang diberi upah, maka ia harus melakukan pekerjaan itu dan karena perjanjian ini mengacu kepada seseorang (yaitu penerjemah pertama) maka ia tidak dapat melimpahkannya kepada orang lain, kecuali hal itu disebutkan dalam akad perjanjian. [iQuest]
Link untuk mengajukan pertanyaan fikih