Kode Site
id22685
Kode Pernyataan Privasi
44396
Ringkasan Pertanyaan
Apa boleh mengerjakan shalat nafilah Dhuhur dan Ashar setelahnya dan shalat nafilah Maghrib dan Isya sebelumnya?
Pertanyaan
apa boleh,mengerjakan shalat rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu secara munfarid di rumah??
Jawaban Global
Mengerjakan salat-salat nafilah setelah waktunya harus dikerjakan dengan niat qadha. Namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan fukaha terkait dengan pengerjaan salat-salat ini sebelum waktunya. Sebagian berpandangan tidak boleh[1] dan sebagian lainnya membolehkan.[2] Pengerjaannya dipandang sah dengan niat ma fi al-dzimmah[3]. Sebagian lainnya hanya membolehkan nafilah salat Dhuhur.[4]
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[5]
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada selain waktu adâ-nya, (salat-salat nafilah tersebut) dikerjakan dengan niat qadhâ. Adapun sehubungan dengan hal-hal yang meragukan dilakukan dengan niat ma fi al-dzimmah.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sebelum waktunya tidak dapat dikerjakan namun setelahnya dapat dikerjakan dengan niat qadhâ.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Salat-salat yang disebutkan harus dikerjakan pada waktunya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan mendahulukan salat-salat sunnah salat Dhuhur dan Ashar khususnya apabila ia tahu tidak dapat mengerjakannya nanti dengan niat untuk menjalankan perbuatan mustahab namun tidak ada ketetapan yang menyebutkan bolehnya mendahulukan salat-salat nafilah Maghrib dan Isya. [iQuest]
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[5]
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada selain waktu adâ-nya, (salat-salat nafilah tersebut) dikerjakan dengan niat qadhâ. Adapun sehubungan dengan hal-hal yang meragukan dilakukan dengan niat ma fi al-dzimmah.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sebelum waktunya tidak dapat dikerjakan namun setelahnya dapat dikerjakan dengan niat qadhâ.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Salat-salat yang disebutkan harus dikerjakan pada waktunya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan mendahulukan salat-salat sunnah salat Dhuhur dan Ashar khususnya apabila ia tahu tidak dapat mengerjakannya nanti dengan niat untuk menjalankan perbuatan mustahab namun tidak ada ketetapan yang menyebutkan bolehnya mendahulukan salat-salat nafilah Maghrib dan Isya. [iQuest]
[1]. Ayatullah Agung Nuri Hamadani dan Ayatullah Agung Siistani.
[2]. Ayatullah Agung Makarim Syirazi.
[3]. Sesuatu yang meragukan namun berada dalam tanggungannya untuk ditunaikan.
[4]. Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani.
[5]. Pertanyaan ini diajukan oleh site Islam ke beberapa kantor Marja Agung Taklid, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani dan Ayatullah Agung Nuri Hamadani.