Bank Pertanyaan(Tags:keridhaan)
-
Setelah bercerai antara laki-laki dan perempuan, jika perempuan meninggalkan hutang, apakah pembayaran utang menjadi tanggung jawab laki-laki?
15890 2013/11/27 TalakBergantung ketika melakukan transaksi. Apabila istri melakukannya sendiri dan tanpa izin dari suami, maka hutang-hutang tersebut menjadi tanggung jawab istri sendiri, bukan mantan suami. Lampiran: