Please Wait
Hits
11504
Tanggal Dimuat: 2010/07/18
Kode Site fa1033 Kode Pernyataan Privasi 8848
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya menghadiahkan al-Qur’an kepada seorang Hindu yang familiar dan senang menelaah al-Quran?
Pertanyaan
Saya ingin tahu hukumnya menghadiahkan al-Qur’an kepada seorang Hindu yang familiar dan senang menelaah al-Qur’an. Namun ada kemungkinan ia menyentuh lembaran al-Qur’an tersebut.
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil
Jawaban Detil

Sebelum menjelaskan pandangan para marja agung terkait dengan masalah ini kiranya Anda perlu memperhatikan beberapa poin berikut ini:

1.     Hindu adalah termasuk sebagai agama kafir

2.     Apabila menghina atau mengetahui orang kafr tersebut menajiskan al-Qur’an (bukan memberikan kemungkinan) maka tiada seorang pun yang membolehkan menghadiahkan al-Qur’an kepada mereka.

3.     Apabila orang kafir menelaah al-Qur’an dan tidak menyentuhnya dengan tangan basah tidak akan menyebabkan al-Qur’an menjadi najis.

4.     Sebagian marja seperti Imam Khomeini dan Ayatullah Agung Bahjat tidak membenarkan memberikan hadiah al-Qur’an kepada orang kafir berdasarkan ihtiyâth wâjib. Adapun fatwa para marja agung terkait dengan masalah menghadiahkan al-Qur’an kepada orang kafir adalah sebagai berikut:

a.     Imam Khomeini Ra: Berdasarkan ihtiyath wajib sebaiknya menghindar untuk tidak menghadiahkan al-Qur’an kepada orang kafir dan apabila al-Qur’an berada di tangannya, apabila memungkinkan, maka ia harus mengambil darinya.[1]

b.    Imam Khomeini dalam kitab Najâh al-Ibâd berkata, “Tidak dibenarkan menghadiahkan al-Qur’an kepada orang kafir.”[2]

c.     Ayatullah Agung Bahjat Ra: Berdasarkan ihtiyâth wâjib sebaiknya menghindar menghadiahkan al-Qur’an kepada orang kafir dan apabila al-Qur’an berada di tangan orang (kafir) tersebut maka, sekiranya memungkinkan, ia harus mengambil darinya.[3]

d.    Ayatullah Agung Khui, Tabrizi, Siistani dan Zanjani: Apabila menghadiahkan al-Qur’an kepada orang kafir meniscayakan penghinaan al-Qur’an maka hukumnya adalah haram dan wajib baginya untuk mengambil al-Qur’an tersebut darinya.[4]

e.     Ayatullah Agung Shafi: Menghadiahkan al-Qur’an kepada orang-orang kafir apabila tergolong sebagai penghinaan dan pelecehan atau berada pada tataran penghinaan maka hukumnya adalah haram dan wajib baginya untuk mengambil al-Qur’an tersebut darinya.[5]

f.     Ayatullah Agung Wahid Khurasani: Apabila menghadiahkan al-Qur’an meniscayakan adanya penghinaan terhadap al-Qur’an maka hukumnya adalah haram dan wajib baginya untuk mengambil al-Qur’an tersebut darinya.[6]

g.    Ayatollah Agung Makarim: Menghadiahkan al-Qur’an yang menyebabkan pelecehan terhadap al-Qur’an hukumnya adalah haram dan apabila ada harapan supaya ia mendapat petunjuk atau untuk keperluan tabligh Islam maka dibolehkan dan bahkan terkadang hukumnya wajib.[7]

h.     Ayatullah Agung Fadhil: Harus menghindar untuk tidak menghadiahkan al-Qur’an kepada orang kafir dan apabila al-Qur’an berada di tangannya, sekiranya memungkinkan baginya untuk mengambil al-Qur’an itu darinya. Akan tetapi apabila menghadiahkan al-Qur’an dimaksudkan untuk keperluan riset atau telaah dalam masalah agama dan mengetahui bahwa orang kafir tersebut tidak menyentuh al-Qur’an dengan tangan basah maka tidak ada masalah baginya.[8] [IQuest]



[1]. Taudhi al-Masâil, jil. 2, Masalah 139.

[2]. Najâh al-Ibâd (Lil Imâm Khomeini), hal. 303.  

[3]. Taudhi al-Masâil, Ayatullah Bahjat, Masalah 140.  

[4]. Ibid.  

[5]. Taudhi al-Masâil, Ayatullah Shafi, Masalah 140.  

[6]. Taudhi al-Masâil, Ayatullah Wahid, Masalah 140.  

[7]. Ibid.  

[8]. Ibid.