Please Wait
Hits
10369
Tanggal Dimuat: 2010/08/22
Kode Site fa1097 Kode Pernyataan Privasi 9490
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Seorang junub keluar dari kamar mandi tanpa bersuci (mandi junub). Apakah seluruh badannya itu najis?
Pertanyaan
Apa hukum seorang junub yang keluar dari kamar mandi tanpa bersuci dan hanya membersihkan ‘ain najâsah dari tubuhnya? Apakah seluruh badannya najis dan handuk yang ia gunakan untuk mengeringkan badanya itu juga najis?
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda memilih jawaban detil.
Jawaban Detil

Sebelum menjawab pertanyaan kiranya kita perlu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan janabah (junub) tidak bermakna najisnya seluruh badan melainkan sebuah kenajisan maknawi. Karena itu, hanya menajiskan bagian badan yang terkena sperma saja bukan seluruh badan. Dengan mencuci dan menghilangkan ‘ain najis, anggota badan yang ternodai najis akan menjadi suci. Misalnya seseorang yang sedang junub meletakkan tangannya dalam air sedikit (qalil), maka air sedikit itu tidak akan menjadi najis, kecuali apabila tangannya terkena benda-benda najis. Oleh karena itu kami tegaskan bahwa:

Seseorang yang sedang junub dan kemudian ia pergi ke kamar mandi namun tidak melakukan mandi junub, apabila sperma tidak ada pada badannya, dan mani itupun sudah hilang dan sudah dicuci, maka handuk dan badannya tidak najis, tetapi untuk menghilangkan status junub darinya maka ia harus mandi.[1]

Dengan kata lain, keluarnya mani akan menyebabkan ia menjadi junub dan juga menyebabkan najis, sebagaimana bahwa mungkin saja seseorang wajib mandi junub walaupun tidak najis, misalnya bersenggama namun tidak keluar spermanya. Sebagai hasilnya untuk menghilangkan masing-masing dari keduanya maka ia harus menjalani dua atau salah satu cara. Pertama cara untuk mensucikan kenajisan mani adalah dengan mencucinya dan kedua cara untuk mensucikan janabah adalah dengan mandi junub. [IQuest]


[1]. Imam Khomeini, Istiftâ’ât, hal. 55, Masalah 122. Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 351.