Kode Site
fa12726
Kode Pernyataan Privasi
39380
Ringkasan Pertanyaan
Apakah kita dapat menerima bantuan uang yang mengandung syubhat atau haram untuk pembangunan masjid?
Pertanyaan
Apakah kita dapat menerima bantuan uang yang mengandung syubhat atau haram untuk pembangunan masjid?
Jawaban Global
Tidak ada keraguan bahwa uang haram tidak boleh digunakan dan penggunaannya bagaimanapun tidak dibenarkan tanpa izin pemilik dan empunya.
Adapun sehubungan dengan uang yang mengandung syubhat (kesamaran) harus dikatakan bahwa harta yang tidak diketahui secara pasti keilegalannya, namun terdapat kemungkinan bahwa harta tersebut adalah harta haram; misalnya seseorang yang memikul tanggung jawab sebagai pengasuh anak yatim dan hartanya. Secara global kita ketahui bahwa ia juga menggunakan harta anak yatim untuk keperluan pribadi, dan dari sisi lain, ia juga memiliki penghasilan legal. Dalam kondisi seperti ini, meski penggunaan harta yang mengandung syubhat seperti ini tidak ada masalah secara syar'i namun ada baiknya perbuatan ini dihindari.
Adapun sehubungan dengan uang yang mengandung syubhat (kesamaran) harus dikatakan bahwa harta yang tidak diketahui secara pasti keilegalannya, namun terdapat kemungkinan bahwa harta tersebut adalah harta haram; misalnya seseorang yang memikul tanggung jawab sebagai pengasuh anak yatim dan hartanya. Secara global kita ketahui bahwa ia juga menggunakan harta anak yatim untuk keperluan pribadi, dan dari sisi lain, ia juga memiliki penghasilan legal. Dalam kondisi seperti ini, meski penggunaan harta yang mengandung syubhat seperti ini tidak ada masalah secara syar'i namun ada baiknya perbuatan ini dihindari.
Jawaban Detil
Pertanyaan yang diajukan terdiri dari dua bagian yang akan kami jawab secara berurutan.
Terkait dengan pertanyaan pertama, jelas tidak ada keraguan bahwa uang haram tidak boleh digunakan dan penggunaannya bagaimanapun tidak dibenarkan tanpa izin pemilik dan empunya.
Adapun terkait dengan harta yang mengandung syubhat (kesamaran) harus dikatakan bahwa harta yang tidak diketahui secara pasti keilegalannya, namun terdapat kemungkinan bahwa harta tersebut adalah harta haram; misalnya seseorang yang memikul tanggung jawab sebagai pengasuh anak yatim dan hartanya. Secara global kita tahu bahwa ia juga menggunakan harta anak yatim untuk keperluan pribadi, dan dari sisi lain, ia juga memiliki penghasilan legal. Dalam kondisi seperti ini, meski penggunaan harta yang mengandung syubhat seperti ini tidak ada masalah secara syar'i namun ada baiknya perbuatan ini dihindari.
Terdapat beberapa riwayat yang disebutkan dalam hal ini dan mencegah kita untuk menggunakan harta yang mengandung syubhat.
Salah satunya adalah riwayat yang dinukil dari Rasulullah Saw. Rasulullah Saw bersabda, "Harta halal itu jelas dan harta haram itu jelas. Di antara dua hal ini terdapat kesamaran. Barang siapa yang meninggalkan hal-hal yang samar (syubhat) maka ia selamat dari hal-hal yang haram dan barang siapa yang menodai dirinya dengan hal-hal syubhat maka tanpa sadar boleh jadi secara perlahan terjebak dalam pusaran hal-hal haram dan binasa (pusaran ini)."[1]
Di sini terdapat dua hal yang perlu kami sampaikan:
Terkait dengan pertanyaan pertama, jelas tidak ada keraguan bahwa uang haram tidak boleh digunakan dan penggunaannya bagaimanapun tidak dibenarkan tanpa izin pemilik dan empunya.
Adapun terkait dengan harta yang mengandung syubhat (kesamaran) harus dikatakan bahwa harta yang tidak diketahui secara pasti keilegalannya, namun terdapat kemungkinan bahwa harta tersebut adalah harta haram; misalnya seseorang yang memikul tanggung jawab sebagai pengasuh anak yatim dan hartanya. Secara global kita tahu bahwa ia juga menggunakan harta anak yatim untuk keperluan pribadi, dan dari sisi lain, ia juga memiliki penghasilan legal. Dalam kondisi seperti ini, meski penggunaan harta yang mengandung syubhat seperti ini tidak ada masalah secara syar'i namun ada baiknya perbuatan ini dihindari.
Terdapat beberapa riwayat yang disebutkan dalam hal ini dan mencegah kita untuk menggunakan harta yang mengandung syubhat.
Salah satunya adalah riwayat yang dinukil dari Rasulullah Saw. Rasulullah Saw bersabda, "Harta halal itu jelas dan harta haram itu jelas. Di antara dua hal ini terdapat kesamaran. Barang siapa yang meninggalkan hal-hal yang samar (syubhat) maka ia selamat dari hal-hal yang haram dan barang siapa yang menodai dirinya dengan hal-hal syubhat maka tanpa sadar boleh jadi secara perlahan terjebak dalam pusaran hal-hal haram dan binasa (pusaran ini)."[1]
Di sini terdapat dua hal yang perlu kami sampaikan:
- Di samping kehalalan dan keharaman taklifi, perbuatan-perbuatan yang kita lakukan juga memiliki efek wadhi' bagi kita; misalnya seseorang yang tanpa sadar meminum minuman keras. Dalam kondisi seperti ini meski ia tidak tahu terhadap hukum atau subyek hukum dan akibat dari perbuatannya ia tidak menerima hukuman ukhrawi, namun pengaruh wadh'i yaitu mabuk tidak dapat ia hindari.
- Menerima bantuan dari orang-orang yang hartanya mengandung syubhat atau pergaulannya dengan orang-orang seperti ini dan menyantap makanan-makanan yang mereka suguhkan, sebagaimana yang telah dikatakan berdasarkan hukum primer dan secara normal tidak diharamkan,[2] namun terkadang disebabkan oleh sebagian kondisi hal-hal seperti ini harus dijauhi dan dihindari. Di antara kesan yang dapat ditimbulkan apabila hal-hal seperti ini tidak dihindari bahwa kita mendukung amalan dan perbuatan mereka; misalnya seseorang yang di samping memiliki pekerjaan halal juga melakukan perbuatan haram. Dari satu sisi ia memiliki penghasilan dari pekerjaan halal dan dari sisi lain ia juga memakan harta rabawi dimana secara natural hartanya bercampur dengan harta haram. Mengingat bahwa kita tidak mengetahui bagian manakah dari harta orang tersebut, dalam kondisi seperti ini apabila menyantap makanan di rumahnya akan dinilai sebagai sokongan dan dukungan atas perbuatan haramnya, maka ada baiknya Anda menghindar dari perbuatan seperti ini (menyantap makanan di rumah orang itu).[3]
Dalam hal ini, meski dengan kriteria-kriteria primer penggunaan harta yang mengandung syubhat bagi pembangunan masjid tidak dapat dinilai sebagai perbuatan haram, namun apabila bantuan ini menimbulkan syak wasangka kaum Mukmin atau orang itu semakin berani untuk melakukan dosa atau menerima bantuan ini dinilai sebagai sokongan atas perbuatan haramnya, maka ada baiknya Anda tidak menerima bantuan tersebut. [iQuest]
[1]. Kulaini, al-Kâfi, jil. 1, hal. 68, Dar al-Kutub al-Islamiyah Teheran, 1365 S.
[2]. Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-'Ali): Tidak ada halangan menggunakan harta (yang dimaksud) sepanjang tidak ada kepastian terkait dengan adanya harta haram (pada bantuan tersebut) .
[3]. Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Damat Barakatuhu) adalah sebagai berikut: "Harta haram (dan penggunaannya) harus dihindari dan apabila tidak diketahui bahwa apa yang dimakannya itu entah harta halal atau haram, maka (Anda) tidak perlu menghindarinya kecuali terdapat ithiminân (kemantapan hati) terhadap keharamannya. Diadaptasi dari Pertanyaan No. 11124 (Site: 10958)