Meski dalam pandangan Syiah kedudukan imâmah merupakan kedudukan yang dianugerahkan oleh Allah Swt dan disampaikan melalui Nabi-Nya; karena imam harus memiliki kedudukan ishmah (keterjagaan dari kesalahan) dan hanya Tuhan dan Nabi-Nya yang tahu siapa yang memiliki kedudukan ishmah dan kelayakan atas kedudukan agung wilâyah dan imâmah. Namun kedudukan tersebut, secara lahir, bergantung pada adanya penerimaan dan jawaban terhadap seruan tersebut. Hal ini memiliki alasan-alasan tertentu yang akan dijelaskan sebagian di sini:
1. Nabi Saw melakukan hal ini sehingga tuntas hujjah bagi masyarakat supaya mereka tidak berkata di kemudian hari mengapa kami atau orang lain tidak dipilih. Lantaran orang-orang yang hadir pada majelis tersebut – selain Imam Ali As – tidak memenuhi dan menjawab seruan Nabi Saw pada hari Inzhar (Yaumul Inzhar) tanpa ada paksaan dan dengan pilihannya masing-masing sehingga dengan demikian tidak secuil pun kritikan atau protes yang tersisa.
2. Dengan pemilihan ini, keunggulan dan keutamaan Imam Ali As atas orang lain menjadi terbukti dan menjadi jelas bahwa tatkala Nabi Saw sendirian dan berada di bawah tekanan, penentangan para musuh, siapa yang memiliki keberanian dan kelancangan sedemikian tanpa sedikit pun kerisauan dan ketakutan menyatakan dukungannya dengan jelas dan tegas kepada Nabi Saw.
3. Perbuatan Nabi Saw adalah mempersiapkan masyarakat untuk dua persoalan penting sehingga di kemudian hari dan selepas kepergiannya orang-orang yang mencari hakikat tidak terjerumus dalam kubangan penyimpangan dan kesesatan; Pertama persoalan imâmah itu sendiri, dengan alasan bahwa masyarakat tanpa imam dan pemimpin maka masyarakat tersebut akan sirna dan binasa. Dan kedua persoalan tersedianya ruang khusus bagi penerimaan Ali As (sebagai khalifah).
4. Supaya menjadi jelas bagi umat di kemudian hari, alasan pemilihan Ali sebagai khalifah meski beliau masih belia; karena kendati kedudukan imâmah merupakan kedudukan Ilahiah namun alasan yang memuaskan harus tersedia sehingga tidak tersisa dalih dan alasan untuk membangkang dan menentang pemilihan ini.
5. Perbuatan ini selaras dan sejalan dengan kebebasan manusia dalam menunaikan taklif. Sebagaimana masalah ini diyakini oleh mazhab Syiah. Dalam peristiwa ini, baik pemimpin Quraisy, dengan kebebasan dan pilihan yang dimilikinya, tidak memenuhi seruan Nabi Saw dan juga Ali As dengan pilihannya sendiri menerima dan memenuhi seruan Sang Nabi Saw kendati semenjak awal di lauh mahfuzh Ilahi segala sesuatunya telah maklum, namun di tangan manusialah dengan kebebasan dan pilihannya, ia menyediakan ruang bagi dirinya untuk meraup taufik Ilahi, memperoleh petunjuk atau kesesatan. Sebagaimana hal ini banyak dibahas pada sebagian ayat al-Qur'an bahwa manusialah yang memilih untuk memperoleh petunjuk atau kesesatan serta menyediakan ruang tersebut dalam dirinya.
6. Peristiwa Yaumul Inzhar merupakan indikator dalam komunitas Muslim bahwa segala sesuatunya berdasarkan kebebasan dan pilihan masyarakat Muslim sendiri serta tidak terdapat pemaksaan, sistem diktator dan diskriminasi di dalamnya. Melainkan hal ini sesuai dengan kelayakan orang-orangnya. Sedemikian sehingga dengan kelayakan tersebut telah menjadi ruang tersedianya penerimaan tanggung jawab dan bersandar pada kriteria-kriteria Ilahiah. Bukan berdasarkan pada kekerabatan dan hubungan sanak famili.
Meski dalam pandangan Syiah kedudukan imâmah merupakan kedudukan yang dianugerahkan oleh Allah Swt dan disampaikan melalui Nabi-Nya; karena imam harus memiliki kedudukan ishmah (keterjagaan dari dosa dan kesalahan) dan hanya Tuhan dan Nabi-Nya yang tahu siapa yang memiliki kedudukan ishmah dan kelayakan atas kedudukan agung wilâyah dan imâmah. Namun kedudukan tersebut, secara lahir, bergantung pada adanya penerimaan dan jawaban terhadap seruan tersebut. Hal ini memiliki alasan-alasan tertentu yang akan dijelaskan sebagian di sini:
1. Nabi Saw melakukan hal ini sehingga tuntas hujjah bagi masyarakat supaya di kemudian hari mereka tidak berkata mengapa kami atau orang lain yang tidak dipilih. Lantaran orang-orang yang hadir pada majelis tersebut – selain Imam Ali As – tidak memenuhi seruan Nabi Saw pada hari Inzhar (Yaumul Inzhar) tanpa dipaksa dan dengan pilihannya masing-masing untuk tidak menjawab seruan tersebut, maka dengan demikian tidak secuil pun kritikan atau protes yang tersisa. Hal ini tidak bermakna bahwa Nabi Saw secara tegas menjelaskan ihwal ketidaklayakan dan ketidaksesuaian mereka untuk tugas dan urusan khilafah, namun berarti bahwa urusan khilafah ini harus berlangsung secara natural dan dalam godokan pelbagai proses, jelas dan argumentatif sehingga mudah dicerna dan dapat dipahami oleh kaum Muslimin serta menghindari timbulnya dendam dan benci kepada Nabi Saw. (seperti dalam kasus khilafah)[1] terdapat masalah yang lain dimana Nabi Saw semenjak awal tahu bahwa sebagian (sahabat) tidak layak menunaikan tugas atau tidak cakap melaksanakan tugas (yang dibebankan kepada mereka). Misalnya pada perang Khandaq.[2] Tidak bersedianya seluruh sahabat, selain Ali bin Abi Thalib, untuk bertarung dengan Amru bin Abduwud. Atau dalam perang Khaibar, Rasulullah Saw mengutus orang-orang untuk bertarung dan berperang namun menderita kekalahan dan tidak berhasil menaklukkan Khaibar.[3] Demikian juga pengutusan sebagian sahabat untuk membacakan surah Baraat (Taubah) kemudian mereka dimakzulkan dari tugas ini.
2. Dengan pemilihan ini, keunggulan dan keutamaan Imam Ali As atas orang lain menjadi terbukti dan menjadi jelas bahwa tatkala Nabi Saw sendirian dan berada di bawah tekanan, penentangan para musuh, siapa yang memiliki keberanian dan kelancangan sedemikian tanpa sedikit pun kerisauan dan ketakutan lalu menyatakan dukungannya dengan jelas dan tegas kepada Nabi Saw. Atau seperti pada peristiwa kemenangan Khaibar dimana Nabi Saw bersabda: "Sungguh aku akan serahkan panji perang esok hari kepada seseorang yang karrâr (senantiasa mengejar dan menerjang) bukan farrâr (kabur)."[4] Padahal Nabi Saw semenjak awal tahu bahwa perbuatan ini hanya dapat dilakukan oleh Amirul Mukminin As. Atau dalam perang Khandaq dimana pertama-tama Nabi Saw menyediakan ruang dan peluang (bagi orang lain) setelah itu mengutus Ali As sehingga keutamaannya atas kaum Muslimin terekam baik dalam lembaran sejarah. Dan untuk melengkapi keutamaan ini, Nabi Saw bersabda: "Sesungguhnya telah berperang Islam seluruhnya dan kekufuran seluruhnya."[5] Atau kapan saja Rasulullah Saw meninggalkan Madinah, beliau mengangkat Ali sebagai penggantinya supaya dengan tindakan dan ucapan keutamaan Imam Ali dijelaskan. Selain dengan cara ini, kebanyakan kaum Muslimin tidak akan menerima keutamaan Imam Ali dan tidak akan patuh kepadanya, khususnya mengingat banyak penentang dan kaum munafik yang melancarkan anti-propaganda guna menghalangi Nabi Saw memperkenalkan Imam Ali As sebagai khalifahnya.
3. Perbuatan Nabi Saw adalah mempersiapkan masyarakat untuk dua persoalan penting sehingga di kemudian hari dan selepas kepergiannya orang-orang yang mencari hakikat tidak terjerumus dalam kubangan penyimpangan dan kesesatan; Pertama persoalan imâmah itu sendiri, dengan alasan bahwa masyarakat tanpa imam dan pemimpin maka masyarakat tersebut akan sirna dan binasa. Dan kedua persoalan tersedianya ruang khusus dalam penerimaan Ali As (sebagai khalifah).
4. Menjadi jelas bagi umat di kemudian hari, alasan pemilihan Ali sebagai khalifah meski beliau masih belia; karena kendati kedudukan imamah merupakan kedudukan Ilahiah namun alasan yang memuaskan harus tersedia sehingga tidak tersisa dalih dan alasan untuk membangkang dan menentang pemilihan ini; karena apabila Nabi Saw tidak menyeru dan meminta kesediaan orang-orang yang hadir kala itu serta tidak bermusyawarah dengan mereka maka Nabi Saw akan memilihnya sendiri. Untuk masyarakat di masa nabi saja sangat menakjubkan bagaimana seorang belia lebih unggul dan utama atas orang lain, apatah lagi bagi umat di masa mendatang yang tidak hidup di masa Rasulullah Saw dan tidak mengenal secara langsung metode yang diterapkan Nabi Saw serta tidak melihat langsung keutamaan, karakter dan mental para sahabat Nabi Saw. Oleh karena itu, sedemikian harus dan selamanya tetap dan jelas dalam sejarah sebab keutamaan dan keunggulan Ali, selain hal itu para penentang dapat menyuguhkan dalil bahwa Nabi Saw tidak memilih mereka untuk menunaikan tugas tertentu. Namun masalah ini tidak akan terbukti lantaran mereka tidak memiliki kelayakan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan di pundak mereka.
5. Perbuatan ini selaras dan sejalan dengan kebebasan manusia dalam menunaikan taklif. Sebagaimana masalah ini diyakini oleh mazhab Syiah. Dalam peristiwa ini, baik pemimpin Quraisy, dengan pilihan yang dimilikinya, tidak memenuhi seruan Nabi Saw[6] dan juga Ali As dengan pilihannya sendiri[7] menerima dan memenuhi seruan Sang Nabi Saw kendati semenjak awal di lauh mahfuzh Ilahi segala sesuatunya telah maklum, namun di tangan manusialah dengan kebebasan dan pilihannya ia menyediakan ruang untuk meraup taufik Ilahi, petunjuk dan kesesatan. Sebagaimana hal ini banyak dibahas pada sebagian ayat al-Qur'an bahwa manusialah yang memilih untuk memperoleh petunjuk atau kesesatan serta menyediakan ruang tersebut dalam dirinya.
6. Peristiwa Yaumul Inzhar merupakan indikator dalam komunitas Muslim bahwa segala sesuatunya berdasarkan kebebasan dan pilihan masyarakat Muslimin sendiri dan tidak terdapat pemaksaan, sistem diktator dan diskriminasi di dalamnya. Melainkan hal ini sesuai dengan kelayakan orang-orangnya. Sedemikian sehingga dengan kelayakan tersebut telah menjadi ruang tersedianya penerimaan tanggung jawab dan bersandar pada kriteria-kriteria Ilahiah. Bukan berdasarkan pada kekerabatan dan hubungan sanak famili. Boleh jadi sebaik-baik simbol dan manifestasi kebebasan adalah keikutsertaan masyarakat dalam urusan sosial dan bermusyawarah dengan mereka. Musyawarah dalam Islam memiliki tempat yang penting padahal Nabi Saw memiliki akses wahyu, memiliki kedudukan ishmah dan kecerdasan yang unggul, toh beliau mengajak kaum Muslimin untuk bermusyawarah dan bertukar pikiran. Namun dalam masalah hukum Ilahi, Nabi Saw tidak bermusyawarah melainkan mengikut pada wahyu. Adapun bagaimana pelaksanaan dan implementasi sebagian hukum-hukum Ilahi beliau bermusyarawah dengan masyarakat. Sebagaimana hal ini disinggung pada sebagian ayat al-Qur'an.[8] Pada surah Ali Imran (2) perintah untuk bermusyawarah, karena musyawarah dengan para sahabat terkait perang Uhud tidak berhasil dan dianggap bahwa Nabi Saw tidak lagi akan bermusyawarah dengan kaum Muslimin.[9] Hal lain, pada perang Badar Nabi Saw bermusyawarah dengan sahabatnya seperti Hubab bin Mundzir[10] dan juga pada masalah lainnya.
Terdapat beberapa tujuan bermusyawarah dengan masyarakat:
1. Mendekatkan hati dan pikiran kaum Muslimin antara satu dengan yang lain serta menciptakan keharmonisan (ulfat) dan persahabatan di antara mereka.
2. Memberikan signifikansi kepada masyarakat dan menghormati pribadi komunitas serta menciptakan ruang berseminya segala bakat dan potensi yang mereka miliki; karena dalam musyawarah, kelayakan dan potensi setiap orang akan menjadi jelas serta akan membentuk kepribadian masyarakat.
3. Menjadikan Rasulullah Saw yang bermusyawarah dengan orang lain sebagai teladan bagi kaum Muslimin. Sebagaimana al-Qur'an menegaskan: "Sesungguhnya pada diri Rasulullah Saw teladan bagi kalian." (Qs. Al-Ahzab [33]:21)
4. Tidak terlalu menonjolkan kemenangan atau kekalahan kepada orang tertentu dan melibatkan seluruh masyarakat dalam setiap kemenangan atau kekalahan.[]
[1]. Beladzari, Ansab al-Asyraf, jil. 1, hal. 580; Ibnu Qutaibah al-Dainawari, al-Imâmah wa al-Siyâsah, hal. 9; Mas'udi, Murûj al-Dzahab, jil. 2, hal. 304.
[2]. Ja'far Subhani, Furugh Abadiyat, hal. 545; Allamah Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 20, hal. 227
[3]. Târikh Thabari, jil 2, hal. 300; Furugh Abadiyat, hal. 467; Ibnu Hajar 'Asqalani, al-Ishâbah, jil. 2, hal. 508.
[4]. Ja'far Subhani, Furugh Abadiyat, hal. 647; Sirah Halabi, jil. 3, hal. 41.
[5]. Ibid.
[6]. Târikh Thabari, jil. 2, hal 63, Sirah Halabi, jil. 1, hal. 286; Allamah Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil 38; Kanz al-Ummal, jil. 15, hal. 15.
[7]. Ibid.
[8]. Qs. Ali Imran (2):159; Qs. Syura ():38; Tafsir al-Mizân, jil. 4, hal. 70; Majma' al-Bayân, pada surah Ali Imran 159.
[9]. Al-Dur al-Mantsur, jil. 2, hal. 80 & 90; Tafsir al-Mizân, jil. 4, hal. 70
[10]. Shahih Muslim, jil. 5, hal. 170; al-Bidayah wa al-Nihayah, jil. 3, hal. 263.