Please Wait
Hits
11377
Tanggal Dimuat: 2009/12/12
Kode Site fa353 Kode Pernyataan Privasi 6874
Tema Akhlak Praktis
Ringkasan Pertanyaan
Menurut anda, langkah-langkah apakah yang harus ditempuh untuk mempraktikkan nikah mut'ah?
Pertanyaan
Demi menghindari perbuatan zina, Al-Qur'an sangat menekankan nikah mut'ah (surat an-Nisa ayat: 24), sebagaimana pula Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As sangat menekankah hal itu. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa masyarakat kita yang mengaku mengikuti ajaran Islam, bukan hanya tidak mau mempraktikkan aturan itu dengan baik, bahkan terkadang mereka malah berusaha menghindarinya. Percayalah bahwa mayoritas para pemuda kita tidak mengenal ketentuan nikah tersebut, atau apabila mereka mengetahuinya, mereka merasa takut untuk mempraktikkannya. Menurut Anda apa yang harus kami lakukan?
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil
Jawaban Detil

Agar para pemuda memperoleh ketenangan dan kedamaian, maka langkah  yang tepat adalah membantu mereka untuk bisa melakukan nikah da'im (permanen).  Memang tidak diragukan lagi bahwa bagi seorang pelajar atau mahasiswa yang tidak dapat melakukan nikah da'im (permanen), maka jalan yang paling baik, paling tepat dan paling selamat demi menghindari bisikan dan godaan setan adalah melakukan nikah mut'ah.  Karena Islam tidak membenarkan baik kebebasan seks tanpa ikatan, maupun  rahbaniyah (seperti para pendeta yang menjauhkan wanita) dan menahan dorongan libido seks yang tinggi.

Islam sebagai agama yang paling semurna mensyariatkan dan membolehkan nikah mut'ah bagi sebagian orang yang mempunyai problem dan halangan untuk melakukan nikah da'im sehingga hal ini dapat dijadikan sebagai obat penenang (remedy) untuk sementara waktu. Ketentuan ini merupakan salah satu kelebihan dan kemajuan positif fikih Syi'ah dan Ahlubait As yang di samping memberikan jawaban terhadap dorongan seksual secara da'im, juga dapat memberikan solusi sementara dan  syar'i (dibenarkan oleh syariat) terhadap dorongan seksual sebagian orang.

Akan tetapi, sebagaimana yang telah Anda singgung, terdapat problem dalam menerapkan aturan syariat ini yang pada umumnya muncul karena kebodohan masyarakat umum. Sehubungan dengan hal itu Imam Ali as. Bersabda: "Manusia itu membenci terhadap segala hal yang tidak diketahuinya"[1]

Apabila kegunaan nikah mut'ah dapat dijelaskan dan disebarkan secara merata, maka dapat dipastikan bahwa masyarakat umum dan khususnya para wanita akan lebih siap untuk menerima aturan ini. Tetapi tidak adanya kesadaran mengakibatkan sebagian masyarakat menganggap aib (cela yang buruk) dan menjauhkan aturan tersebut.  Oleh karena itu, salah satu metode terbaik untuk memperkenalkan ajaran ini adalah   dengan cara menjelaskan manfaat-manfaat dan kelebihan-kelebihannya melalui media massa umum baik dalam bentuk tulisan, audio dan berbagai pertemuan (konferensi, diskusi, dll).

Untuk menjelaskan sunnah dan tuntunan sakral ini kepada masyarakat umum, kami memandang perlu dijalin kerjasama yang baik antara para pemuda dengan para pengurus yang terkait. Karena untuk memulai usaha mulia ini diperlukan adanya seorang mutawalli (pengurus, manager) yang memiliki wawasan luas. Maka untuk  mencari solusi atas problema para pemuda tersebut sangat diperlukan pembentukan sebuah lembaga atau yayasan yang bertugas memberikan penerangan seputar masalah itu, bimbingan tentang bagaimana tatacara pelaksanaannya dan bantuan yang semestinya kepada para pemuda yang ingin mengamalkannya.   Dan selama lembaga semacam ini belum terbentuk, maka Anda dan juga yang lainnya dapat mencari seseorang yang Anda anggap sesuai dan cocok melalui internet. []



[1] . Nahjul Balaghah, hikmah 172.