Please Wait
Hits
6863
Tanggal Dimuat: 2010/04/10
Kode Site fa5226 Kode Pernyataan Privasi 7800
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah saya dapat berpindah dari satu marja' kepada marja' yang lain? Apa hukum tab'idh dalam masalah taklid?
Pertanyaan
Saya berusia 24 tahun, dan kira-kira beberapa bulan silam saya tidak memiliki marja' taklid. Untuk pertama kali bertaklid saya memilih Ayatulah Makarim Syirazi dan boleh jadi saya memilih marja' yang lain. Namun setelah beberapa bulan lewat saya menjadikan Ayatullah Khamene'i sebagai marja' taklid saya. Namun boleh jadi pilihan saya ini tidak memiliki dalil khusus. Saya tidak yakin dalilnya apa. Mungkin pada masa mengganti marja' taklid, saya tidak mendasarinya dengan dalil rasional. Apakah saya harus bermarja' pada marja' sebelumnya? Ataukah sudah benar saya bertaklid kepada Ayatullah Khamene'i. Apakah pertanyaan ini harus saya ajukan pada marja' sebelumnya dan beramal sesuai dengan jawabannya, artinya saya masih bertaklid kepadanya? Apakah saya dapat beramal mengikut fatwa Ayatullah Bahjat atau salah satu marja' yang diumumkan oleh Hauzah Ilmiah Qum, padahal marja' taklid saya misalnya Ayatullah Khamene'i atau salah satu marja' yang diumumkan oleh pihak Hauzah Ilmiah Qum dalam sebuah masalah seperti khumus yang diserahkan dari uang tabungan di Bank Maskan.
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil
Jawaban Detil

Dalam menjawab pertanyaan Anda bagian pertama yaitu berpindah (‘udul) dari satu marja' kepada marja' yang lain, jawabannya adalah bahwa: Apabila seseorang memilih seorang marja' taklid semenjak pertama kalinya berdasarkan mizan dan tolok ukur syariat yang disebutkan pada risalah-risalah amaliah, maka berpindah ('udul) kepada marja' yang lain hanya dibolehkan ketika memperoleh keyakinan bahwa marja' yang kedua lebih pandai (a'lam) dari marja' sebelumnya. Namun apabila keduanya sederajat tingkat kepandaianya, Ayatullah Makarim berkata dalam hal ini, "Terkait pada masalah-masalah yang ditaklidi, tidak dibenarkan merujuk kepada marja' yang sederajat.[1] Karena itu dalam masalah-masalah yang belum pernah diamalkan ia dapat merujuk kepada marja' taklid lainnya.

Demikian juga Hadhrat Ayatullah Khamene'i berpandangan bahwa, "Berdasarkan ihtiyâth wajib tidak dibenarkan merujuk kepada marja' yang sederajat.[2] Karena itu, lantaran Ayatullah Khamene'i menyatakan ihtiyâth wâjib, maka dalam masalah ini Anda dapat beramal sesuai dengan fatwa Ayatullah Makarim Syirazi.

Adapun terkait dengan pendapat Jami' al-Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum (Dewan Guru Hauzah) bahwa dua marja' agung ini sederajat dari sudut pandang keilmuan. Dengan demikian,  dalam beberapa masalah dimana Anda tidak beramal sesuai dengan fatwa Ayatullah Makarim, maka Anda dapat mengamalkan fatwa Ayatullah Khamene'i. Demikian juga, apabila hingga kini Anda belum beramal dalam masalah khumus dan hingga saat ini Anda belum menyerahkan khumus, maka Anda dapat beramal sesuai dengan fatwa Ayatullah Bahjat Ra. Karena menurut Jami' al-Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qum, ketiga ayatullah agung ini sederajat dan setara dari sudut pandang keilmuan. [IQuest]

 

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks berikut ini:

1.     Indeks: Memilih Marja' Taklid A'lam, Pertanyaan 1657 (Site: )

2.     Indeks: Riset Ulang ihwal Memilih Marja' Taklid A'lam, Pertanyaan 1848 (Site: )

3.     Indeks: Hukum Tidak Diindahkannya Timbangan Syariat dalam Memilih Marja' Taklid A'lam, Pertanyaan 553 (Site: )

4.     Indeks: Mengganti Marja' Taklid, Pertanyaan 3309 (Site: )

5.     Indeks: Bolehnya Berpindah dari Marja' Taklid Hidup ke Marja' Taklid lainnya, Pertanyaan 2282 (Site: ).

6.     Indeks: Mujtahid dan Proses Berpindah dari Selain A'lam, Pertanyaan 2077 (Site: )

7.     Indeks: Memilih Marja' Taklid, Pertanyaan 2820 (Site: )

8.     Indeks: Tab'idh dalam Masalah Taklid, Pertanyaan 7798 (Site: 7916).



[1]. Makarim, Istiftâ’ât, jil. 2, Pertanyaan 14 dan jil. 1, Pertanyaan 26; Istiftâ’ât, jil. 2, Pertanyaan 12.

[2]. Khamene'i, Ajwiba al- Istiftâ’ât, Pertanyaan 31.