Ringkasan Pertanyaan
Jika seorang wanita hamil karena pemerkosaan yang tidak diinginkan dan sebelum kandungannya berusia empat bulan, ia mencari ahli medis guna melakukan aborsi. Apakah ahli medis diperbolehkan untuk melakukan aborsi? Apalagi jika wanita tersebut tidak mengalami keguguran, lalu wanita itu mengalami gangguan kejiwaan dan juga ada risiko kemungkinan bunuh diri?
Pertanyaan
Jika seorang wanita hamil karena pemerkosaan yang tidak diinginkan dan sebelum kandungannya berusia empat bulan, ia mencari ahli medis guna melakukan aborsi. Apakah ahli medis diperbolehkan untuk melakukan aborsi? Apalagi jika wanita tersebut tidak mengalami keguguran, lalu wanita itu mengalami gangguan kejiwaan dan juga ada risiko kemungkinan bunuh diri?