Bank Pertanyaan(Klasifikasi Topik :Aborsi )
-
Jika seorang wanita hamil karena pemerkosaan yang tidak diinginkan dan sebelum kandungannya berusia empat bulan, ia mencari ahli medis guna melakukan aborsi. Apakah ahli medis diperbolehkan untuk melakukan aborsi? Apalagi jika wanita tersebut tidak mengalami keguguran, lalu wanita itu mengalami gangguan kejiwaan dan juga ada risiko kemungkinan bunuh diri?
2923 2021/06/23 Aborsi
-
Baru-baru ini istri saya telah hamil tanpa dikehendaki, dan masalah psikologis yang tengah dideritanya telah mendorong kami untuk menggugurkan kandungannya. Apa hukum dari tindakan ini?
12670 2013/08/15 Hukum dan YurisprudensiDengan asumsi pertanyaan di atas, tidak terdapat kebolehan syari untuk menggugurkan kandungan dan menggugurkannya berarti berbuat maksiat dan mewajibkan diyat.