Please Wait
Hits
10223
Tanggal Dimuat: 2010/01/28
Kode Site fa7804 Kode Pernyataan Privasi 7285
Tema Hukum dan Yurisprudensi
Ringkasan Pertanyaan
Apakah boleh shalat tarawih itu dikerjakan berdasarkan taqiyyah?
Pertanyaan
Mengingat bahwa saya tinggal di tempat hunian Sunni (bermazhab Syafi'i) dan mereka meminta saya untuk menjadi imam jamaah shalat tarawih. Apakah saya boleh, sebagai seorang Syiah, melakukan hal ini meski dalam kondisi taqiyyah?
Jawaban Global
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil
Jawaban Detil

Taqiyyah merupakan salah satu jalan untuk menjaga agama dan merupakan sebuah urusan rasional yang mendapat sokongan Al-Qur'an dan hadis. Taqiyyah adalah sebuah konsep amalan yang diterima dalam pandangan Sunni dan Syiah. Al-Qur'an menjelaskan dan mendukung praktik taqiyyah yang dijalankan Ammar bin Yasir di hadapan orang-orang musyrik. Demikian juga menyebutkan dengan agung taqiyyah orang-orang beriman keluarga Fir'aun lantaran apabila ia mengekspresikan keimanannya, maka pasti ia akan terbunuh dan risalahnya akan gagal. Imam Shadiq As bersabda: "Taqiyyah adalah ajaranku dan ajaran ayah-ayahku. Tidak beragama orang yang tidak ber-taqiyyah. Taqiyyah merupakan tameng perkasa Ilahi di muka bumi."[1]

Dari jenis-jenis taqiyyah, ada taqiyyah wajib dan taqiyyah haram.[2] Taqiyyah wajib adalah taqiyyah yang harus dilakukan tatkala jiwa dan harta yang menjadi taruhannya. Taqiyyah haram adalah taqiyyah yang harus ditinggalkan dimana seorang yang dalam kondisi terjepit harus bunuh diri.  Disebutkan dalam riwayat bahwa tidak ada taqiyyah terkait dengan bunuh diri.[3]

Demikian juga terkadang kemaslahatan menuntut untuk tidak ber-taqiyyah dimana kerugian yang ditimbulkannya lebih besar apabila ia ber-taqiyyah seperti seorang berilmu yang memiliki posisi dan kedudukan di tengah masyarakat sedemikian ia meminum khamar (minuman keras) berdasarkan taqiyyah, menjadi penyebab terbunuhnya orang-orang terhadap perbuatan ini dan terkadang muncul keragu-raguan terhadap prinsip mazhab.[4]

Karena itu, apabila seorang Syiah meninggalkan shalat tarawih akan menciptakan pelbagai ancaman jiwa atau harta bagi dirinya, maka ia boleh mengerjakan shalat tersebut. Iya, terkadang terdapat bahaya minimal dan dapat ditolerir dalam meninggalkan taqiyyah dimana taqiyyah dalam hal ini tidak dibenarkan.[5]

Terkait dengan pertanyaan yang mengemuka, kami telah mengajukan istifta'at ke beberapa kantor marja' agung dan menerima jawaban sebagai berikut:

Kantor Ayatullah Agung Khamene'i (Mudda Zhilluhu al-'Ali): Hal itu tidak dibenarkan.

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-'Ali): Hal itu tidak dibenarkan, kecuali ada tuntutan harus ber-taqiyyah dan tidak mungkin menghindarinya.

Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-'Ali): Tidak ada halangan jika dalam keadaan taqiyyah (Tidak dibenarkan juga jika bukan dalam kondisi htaqiyyah)

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Damat Barakatuhu) sebagai berikut: Apabila menolak permintaan tersebut berseberangan dengan taqiyyah, maka pada setiap dua rakaatnya diniatkan salat mustahab dan bukan niat shalat tarawih. [IQuest]

Untuk telaah lebih jauh silahkan Anda lihat indeks terkait:

Indeks: Dalil-dalil Mengapa Para Imam Bertaqiyyah, Pertanyaan 1779 (Site: ).



[1]. Diadaptasi dari Pertanyaan 3022 (Site: )

[2]. Mirza ‘Ali Misykini, Musthalahât al-Fiqh, hal. 160.

[3]. Muhammad Ya’qub Kulaini, al-Kâfi, jil. 2, hal. 220.

[4]. Musthalahât al-Fiqh, hal. 160.

[5]. Syaikh ‘Ali Panah Isytihardi, Madârik al-‘Urwah, jil. 4, hal. 265.