Carian Terperinci
Pengunjung
14362
Tarikh Kemaskini 2008/09/17
Ringkasan pertanyaan
Apakah terdapat syarat lain selain bersikap adil untuk melakukan poligami?
soalan
Islam membolehkan pria untuk menikahi empat wanita menjadi istrinya. namun harus sesuai dengan syarat-syaratnya seperti bersikap adil di antara para istri. Apakah terdapat syarat lain seperti kerelaan istri pertama dan lain sebagainya? Apabila pria menikah hanya karena takut melakukan dosa dan supaya menyalurkan syahwat pada tempatnya namun ia sama sekali tidak mencintai wanita yang kini telah menjadi istrinya. Apakah pernikahan yang tidak didasari cinta seperti ini benar adanya dan Allah Swt akan menerimanya?
Jawaban Global

Berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial, Islam membolehkan poligami. Dalam hal ini, Islam memberikan beberapa syarat bagi mereka yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri permanen (dâim) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin istri diperlukan apabila ia ingin menikah dengan anak dari saudaranya atau saudarinya (kemenakan istri).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.

Jawaban Detil

Poligami sebelum Islam merupakan hal yang lumrah dan tidak terikat dengan pakem dan batasan tertentu. Setelah kedatangan Islam, Islam membolehkan poligami berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial. Islam menetapkan syarat-syarat dan batasan-batasan terkait dengan poligami; karena dalam komunitas masyarakat realitas-realitas berikut ini adalah hal-hal yang tidak dapat dinafikan:

  1. Para pria dalam pelbagai kejadian dalam hidup, melebihi  wanita, senantiasa berada dalam bahaya dan ancaman maut. Kaum prialah yang biasanya menjadi korban asli peperangan dan peristiwa-peristiwa lainnya.
  2. Kekuatan  dan tetapnya gejolak seksual lebih panjang pada kaum pria ketimbang kaum wanita.
  3. Kaum wanita tatkala datang bulan (menstruasi) dan ketika mengandung (pada bulan tertentu) secara praktis tidak dapat digauli sementara kaum pria tidak ada larangan seperti ini.
  4. Kaum wanita disebabkan karena beragam alasan dan sebab kehilangan suami-suami mereka dan apabila tidak ada poligami maka mereka akan senantiasa menjanda selamanya.
  5. Kaum wanita (anak-anak putri) enam tahun lebih lebih cepat menginjak usia dewasa dan baligh ketimbang kaum pria (anak-anak putra). Mereka memiliki kesiapan seksual untuk menikah dan biasanya kaum wanita juga lebih cepat menikah ketimbang kaum pria.

Beberapa faktor ini telah menyebabkan terciptanya kondisi yang tidak kondusif di antara kaum pria dan kaum waita sehingga untuk menjaga keselamatan masyarakat dan anggotanya maka mau tak mau kita harus memilih di antara salah satu tiga alternatif berikut ini:

Pertama: Kaum pria harus merasa puas dengan satu istri dalam setiap kondisi dan kaum  wanita yang menjanda harus tetap menjabat status janda selamanya dan seluruh kebutuhan-kebutuhan fitrawi dan keinginan-keinginan batin dan afeksinya harus diberangus dan diredam begitu saja.

Kedua: Kaum pria hanya memiliki satu istri legal namun menjalin hubungan asmara secara gelap, bebas dan illegal dengan wanita-wanita yang tidak memiliki suami.

Ketiga: Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengatur lebih dari satu istri dan tidak ada masalah secara fisikal dan finansial, dan juga memiliki kemampuan untuk bersikap adil kepada para istri dan anak-anak, diberikan izin untuk memilih lebih dari satu istri.

Nah apabila kita ingin memilih alternatif pertama, terlepas dari pelbagai problematika sosial yang dimunculkannya, maka kita harus memerangi fitrah, gejolak insting dan pelbagai kebutuhan mental dan fisikal manusia. Demikian juga kita harus mengabaikan pelbagai afeksi dan emosi wanita-wanita seperti ini. Namun perlawanan ini tidak memberikan kemenangan sama sekali bagi manusia. Anggaplah alternatif pertama ini dijalankan maka kita tidak dapat menutupi sisi-sisi non-manusiawinya. Masalah poligami dalam hal-hal yang urgen tidak hanya dapat ditinjau dari sudut pandang istri pertaa, melainkan harus ditinjau  dari sudut pandang istri kedua dan pelbagai kemaslahatan dan tuntutan sosial masyarakat. Mereka yang mempersoalkan poligami karena alasan istri pertama adalah orang-orang yang melihat tiga dimensi persoalan hanya dalam satu pandangan; karena poligami di samping harus ditinjau dari sudut pandang pria, juga dari sudut pandang istri pertama, demikian juga dari sudut pandang istri kedua. Kemudian kita dapat memutuskan secara berimbang setelah menimbang tiga sudut pandang ini dengan menimbang pelbagai kemaslahatan secara keseluruhan dari persoalan ini. 

Apabila alternatif kedua yang kita pilih maka kita harus menerima dan mengakui kemungkaran. Terlebih, para wanita yang menjadi WIL dan kekasih gelap pria akan dieksploitasi secara seksual yang tidak memberikan masa depan dan jaminan ketenangan bagi mereka; karena kepribadian mereka telah diinjak-injak. Tentu saja hal ini tidak akan pernah dibolehkan oleh orang-orang yang berakal dan berpengetahuan.[1]

Satu-satunya alternatif yang tersisa, di samping sesuai dengan tuntutan fitrah dan mampu memenuhi pelbagai kebutuhan-kebutuhan seksual wanita juga kita dapat mencegah tersebarnya kemungkaran dan kekacauan dari wanita-wanita seperti ini serta mengeluarkan masyarakat dari badai dosa yang dapat ditimbulkan.[2]

Berdasarkan hal ini, Islam memilih alternatif ketiga dan memberikan izin kepada kaum pria untuk memilih dan menikahi istri lebih dari satu. Dalam masalah ini, Islam menetapkan syarat yang harus dijalankan bagi pria yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri-istri (permanen) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin dari istri apabila pria ingin menikah dengan putri dari saudara atau saudari istri (kemenakan).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.  [iQuest]

 


[1]. Silahkan lihat, Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 256-260; Murtadha Muthahhari, Majmu’e Atsar, jil. 19, hal. 357-361; Tafsir al-Mizan, jil. 4, hal. 319.  

[2]. Diadaptasi dari Pertanyaan 633 (Site: 692), Indeks Islam dan Poligami.

 

Terjemahan pada Bahasa Lain
Opini
Bilangan komen 0
Sila masukkan nilai
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Sila masukkan nilai
Sila masukkan nilai

Kategori

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apa yang dimaksudkan pernyataan ‘buta di akhirat’?
    24593 Tafsir 2011/08/20
    Yang dimaksud dengan buta di hari akhirat dalam ayat, “Dan barang siapa yang buta (hatinya) di dunia ini, nescaya di akhirat (nanti) ia akan buta (pula) dan lebih sesat dari jalan (yang benar).” (Qs. Al-Isra [17]:72) dan ayat
  • Mengapakah Ahlul Bait (a.s) hanya dikhususkan untuk beberapa orang sahaja?
    18030 Teologi Klasik 2013/01/08
    Terdapat banyak dalil dominan pengkhususan Ahlul Bait kepada lima orang Āl ʻAba; iaitu Muhammad (s.a.w), Ali, Fatimah, Hasan dan Husain yang telah dinukilkan daripada Nabi (s.a.w) oleh para ahli hadis, ulama Syiah dan ulama Ahlusunnah di mana terdapat lebih dari 70 sumber terkenal Ahlusunnah manakala dalam sumber ...
  • Apakah syaitan (Iblis) berasal dari golongan malaikat atau jin?
    31337 Tafsir 2011/04/19
    Berkenaan syaitan samada ia berasal dari golongan malaikat atau jin, terdapat berbagai pendapat.Sumber perbezaan pendapat ini, berhubung peristiwa penciptaan Nabi Adam As dimana para malaikat sujud kepada Adam As atas perintah Tuhan namun syaitan tidak melakukan hal yang sama.Sebahagian berkata ...
  • Bagaimana pandangan Imam Khomeini terhadap Dr. Syari`ati?
    7061 تاريخ بزرگان 2011/07/21
    Berkenaan dengan pandangan Imam Khomeini tentang Dr. Syari`ati, yang berupa karya tulisan beliau yang ada di tangan kita disebutkan bahawa Imam Khomeini tidak menyebutkan secara jelas tanggapan positif atau negatif mengenainya dan tidak menyebut nama Dr. Syari`ati. Sudah tentu Imam Khomeini mengkritik orang-orang yang ...
  • Bagaimana hubungan antara kehendak Ilahi dan keinginan manusia?
    20286 Teologi Klasik 2011/01/17
    Manusia adalah kewujudan yang Mumkin  (iaitu kewujudan yang possible, iaitu ia boleh ada ketika ada penciptaanya dan boleh tiada ketika tiada penciptanya. Hubungan wujud dengan tidak wujud baginya adalah sama) yang mana hakikat wujud dan seluruh dimensi keberadaannya bersumber dari Allah Swt. Allah Swt dengan ...
  • Kenapa Iblis (syaitan) diciptakan daripada api?
    14290 Teologi Klasik 2010/11/14
    Pertanyaan Ini Tidak Mempunyai Jawapan Lengkap. Sila Klik Kategori Jawapan Detail. ...
  • Mengapa teks surah al-Fatihah dinyatakan sedemikian rupa sehingga hamba bercakap-cakap dengan Tuhannya dan bukan sebaliknya?
    11252 Tafsir 2015/06/09
    Sebagian surah dan ayat al-Quran memiliki sisi edukatif dan pengajaran; artinya diturunkan untuk mengajarkan cara bagaimana mengunkapkan pujian dan munajat kepada Allah Swt. Paragraf-paragraf al-Quran ini terkadang dimulai dengan ungkapan seperti “Qul” (Katakanlah) yang menegaskan sisi edukatif ungkapan tersebut; seperti surah-surah Tauhid dan al-Muaddzatain[1] ...
  • Apa yang dimaksudkan dengan bada', lauh mahfuz, kitabul mubin, lauh mahw wa isbat?
    20336 Teologi Klasik 2010/11/14
    Bada’ bermakna zahir (jelasnya) sesuatu setelah tersembunyi. Dan yang digunakan dalam al-Quran adalah makna ini:  و بدا لهم من اللَّه ما لم یکونوا یحتسبون" Dan jelaslah bagi ...
  • Bagaimanakah manusia dapat sampai kepada kesempurnaan?
    14156 Akhlak Praktikal 2012/05/17
    Jawapan untuk pertanyaan di atas dapat diklasifikasikan dalam empat perbahasan, iaitu: a. Definisi dari perkataan "sempurna" dan perbezaannya dengan perkataan "lengkap"; b. Kesempurnaan manusia; c. Kesempurnaan manusia dari perspektif Islam; dan d. Jalan menuju kesempurnaan. Perkataan "sempurna" kadang-kadang digunakan dengan makna yang selaras ...
  • Apakah telaga kautsar itu?
    16839 Tafsir 2011/07/21
    Kata "kautsar" mempunyai erti kebaikan yang banyak dan melimpah. Dan terdapat begitu banyak contoh (mishdaq) untuk kata kautsar ini, seperti: telaga dan sungai kautsar, syafaat, nubuwwat atau kenabian, hikmah, ilmu, generasi dan keturunan yang banyak.Kautsar memiliki dua mishdaq (wujud), iaitu mishdaq ...

Populer Hits