Carian Terperinci
Pengunjung
13911
Tarikh Kemaskini 2008/09/17
Ringkasan pertanyaan
Apakah terdapat syarat lain selain bersikap adil untuk melakukan poligami?
soalan
Islam membolehkan pria untuk menikahi empat wanita menjadi istrinya. namun harus sesuai dengan syarat-syaratnya seperti bersikap adil di antara para istri. Apakah terdapat syarat lain seperti kerelaan istri pertama dan lain sebagainya? Apabila pria menikah hanya karena takut melakukan dosa dan supaya menyalurkan syahwat pada tempatnya namun ia sama sekali tidak mencintai wanita yang kini telah menjadi istrinya. Apakah pernikahan yang tidak didasari cinta seperti ini benar adanya dan Allah Swt akan menerimanya?
Jawaban Global

Berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial, Islam membolehkan poligami. Dalam hal ini, Islam memberikan beberapa syarat bagi mereka yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri permanen (dâim) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin istri diperlukan apabila ia ingin menikah dengan anak dari saudaranya atau saudarinya (kemenakan istri).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.

Jawaban Detil

Poligami sebelum Islam merupakan hal yang lumrah dan tidak terikat dengan pakem dan batasan tertentu. Setelah kedatangan Islam, Islam membolehkan poligami berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial. Islam menetapkan syarat-syarat dan batasan-batasan terkait dengan poligami; karena dalam komunitas masyarakat realitas-realitas berikut ini adalah hal-hal yang tidak dapat dinafikan:

  1. Para pria dalam pelbagai kejadian dalam hidup, melebihi  wanita, senantiasa berada dalam bahaya dan ancaman maut. Kaum prialah yang biasanya menjadi korban asli peperangan dan peristiwa-peristiwa lainnya.
  2. Kekuatan  dan tetapnya gejolak seksual lebih panjang pada kaum pria ketimbang kaum wanita.
  3. Kaum wanita tatkala datang bulan (menstruasi) dan ketika mengandung (pada bulan tertentu) secara praktis tidak dapat digauli sementara kaum pria tidak ada larangan seperti ini.
  4. Kaum wanita disebabkan karena beragam alasan dan sebab kehilangan suami-suami mereka dan apabila tidak ada poligami maka mereka akan senantiasa menjanda selamanya.
  5. Kaum wanita (anak-anak putri) enam tahun lebih lebih cepat menginjak usia dewasa dan baligh ketimbang kaum pria (anak-anak putra). Mereka memiliki kesiapan seksual untuk menikah dan biasanya kaum wanita juga lebih cepat menikah ketimbang kaum pria.

Beberapa faktor ini telah menyebabkan terciptanya kondisi yang tidak kondusif di antara kaum pria dan kaum waita sehingga untuk menjaga keselamatan masyarakat dan anggotanya maka mau tak mau kita harus memilih di antara salah satu tiga alternatif berikut ini:

Pertama: Kaum pria harus merasa puas dengan satu istri dalam setiap kondisi dan kaum  wanita yang menjanda harus tetap menjabat status janda selamanya dan seluruh kebutuhan-kebutuhan fitrawi dan keinginan-keinginan batin dan afeksinya harus diberangus dan diredam begitu saja.

Kedua: Kaum pria hanya memiliki satu istri legal namun menjalin hubungan asmara secara gelap, bebas dan illegal dengan wanita-wanita yang tidak memiliki suami.

Ketiga: Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengatur lebih dari satu istri dan tidak ada masalah secara fisikal dan finansial, dan juga memiliki kemampuan untuk bersikap adil kepada para istri dan anak-anak, diberikan izin untuk memilih lebih dari satu istri.

Nah apabila kita ingin memilih alternatif pertama, terlepas dari pelbagai problematika sosial yang dimunculkannya, maka kita harus memerangi fitrah, gejolak insting dan pelbagai kebutuhan mental dan fisikal manusia. Demikian juga kita harus mengabaikan pelbagai afeksi dan emosi wanita-wanita seperti ini. Namun perlawanan ini tidak memberikan kemenangan sama sekali bagi manusia. Anggaplah alternatif pertama ini dijalankan maka kita tidak dapat menutupi sisi-sisi non-manusiawinya. Masalah poligami dalam hal-hal yang urgen tidak hanya dapat ditinjau dari sudut pandang istri pertaa, melainkan harus ditinjau  dari sudut pandang istri kedua dan pelbagai kemaslahatan dan tuntutan sosial masyarakat. Mereka yang mempersoalkan poligami karena alasan istri pertama adalah orang-orang yang melihat tiga dimensi persoalan hanya dalam satu pandangan; karena poligami di samping harus ditinjau dari sudut pandang pria, juga dari sudut pandang istri pertama, demikian juga dari sudut pandang istri kedua. Kemudian kita dapat memutuskan secara berimbang setelah menimbang tiga sudut pandang ini dengan menimbang pelbagai kemaslahatan secara keseluruhan dari persoalan ini. 

Apabila alternatif kedua yang kita pilih maka kita harus menerima dan mengakui kemungkaran. Terlebih, para wanita yang menjadi WIL dan kekasih gelap pria akan dieksploitasi secara seksual yang tidak memberikan masa depan dan jaminan ketenangan bagi mereka; karena kepribadian mereka telah diinjak-injak. Tentu saja hal ini tidak akan pernah dibolehkan oleh orang-orang yang berakal dan berpengetahuan.[1]

Satu-satunya alternatif yang tersisa, di samping sesuai dengan tuntutan fitrah dan mampu memenuhi pelbagai kebutuhan-kebutuhan seksual wanita juga kita dapat mencegah tersebarnya kemungkaran dan kekacauan dari wanita-wanita seperti ini serta mengeluarkan masyarakat dari badai dosa yang dapat ditimbulkan.[2]

Berdasarkan hal ini, Islam memilih alternatif ketiga dan memberikan izin kepada kaum pria untuk memilih dan menikahi istri lebih dari satu. Dalam masalah ini, Islam menetapkan syarat yang harus dijalankan bagi pria yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri-istri (permanen) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin dari istri apabila pria ingin menikah dengan putri dari saudara atau saudari istri (kemenakan).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.  [iQuest]

 


[1]. Silahkan lihat, Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 256-260; Murtadha Muthahhari, Majmu’e Atsar, jil. 19, hal. 357-361; Tafsir al-Mizan, jil. 4, hal. 319.  

[2]. Diadaptasi dari Pertanyaan 633 (Site: 692), Indeks Islam dan Poligami.

 

Terjemahan pada Bahasa Lain
Opini
Bilangan komen 0
Sila masukkan nilai
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Sila masukkan nilai
Sila masukkan nilai

Kategori

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Apa yang dimaksudkan dengan spiritualism hakiki dan spiritualism emosional?
    8531 Akhlak Praktikal 2011/07/21
    Kebiasaan terdapat orang-orang yang memiliki kecenderungan terhadap spiritual (rohani) dan keimanan pada umumnya kecenderungan mereka adalah berbentuk perasaan dan emosi jiwa. Ertinya orang-orang ini cenderong ke arah kerohanian dan spiritual dengan cara samada dengan mengikut cara (taqlid) kedua orang tuanya, suasana atau di bawah pengaruh dorongan naluri dan ...
  • Mengapa Network Marketing dan QI Internasional di Iran dilarang dan diharamkan?
    9235 Huquq Dan Ahkam 2011/11/23
    Sebabnya ialah kerana perusahaan-perusahaan seperti Gold Quest dan Goldmine (secara umum) merupakan perusahaan yang melakukan perniagaan dalam bentuk piramid untuk mengaut keuntungan yang melimpah. Perniagaan seperti ini secara rasmi dilarang di Iran. Larangan ini dilakukan kerana sangat membahayakan ekonomi negara. Bahaya yang ditimbulkan darinya adalah:
  • Mengapa para penziarah, khususnya para penziarah dari Iran, menumpahkan tangisan mereka di samping kuburan Baqi’?
    6922 Teologi Baru 2011/09/22
    Jawapan atas pertanyaan seperti ini bersandar pada pengenalan kita terhadap zat tangisan dan tujuan orang menangis.Tangisan terbahagi menjadi dua. Tangisan zahir dan tangisan batin. Tangisan batin hasil dari pelbagai pengaruh mental dan kesan di mana dengan tangisan batin ini muncul pada manusia akibat pelbagai aktiviti ...
  • Apakah bonda Imam Mahdi (a.j.) juga digolong sebagai maksum?
    9467 Sirah Para Maksumin a.s 2011/10/22
    Dalam pandangan Syiah, yang mempunyai kedudukan maksum (dalam erti umum) hanyalah para nabi dan pengganti mereka. Erti maksum di sini adalah bahawa mereka suci dari setiap kesalahan, kelupaan dan perbuatan dosa sepanjang hidup mereka, sama ada dalam memahami sesuatu, dalam menyampaikan wahyu, ataupun dalam pelaksanaan hukum Syarak. ...
  • Apa yang dimaksud dengan keadilan dalam dasar-dasar agama (ushuluddin)?
    10431 Teologi Klasik 2011/09/22
    Di dalam ilmu kalam,keadilan dibahaskan dan dikaji dengan seluruh pengertiannya. Akan tetapi kebanyakan dari pengertian yang mendapat kritikan dan menjadi sebab terpisahnya golongan Adliah (Imamiyah dan Mu’tazilah) dari golongan Asyairah, ...
  • Apakah Imam ‘Ali (a.s) memiliki isteri yang lain selama Sayidah Zahra (a.s) masih hidup?
    7061 تاريخ بزرگان 2011/12/19
    Sesuai dengan apa yang disebutkan oleh kitab-kitab sejarah bahawa isteri pertama Amirul Mukminin Ali (a.s) adalah Sayidah Fatimah. Di zaman hayat Sayidah Zahra, Imam ‘Ali (a.s) tidak menikah dengan wanita lain. Oleh kerana salah satu wasiat Hadhrat Zahra (a.s) iaitu beliau hendaklah menikah dengan Amamah binti ‘Ash yang pada hakikatnya ...
  • Apakah falsafah kemaskulinan wacana al-Qur’an?
    8354 Tafsir 2013/02/02
    1. Kita tidak boleh menganggap ungkapan dan perbicaraan al-Qur’an sebagai bersifat maskulin melainkan kita dapat menentukan bahawa spiritual hikmah ke atas lafaz dan bicara al-Qur’an itu bersandar kepada jantina dan kita dapat menentukan bahawa ia berpaksi atas maskulin. Melalui berbagai ayat al-Qur’an dapatlah difahami bahawa wacana yang ...
  • Bolehkah lantaran ayat tathir tersebut terletak di tengah-tengah redaksi ayat maka ia dikatakan tidak memiliki makna hashr (pembatasan)? Siapa sebenarnya yang disebut Ahlulbait?
    7633 Tafsir 2011/08/20
    Dalam menjawab pertanyaan pertama boleh dikatakan bahawa: ayat tathir ini berada ditengah-tengah ayat, di mana hal itu menegaskan bahawa konteksnya sejalan atau sama dengan subjek yang ada sebelum dan sesudahnya. Jikalaulah tidak ada pengkhususan untuk isteri-isteri Nabi ...
  • Apakah wahyu itu? Dan bagaimanakah wahyu itu diturunkan kepada para nabi?
    50254 Al-Quran 2011/01/01
    Wahyu dari sudut bahasa bererti isyarah -petunjuk- cepat yang boleh diketogorikan dari jenis perkataan, atau dari kod-kod percakapan, atau dari bentuk suara yang "tunggal", baik dalam bentuk suara yang tersusun atau dalam bentuk tanda dan seumpamanya.Makna-makna dan penggunaan-penggunaan yang berbeza-beza dari kalimat ini ...
  • Bagaimana pandangan Imam Khomeini terhadap Dr. Syari`ati?
    6554 تاريخ بزرگان 2011/07/21
    Berkenaan dengan pandangan Imam Khomeini tentang Dr. Syari`ati, yang berupa karya tulisan beliau yang ada di tangan kita disebutkan bahawa Imam Khomeini tidak menyebutkan secara jelas tanggapan positif atau negatif mengenainya dan tidak menyebut nama Dr. Syari`ati. Sudah tentu Imam Khomeini mengkritik orang-orang yang ...

Populer Hits