Carian Terperinci
Pengunjung
14727
Tarikh Kemaskini 2008/09/17
Ringkasan pertanyaan
Apakah terdapat syarat lain selain bersikap adil untuk melakukan poligami?
soalan
Islam membolehkan pria untuk menikahi empat wanita menjadi istrinya. namun harus sesuai dengan syarat-syaratnya seperti bersikap adil di antara para istri. Apakah terdapat syarat lain seperti kerelaan istri pertama dan lain sebagainya? Apabila pria menikah hanya karena takut melakukan dosa dan supaya menyalurkan syahwat pada tempatnya namun ia sama sekali tidak mencintai wanita yang kini telah menjadi istrinya. Apakah pernikahan yang tidak didasari cinta seperti ini benar adanya dan Allah Swt akan menerimanya?
Jawaban Global

Berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial, Islam membolehkan poligami. Dalam hal ini, Islam memberikan beberapa syarat bagi mereka yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri permanen (dâim) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin istri diperlukan apabila ia ingin menikah dengan anak dari saudaranya atau saudarinya (kemenakan istri).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.

Jawaban Detil

Poligami sebelum Islam merupakan hal yang lumrah dan tidak terikat dengan pakem dan batasan tertentu. Setelah kedatangan Islam, Islam membolehkan poligami berdasarkan pelbagai kebutuhan dan kemaslahatan personal dan sosial. Islam menetapkan syarat-syarat dan batasan-batasan terkait dengan poligami; karena dalam komunitas masyarakat realitas-realitas berikut ini adalah hal-hal yang tidak dapat dinafikan:

  1. Para pria dalam pelbagai kejadian dalam hidup, melebihi  wanita, senantiasa berada dalam bahaya dan ancaman maut. Kaum prialah yang biasanya menjadi korban asli peperangan dan peristiwa-peristiwa lainnya.
  2. Kekuatan  dan tetapnya gejolak seksual lebih panjang pada kaum pria ketimbang kaum wanita.
  3. Kaum wanita tatkala datang bulan (menstruasi) dan ketika mengandung (pada bulan tertentu) secara praktis tidak dapat digauli sementara kaum pria tidak ada larangan seperti ini.
  4. Kaum wanita disebabkan karena beragam alasan dan sebab kehilangan suami-suami mereka dan apabila tidak ada poligami maka mereka akan senantiasa menjanda selamanya.
  5. Kaum wanita (anak-anak putri) enam tahun lebih lebih cepat menginjak usia dewasa dan baligh ketimbang kaum pria (anak-anak putra). Mereka memiliki kesiapan seksual untuk menikah dan biasanya kaum wanita juga lebih cepat menikah ketimbang kaum pria.

Beberapa faktor ini telah menyebabkan terciptanya kondisi yang tidak kondusif di antara kaum pria dan kaum waita sehingga untuk menjaga keselamatan masyarakat dan anggotanya maka mau tak mau kita harus memilih di antara salah satu tiga alternatif berikut ini:

Pertama: Kaum pria harus merasa puas dengan satu istri dalam setiap kondisi dan kaum  wanita yang menjanda harus tetap menjabat status janda selamanya dan seluruh kebutuhan-kebutuhan fitrawi dan keinginan-keinginan batin dan afeksinya harus diberangus dan diredam begitu saja.

Kedua: Kaum pria hanya memiliki satu istri legal namun menjalin hubungan asmara secara gelap, bebas dan illegal dengan wanita-wanita yang tidak memiliki suami.

Ketiga: Orang-orang yang memiliki kemampuan untuk mengatur lebih dari satu istri dan tidak ada masalah secara fisikal dan finansial, dan juga memiliki kemampuan untuk bersikap adil kepada para istri dan anak-anak, diberikan izin untuk memilih lebih dari satu istri.

Nah apabila kita ingin memilih alternatif pertama, terlepas dari pelbagai problematika sosial yang dimunculkannya, maka kita harus memerangi fitrah, gejolak insting dan pelbagai kebutuhan mental dan fisikal manusia. Demikian juga kita harus mengabaikan pelbagai afeksi dan emosi wanita-wanita seperti ini. Namun perlawanan ini tidak memberikan kemenangan sama sekali bagi manusia. Anggaplah alternatif pertama ini dijalankan maka kita tidak dapat menutupi sisi-sisi non-manusiawinya. Masalah poligami dalam hal-hal yang urgen tidak hanya dapat ditinjau dari sudut pandang istri pertaa, melainkan harus ditinjau  dari sudut pandang istri kedua dan pelbagai kemaslahatan dan tuntutan sosial masyarakat. Mereka yang mempersoalkan poligami karena alasan istri pertama adalah orang-orang yang melihat tiga dimensi persoalan hanya dalam satu pandangan; karena poligami di samping harus ditinjau dari sudut pandang pria, juga dari sudut pandang istri pertama, demikian juga dari sudut pandang istri kedua. Kemudian kita dapat memutuskan secara berimbang setelah menimbang tiga sudut pandang ini dengan menimbang pelbagai kemaslahatan secara keseluruhan dari persoalan ini. 

Apabila alternatif kedua yang kita pilih maka kita harus menerima dan mengakui kemungkaran. Terlebih, para wanita yang menjadi WIL dan kekasih gelap pria akan dieksploitasi secara seksual yang tidak memberikan masa depan dan jaminan ketenangan bagi mereka; karena kepribadian mereka telah diinjak-injak. Tentu saja hal ini tidak akan pernah dibolehkan oleh orang-orang yang berakal dan berpengetahuan.[1]

Satu-satunya alternatif yang tersisa, di samping sesuai dengan tuntutan fitrah dan mampu memenuhi pelbagai kebutuhan-kebutuhan seksual wanita juga kita dapat mencegah tersebarnya kemungkaran dan kekacauan dari wanita-wanita seperti ini serta mengeluarkan masyarakat dari badai dosa yang dapat ditimbulkan.[2]

Berdasarkan hal ini, Islam memilih alternatif ketiga dan memberikan izin kepada kaum pria untuk memilih dan menikahi istri lebih dari satu. Dalam masalah ini, Islam menetapkan syarat yang harus dijalankan bagi pria yang ingin melakukan poligami:

  1. Pria harus bersikap adil kepada para istrinya.
  2. Jumlah istri-istri (permanen) tidak boleh lebih dari empat.
  3. Izin dari istri apabila pria ingin menikah dengan putri dari saudara atau saudari istri (kemenakan).

Adapun hubungan, suka, cinta antara istri dan suaminya meski dibutuhkan dan akan menyebabkan kokohnya fondasi rumah tangga dan ikatan pernikahan dalam menghadapi pelbagai amukan problematika, namun hal ini tidak menjadi syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Kendati demikian, tidak mungkin dua manusia berakal siap dan rela menikah tanpa adanya unsur suka dan cinta sama sekali antara satu dengan yang lain. Namun apabila dengan asumsi mustahil, pria dan wanita mengikat tali pernikahan meski tanpa adanya unsur cinta dan suka sama sekali serta menikah dengan maksud semata-mata ingin menyalurkan syahwat atau motivasi politik dan duniawi, maka pernikahan keduanya dalam pandangan syariat tetap sah.  [iQuest]

 


[1]. Silahkan lihat, Makarim Syirazi, Tafsir Nemune, jil. 3, hal. 256-260; Murtadha Muthahhari, Majmu’e Atsar, jil. 19, hal. 357-361; Tafsir al-Mizan, jil. 4, hal. 319.  

[2]. Diadaptasi dari Pertanyaan 633 (Site: 692), Indeks Islam dan Poligami.

 

Terjemahan pada Bahasa Lain
Opini
Bilangan komen 0
Sila masukkan nilai
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Sila masukkan nilai
Sila masukkan nilai

Kategori

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Bagaimana manusia dapat menjadi kekasih Allah Swt?
    27741 Akhlak Praktikal 2011/04/19
    Berteman dengan Allah Ta'ala dapat digambarkan dalam dua keadaan:1.     Kecintaan hamba dengan Tuhan dan Tuhan menjadi Yang dicintai2.     Kecintaan Tuhan dengan para ...
  • Perbezaan subjek epistemologi dan falsafah ilmu?
    17716 Falsafah Islam 2011/02/14
    A.    Subjek epistemologiadalah makrifat, pengetahuan , alat dan cara-cara mengenal. Namun subjek dalam falsafah ilmu adalah hakikat (quiddity) ilmu dari sudut ia memiliki identityyang menyeluruh.B.    Hubungan epistemologi dengan falsafah ilmu; sebagaimana yang terdapat dalam buku-buku epistemologi komparatif ...
  • Apa yang dimaksudkan dengan "Makhluk yang pertama sekali diciptakan oleh Allah adalah akal?”
    14875 Falsafah Islam 2011/07/21
    Akal (dalam istilah falsafah yang mungkin boleh dikatakan adalah sebagai malaikat seperti dalam istilah syar'i dan al-Qur'an) adalah sesuatu yang mujarrad (bukan material) sempurna, baik secara zat mahupun secara perbuatan (fi’li).Akal yang bukan material dan bukan jasmani tidak memerlukan badan atau ...
  • Sampai ke manakah had keluasan skop bagi kegiatan akal menurut Islam dan dalam bidang apakah akal dapat dimanfaatkan?
    8811 عقل، علم، حکمت 2012/07/18
    Akal merupakan kekuatan yang paling bernilai yang dianugerahkan Tuhan dalam kewujudan manusia. Akal yang dianugerahkan tersebut memiliki pembahagian dan darjat: Akal teori yang bekerja dengan memahami dan mengenal berbagai realiti dan penilaian atasnya. Akal praktikal adalah kekuatan yang mengawal reaksi dan kelakuan manusia. Aktiviti ...
  • Apakah yang dimaksudkan dengan “arasy” dan “kursi ” (berdasarkan penafsiran yang pelbagai tentangnya)?
    71997 Tafsir 2010/11/14
    “Arasy” bermakna sesuatu yang mempunyai atap. Takhta kerajaan juga boleh dinamakan arasy sebagai kiasan (kinayah) daripada kekuasaan dan pemerintahan. Sedangkan “kursi ” juga bermakna takhta dan singgahsana. Kedua-dua kata itu digunakan dalam al-Qur’an. Terdapat banyak tempat dalam al-Qur’an, arasy dinisbatkan kepada Allah ...
  • Apakah para malaikat merupakan wujud yang nonmaterial ataukah material?
    15160 Falsafah Islam 2011/01/01
    Mungkin tidak terdapat ayat-ayat suci al-Quran ataupun riwayat-riwayat yang boleh menjadi bukti jelas bahawa malaikat adalah wujud yang tidak mempunyai jisim, akan tetapi melaluiperbahasan-perbahasan yang berkaitan dengan para malaikat dan sifat-sifat serta perbuatan-perbuatan mereka, kita dapat menyimpulkan bahasa mereka adalah wujud yang tidak berjisim; ini karena,ciri-ciri dan ...
  • Apakah Nabi Adam (a.s) telah berdosa dan melakukan kesalahan sewaktu di syurga? Bukankah para nabi dan rasul itu bebas daripada perbuatan dosa?
    18073 Teologi Klasik 2012/04/15
    Untuk menjelaskan jawapannya, beberapa noktah berikut perlu diperhatikan: Para nabi dan wali Allah (s.w.t) mempunyai kaitan dengan ketinggian maqam-maqam rohani dan takwini di alam kewujudan ini. Mereka berhak ke atas cahaya-cahaya keghaiban Ilahiyah, bentuk manifestasi sempurna dan ayat-ayat gemilang dari sifat jalāl dan jamāl Allah ...
  • Mengapakah mazhab Syiah merupakan sebaik-baiknya mazhab?
    24724 شیعه و دیگر مذاهب 2013/02/02
    Keunggulan mazhab Syiah adalah disebabkan "kebenarannya". Pada setiap suatu ketika, agama yang benar hanya terhad pada satu agama. Sedangkan agama-agama lain yang masih wujud samada pada asasnya adalah batil, atau tidak berasas, dan telah punah atau telah dihapuskan oleh agama yang datang setelahnya. Syariat yang benar pada ...
  • Apakah keIslaman dengan cara bertaklid diterima oleh Allah (s.w.t)?
    11739 بیشتر بدانیم 2013/05/25
    Sekiranya kita tidak mengemukakan sebarang dalil berkenaan dengan akidah di hari akhirat nanti kecuali dalil taklid dan menuruti orang terdahulu secara membabi buta, sedangkan kita tahu bahawa nenek moyang kita bukanlah ahli ilmu, berpengetahuan, golongan intelek dan tidak juga berada dalam asuhan serta bimbingan para ulama, maka ...
  • Mengapa Allah (s.w.t) tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang fasik?
    24664 هدایت الاهی 2012/07/18
    Petunjuk (hidayah) terbahagi menjadi beberapa bahagian: Petunjuk takwīnī yang bersifat umum iaitu fitrah tauhid; ertinya petunjuk primer yang dimanfaatkan oleh seluruh manusia. Berdasarkan ajaran-ajaran al-Qur'an, pada peringkat pertama Allah (s.w.t) menganugerahkan petunjuk-Nya kepada seluruh manusia dan membuka jalan bagi mereka untuk mencapai kebahagiaan dan kesenangan ...

Populer Hits