7605
Hukum dan Yurisprudensi
Setelah mandi diwajibkan bagi orang yang memandikan jenazah untuk melakukan Hanuth atas jenazah. Hanuth artinya mengoleskan kening, dua telapak tangan, dua tempurung lutut, ujung dua jari kaki jenazah dengan kapur.[1]Namun apabila setelah mengebumikan jenazah kemudian diketahui bahwa jenazah belum lagi di-hanuth, apabila badan dalam kubur ...