18475
Hukum-hukum dan Syarat-syarat Pernikahan
Apabila wanita dalam kawin paksa, kemudian setelah akad (meski dalam waktu sekejap) rela atas pernikahan itu, maka akad yang dilangsungkan itu sah. Bagaimanapun, anak yang disebutkan bukan merupakan anak haram (haram jadah). Untuk telaah lebih jauh terkait dengan hal ini Anda dapat merujuk pada indeks 10338 (Hukum ...