14113
Anak-anak Panti Asuhan atau Di Luar Nikah
Mengambil tanggung jawab pengasuhan anak yang tak memiliki pelindung, atau para penanggung jawabnya tidak mampu membiayainya dan mereka menyerahkan anak-anaknya di bawah tanggung jawab orang lain dengan kerelaan sepenuhnya, dari segi syariat tidaklah bermasalah, akan tetapi dengan memperhatikan kondisi anak yang saat itu belum memiliki kewenangan yang ...