9126
Mahram Keturunan
2013/08/15
Pandangan lelaki ke tubuh perempuan non mahram, baik dengan maksud untuk menikmatinya ataupun tidak, hukumnya haram, dan kendati hanya memandang wajah dan tangan, jika hal ini dilakukan dengan tujuan menikmati, juga haram hukumnya, akan tetapi tidak ada masalah jika tanpa adanya niat untuk menikmati. Pandangan ke wajah, ...