6967
Hukum dan Yurisprudensi
Apabila sebuah tempat seperti apa yang disebutkan dalam pertanyaan di atas ternodai najis, maka menyucikannya dengan menggunakan kain tidak mungkin dapat dilakukan. Satu-satunya cara untuk menyucikan barang-barang tersebut adalah dengan mencucinya dan membasuh dengan air (qalil, kurr dan mengalir).[1]Hal itu dapat dilakukan dengan ...