4925
Hukum dan Yurisprudensi
Apabila manusia memperoleh keuntungan dari perdagangan atau perindustrian atau perolehan lainnya, apabila terdapat kelebihan dari pengeluarannya beserta keluarganya dalam setahun, maka ia harus menyerahkan khumus yaitu seperlima dari kelebihan (keuntungan) tersebut kepada seorang mujtahid yang memiliki selaksa syarat (baca: marja taklid) di masa ini atau menggunakan khumus tersebut pada hal-hal ...