7002
Hukum dan Yurisprudensi
Tidak terdapat perbedaan antara bulan Ramadhan dan selain bulan Ramadhan terkait dengan kemakruhan membaca al-Qur’an bagi wanita haid (mensturasi). Imam Khomeini Ra dalam hal ini berkata, “Makruh hukumnya bagi wanita haid untuk membaca, membawa dan menyentuh pinggiran al-Qur’an dengan salah satu anggota badannya.”