7354
Hukum dan Yurisprudensi
2011/09/21
Sesuai dengan pendapat para marja apabila air kur bertemu dengan dengan benda najis itu sendiri (‘ain najâsah) atau bertemu dengan sesuatu yang ternodai benda najis tersebut, apabila tidak disertai dengan ain najasah, bau, warna dan rasanya tidak berubah maka air tersebut tidak najis.[1] Karena itu, ...