Please Wait
Hits
6111
6111
Tanggal Dimuat:
2012/01/04
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnnya menaikkan istri dan kerabat di atas kendaraan milik pemertinah tatkala menjalankan tugas kantor atau selainnya, pada saat-saat kantor atau di luar kantor?
Pertanyaan
Apa hukumnnya menaikkan istri dan kerabat di atas kendaraan milik pemerintah tatkala menjalankan tugas kantor atau selainnya, pada saat-saat kantor atau di luar kantor?
Jawaban Global
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan berdasarkan asumsi pertanyaan.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah apabila mendapatkan izin dari atasannya.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Perbuatan ini tidak dibenarkan, kecuali sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dengan izin atasan yang berwenang.
Jawaban Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Perbuatan ini harus dihindari apabila (Anda) tidak memiliki izin baik secara tulisan atau lisan untuk menggunakan kendaraan ini atau melalui indikasi-indikasi urf dari aparat yang berwenang. [iQuest]
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar