Please Wait
Hits
11172
11172
Tanggal Dimuat:
2010/12/01
Ringkasan Pertanyaan
Apakah dibolehkan berjalan di atas atau melangkahi kuburan seseorang? Apakah orang yang melakukan hal tersebut harus dihukum?
Pertanyaan
Apakah dibolehkan berjalan di atas atau melangkahi kuburan seseorang? Apakah orang yang melakukan hal tersebut harus dihukum?
Jawaban Global
Dari beberapa kantor para marja kami memperoleh jawaban sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Makruh hukumnya berjalan di atas kuburan tanpa ada alasan yang jelas. Namun tidak ada kafarah bagi mereka yang melakukan hal tersebut.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Yang umum dikenal hukumnya makruh.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Âli):
Tidak haram namun sebaiknya tidak berjalan di atas kuburan orang-orang mukmin. [IQuest]
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar