Advanced Search
Hits
14904
Tanggal Dimuat: 2009/12/12
Ringkasan Pertanyaan
Apakah memakan uang suap haram hukumnya?
Pertanyaan
Apakah memakan uang suap haram hukumnya? Apakah hukumnya tergantung dengan lingkungan dan tempat di mana kita hidup? Jika memang haram, apa dalilnya?
Jawaban Global

Suap atau sogok dalam bahasa Arab disebut "rashwah" dari akar kata "ra' syin dan wauw" yang digunakan denga fathah, kasrah dan dhammah ra'. Kata ini adalah dalam bentuk singular. Plural dari kata rashwah ini adalah "rusya" atau "risya" yang bahasa Persia-nya berarti "muzd" atau "upah."[1] Secara teknis terminologis, suap adalah membayar seseorang dengan tujuan agar orang itu memenuhi apa yang ia inginkan.[2]

Para ahli fikih beralasan dengan empat dalil dalam menyatakan haramnya suap: Al-Qur'an, sunah, ijma', dan akal.[3]

 

1. Al-Qur'an

Allah Swt berfirman: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Qs. Al-Baqarah [2]:188)

Allamah Thabathabai dalam penafsiran ayat di atas berkata: Pada ayat di atas, Allah Swt menggambarkan orang yang menyuap seorang hakim dengan ilustrasi yang sangat indah. Diilustrasikan penyuap adalah seorang yang menimba air dari dalam sumur. Air sumur itu adalah hukum yang diinginkan oleh penyuap tersebut. Sedangkan timba yang ia gunakan adalah uang suap yang digunakan untuk mengeluarkan air dari dalam sumur.[4] Keniscayaan diharamkannya menyuap, adalah tanda diharamkannya menerima uang suap.[5]

 

2. Riwayat

Banyak sekali riwayat yang menjelaskan diharamkannya suap dan menyebutnya sebagai bukti kekufuran. Misalnya, Rasulullah Saw bersabda: "Jauhilah suap, karena perbuatan itu adalah kufur. Orang yang memakan uang suap tidak akan mencium bau surga." Imam Shadiq As juga berkata: "Wahai Ammar, adapun tentang suap, itu adalah mengkufuri Allah Swt dan utusan-Nya."[6]

 

3. Ijma'

Dalil lain diharamkannya suap menurut para ahli fikih adalah adanya ijma' dan kesepakatan semua aliran Islam baik dari kalangan Syiah maupun Sunni.[7]

 

4. Akal

Suap membawa banyak kerugian bagi masyarakat. Jika ada seseorang yang bisa mendapatkan segala apa yang diinginkannya dengan menggunakan uang, maka orang-orang yang tidak memiliki uang dan bahkan tidak mau menyuap bakal mengalami masalah untuk meraih hak-hak mereka. Ketika semua pihak telah terbiasa menerima suap, maka mereka tidak akan mau menjalankan tugasnya dengan baik terhadap orang-orang yang tidak membayar suap. Akhirnya aturan dan peraturan bakal berantakan. Oleh karena itu, sebagian faqih seperti Muqaddas Ardabili menyatakan bahwa akal adalah satu-satunya dalil yang sangat jelas atas haramnya suap. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Majma'ul Fa'idah wal Burhan: "Alasan haramnya suap dapat dipahami dari akal, Qur'an, hadis dan ijma'."[8]

Di akhir pembahasan ini, kami ingin membawakan beberapa fatwa dari marja'-marja' taqlid kita:

Para marja' seperti Imam Khumaini, Ayatullah Bahjat, Imam Khamene'i, Ayatullah Shafi, Fadhil Lankarani, Makarim Syirazi, dan Nuri Hamadani mengatakan: "Pembayaran uang atau harta benda oleh seseorang kepada petugas yang berkewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat akan menimbulkan kerusakan (fasâd) dalam sistem manajemen, yang mana menurut syariat adalah haram hukumnya. Menerima uang suap seperti itu pun haram dan penerimanya tidak berhak menggunakannya.[9]

Ayatullah Tabrizi, Sistani dan Wahid Khurasani mengatakan: "Suap untuk mendapatkan hak-hak dalam selain perkara kehakiman (peradilan) boleh hukumnya. Namun jika suap itu ditujukan kepada orang yang memang berkewajiban untuk melayani kita dalam mendapatkan hak-hak kita, maka tidak boleh."[10]

Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani mengatakan: "Suap secara teknis fikih adalah uang atau harta yang diterima oleh seorang hakim agar ia memberikan hukum dan keputusan yang tidak sesuai dengan kebenaran. Ini jelas-jelas haram. Penggunaan istilah suap dalam kehidupan kita sehari-hari, yang mana seseorang membayar orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan, itu pun juga haram. Hanya saja tidak ada masalah jika seandainya seseorang terpaksa untuk membayar suap kepada seseorang agar ia dapat meraih hak-haknya." [iQuest]

 

 


[1]. Majma' al-Bahrain, jil. 1, hal. 184.

[2]. Ibnu Atsir, Al-Nihâyah, jil. 2, hal. 226.

[3]. Sayid Khu'i, Misbâh al-Faqâhah, jil. 1, hal. 256.

[4]. Al-Mizân, jil. 2, hal. 52, tafsir surah Al-Baqarah ayat 188.

[5]. Misbâh al-Faqâhah, jil. 1, hal. 234.

[6]. Wasâil al-Syi'ah, jil. 12, hal. 63, bab 1, Hadis 1.

[7]. Najafi, Jawâhir al-Kalâm fi Syarhi Syarâi' al-Islâm, jil. 22, hal. 145 dan jil. 1, hal. 263.

[8]. Muqaddas Ardabili, Majma' al-Fâ'idah wa al-Burhân fi Syarhi Irsyâd al-Adzhân, jil. 12, hal. 49, Daftar e Intesharat e Islami, Qum, 1403 H.

[9]. Imam Khumaini, Tahrir al-Wasilah, jil. 2, kitab Qadhâ'; Ayatullah Fadhil, Jâmi' al-Masâ'il, jil. 1, Pertanyaan 972; Ayatullah Makarim Syirazi, Istiftâ’ât, jil. 2, Pertanyaan 664 dan 665; Ayatullah Shafi, Jâmi' al-Ahkâm, jil. 2, Pertanyaan 1540; Ayatullah Khamene'i, Ajwibat al-Istiftâ'ât, Pertanyaan 1246 dan 1247; Ayatullah Bahjat, Taudhih al-Masâei, Muftaraqat, Pertanyaan 16.

[10]. Ayatullah Tabrizi, Istiftâ’ât, pertanyaan 999; Ayatullah Wahid Khurasani, Minhâj al-Shâlihin, jil. 3, Pertanyaan 32; Ayatullah Sistani, Sistani.org, Pertanyaan ihwal suap dalam Software Porseman.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...