Please Wait
Hits
6341
6341
Tanggal Dimuat:
2011/09/29
Ringkasan Pertanyaan
Pada awal masa-masa baligh saya tidak mengerjakan istibrâ secara sempurna. Namun sekarang saya telah mengetahui cara istibrâ yang benar. Pertanyaan saya bagaimana hukum salat-salat yang telah saya kerjakan sebelumnya?
Pertanyaan
Pada awal masa-masa baligh saya tidak mengerjakan istibrâ secara sempurna. Saya pikir apa yang telah saya kerjakan telah sesuai dengan petunjuk yang ada. Namun setelah beberapa lama, saya tidak tahu persisnya berapa lama, saya telah mengetahui cara istibrâ yang benar. Pertanyaan saya bagaimana hukum salat-salat yang telah saya kerjakan sebelumnya? Karena boleh jadi kadang-kadang air seni keluar setelah saya ke kamar kecil..?
Jawaban Global
Berikut ini adalah beberapa jawaban yang diterima dari beberapa kantor Marja Agung Taklid:
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sahih (Salat yang dikerjakan sebelumnya adalah sah).
Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaiganni (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dengan asumsi tidak melakukan istibrâ apabila Anda tidak memiliki pengetahuan tentang keluarnya cairan yang meragukan maka Anda tidak perlu mengerjakan salat qadhâ.
Jawaban Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Salat-salat yang telah dikerjakan dihukumi sah.
Link site istifitaat (Kode 84).
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar