14422
Hukum dan Yurisprudensi
2012/03/08
Sesuai dengan kaidah “Lâ syak likatsir al-syak”, katsir al-syak (seseorang yang memiliki keraguan berlebihan) tidak boleh mengindahkan keraguannya. Sesuai dengan pandangan mayoritas fukaha, kaidah ini, tidak terkhusus pada shalat, melainkan juga mencakup pendahuluan-pendahuluan shalat seperti wudhu, mandi, dan tayammum, demikian juga mencakup ibadah-ibadah rangkapan seperti haji, transaksi-transaksi ...