Advanced Search
Hits
7228
Tanggal Dimuat: 2010/04/11
Ringkasan Pertanyaan
Apa dalil riwayat yang menyatakan bahwa wali fakih itu harus satu?
Pertanyaan
Apakah terdapat dalil riwayat yang menyatakan bahwa wali fakih itu harus satu dengan dasar wilayah mutlak tasyri’iyyah?
Jawaban Global

Dalam menjawab pertanyaan seperti ini harus dikatakan bahwa dalil-dalil dan riwayat-riwayat  yang digunakan untuk menetapkan wali fakih tidak dapat digunakan untuk mengukuhkan kesatuan wali fakih. Riwayat-riwayat ini hanya mencukupkan diri dengan menunjukkan kriteria-kriteria dan tidak menyinggung masalah kesatuan dan kejamakan wali fakih. Sebaliknya dua opsi, kesatuan (wahdat) dan kejamakan (ta’addud) wali fakih, boleh saja dan legal bersandar pada riwayat-riwayat ini. Namun ulama harus memilih pilihan yang lebih layak.

Karena itu, dalam hal ini, Dewan Garda Konstitusi pada tahun 1358 H (1979 M), dengan menetapkan sebuah pasal berkaitan dengan dewan kepemimpinan, menyediakan ruang (membuat pasal) bagi tersedianya wali fakih yang lebih dari satu. Namun dalam meninjau kembali pasal tersebut, setelah pembahasan yang melibatkan para ahli, kesatuan pemimpin (wali fakih) telah diratifikasi dan rakyat juga memberikan suaranya memilih wali fakih tunggal.

Sebagaimana yang telah disinggung, bukan kejamakan seperti itu dan bukan kesatuan seperti ini (baca: ekstrem), tidak satu pun yang bertentangan dengan riwayat, bahkan aturan-aturan yang berkaitan dengan kesatuan dan kejamakan wali fakih telah diratifikasi berdasarkan pandangan para ahli dan suara rakyat.

Namun perlu dicamkan bahwa terdapat beberapa bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar kesimpulan bahwa kesatuan garis komando dalam sebuah komunitas merupakan pilihan yang lebih baik daripada banyaknya garis komando. Sebagai contoh, meski Amirul Mukminin Ali As dan dua putranya demikian juga para maksum, memiliki kelayakan untuk memerintah dan menjadi imam bagi masyarakat, namun pada praktiknya, salah satunya yang menjabat secara langsung sebagai pemimpin masyarakat.

Terdapat sebuah riwayat dari Rasulullah Saw terkait dengan perang Mu’tah dimana beliau menyiapkan tiga orang (Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawaha) secara khusus bagi perang ini dan tidak dalam bentuk kolegial dan kolektif, melainkan satu setelah yang lain yang memikul tanggung jawab sebagai panglima perang dan setelah itu dalam bentuk pengangkatan umum, Rasulullah Saw menyatakan bahwa kaum Muslimin sendiri yang harus memilih satu orang sebagai pemimpin dan supaya mereka patuhi.[1]

Akan tetapi riwayat seperti ini tidak dapat dipandang sebagai sebuah dalil definitif atas keharusan adanya satu wali fakih, melainkan sebagaimana yang telah dijelaskan, kesatuan wali fakih dalam konstitusi Republik Islam Iran, tersusun oleh pandangan para pakar dalam Dewan Peninjauan Ulang Konstitusi dan pada akhirnya merupakan suara rakyat.

 

Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Teherani (Semoga Allah Swt Merlanggengkan Keberkahannya) sekaitan dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:

  1. Sebagian fakih telah sampai pada sebuah kesimpulan dari serentetan riwayat bahwa wilâyah (otoritas untuk memerintah) dimiliki oleh seorang juris yang lebih pandai (a’lam).  Sebagaimana mayoritas juris berpandangan bahwa setiap fakih, adil, memenuhi seluruh kriteria (kelayakan ilmu, praktik dan manejerial untuk menjabat posisi sebagai pemimpin) pada masa ghaibat (okultasi) memiliki wilâyah dari sisi syara. Namun apabila seseorang dari orang-orang yang memenuhi kriteria, disebabkan oleh penerimaan masyarakat kepadanya, maka ia dapat menerapkan wilâyah (memerintah) kepada mereka. Pada bidang yang ia pimpin, tiada seorang pun juris yang memiliki hak untuk menentangnya dan hukumnya berlaku bagi setiap orang serta tiada seorang pun yang dapat menentangnya secara praktik bahkan oleh seorang wali sendiri.
  2. Dari sudut pandang fikih, terdapat kemungkinan mengatur masyarakat secara kolektif dan kolegial oleh para juris adil dan memenuhi syarat-syarat yang diterima oleh masyarakat dan tiada halangannya secara syar’i. Meski dalam kebanyakan kondisi sulit untuk mewujudkan hal ini atau konsep kepimpinan kolegial seperti ini tidak begitu berguna. [iQuest]

 

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks terkait sebagai berikut:

  1. Indeks: Wewenang Wilayah Fakih terkait Dengan Negeri-negeri Lainnya, Pertanyaan No. 10764 (Site: id10704)
  2. Indeks: Kejamakan atau Kesatuan Wali Fakih, Pertanyaan 7178 (Site: 7937)

 


[1]. Muhammad Baqir Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 21, hal. 55, Hadis 9, Muassasah al-Wafa, Beirut, 1404 H.

 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261175 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246299 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230083 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214950 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176278 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171588 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168076 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158114 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140916 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134020 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...