Please Wait
Hits
22627
22627
Tanggal Dimuat:
2010/10/17
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukum mengulum dan saling mencium alat vital (suami dan isteri), baik dalam nikah mut'ah (sementara) ataupun daim (permanen)?
Pertanyaan
Apa hukum mengulum dan saling mencium alat vital (suami dan isteri), baik dalam nikah mut'ah (sementara) ataupun daim (permanen)?
Jawaban Global
Sehubungan dengan pertanyaan di atas telah diperoleh jawaban dari kantor-kantor para marja' taklid yang mulia sebagai berikut:
Ayatullah Agung Khamene'i Hf:
Hal itu pada dasarnya dibolehkan. Akan tetapi hendaknya berhati-hati jangan sampai menelan cairan kotor dan sperma.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi Hf:
Secara syar'i hal itu tidak diharamkan.
Ayatullah Agung Shafi Gulbayghani Hf:
Hal itu pada dasarnya dibolehkan.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar