Please Wait
7147
Tahun ini dua puluh hari menjelang bulan Ramadhan, saya sadar bahwa batu ginjal itu sudah tidak ada dan saya kini dapat berpuasa. Apakah dengan dalil ini saya harus membayar qadhâ puasa-puasa saya pada tahun sebelumnya?
Dalam Taudhih al-Masâil disebutkan, “Apabila seseorang tidak berpuasa karena mengidap sakit dan sakit tersebut terus berlanjut hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya maka tidak wajib baginya untuk meng-qadhâ puasa-puasa yang tidak dikerjakannya. (Sebagai gantinya) Ia harus menyerahkan sepuluh sir (750 gram) makanan yaitu gandum atau beras kepada fakir setiap harinya..”[1]
Karena itu, apabila sepanjang tahun Anda mengidap penyakit batu ginjal, sepanjang tahun penyakit ini dan uzur Anda berlanjut terus hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka Anda tidak wajib membayar qadhâ puasa Anda. Anda hanya harus menyerahkan setiap hari satu mud (750 gram) makanan dan mengikut hukum ihtiyâth (kehati-hatian), dua mud (satu setengah kilo gram).
Adapun tahun ini, tepatnya dua puluh hari menjelang Ramadhan Anda mengetahui bahwa Anda telah pulih dan sembuh dan dapat berpuasa maka Anda hanya diwajibkan berpuasa selama dua puluh hari tersisa ini yang Anda yakini bahwa Anda telah sembuh. Dan setiap jumlah dari dua puluh hari ini Anda tidak qadhâ (bayar) maka Anda harus membayar qadhâ-nya pasca bulan Ramadhan. [IQuest]