Advanced Search
Hits
6948
Tanggal Dimuat: 2011/08/06
Ringkasan Pertanyaan
Apabila seseorang membatalkan puasanya dengan sengaja pada bulan Ramadhan namun karena kerumitan kaffârah puasa dan mengenyangkan orang-orang fakir, bila hanya sejumlah uang yang diserahkan (tidak semuanya) apakah mencukupi?
Pertanyaan
Apabila seseorang pada bulan Ramadhan tahun ini atau Ramadhan tahun kemarin membatalkan puasanya dengan sengaja, dan karena kerumitan kaffârah dan mengenyangkan orang-orang fakir, apabila hanya sejumlah uang yang diserahkan kepada orang-orang fakir atau membeli gandum lalu menyerahkannya kepada mereka apakah sudah mencukupi membayar kaffârah?
Jawaban Global

Para marja agung taklid menyatakan, “Seseorang yang wajib baginya membayar kaffârah puasa bulan Ramadhan maka ia harus membebaskan seorang budak[1] atau dua bulan berpuasa (tiga puluh satu hari dari dua bulan tersebut harus ditunaikan secara berurut) atau mengenyangkan enam puluh orang fakir atau memberikan masing-masing (dari enam puluh itu) satu mud yang kurang-lebih sama dengan sepuluh sir (750 gram) makanan yaitu gandum dan semisalnya (beras). Apabila kesemua hal ini tidak memungkinkan, seberapa mud pun ia dapat berikan sebagai makanan. Apabila ia tidak mampu memberikan makanan maka ia harus beristighfar, meski misalnya ia berujar sekali “astaghfirullah” dan ihtiyâth wâjib dalam asumsi terakhir kapan saja ia mampu ia harus membayar kaffârah.

Dan dalam kaitannya dengan makanan, mengikut hukum ihtiyâth mustahab, yang harus diserahkan hanyalah gandum atau tepung gandum atau roti gandum. Meski secara lahir makanan apa pun yang diberikan telah memadai.[2]

Kesimpulannya, Anda bebas dalam memilih beberapa opsi jenis kaffârah ini dan makna bebas memilih tersebut adalah bahwa mukallaf bebas dalam memilih jenis apa pun dari kaffârah yang disebutkan di atas. Karena itu, Anda dapat memilih mengerjakan beberapa hal berikut ini:

  1. Berpuasa selama dua bulan.

  2. Memberi makan enam puluh fakir atau menyerahkan satu mud makanan yang kurang-lebih sebanyak sepuluh sir (750 gram) masing-masing kepada enam puluh orang tersebut yaitu gandum atau beras.

  3. Apabila Anda juga tidak dapat memberikan makanan maka Anda harus beristighfar.

 

Tentu saja dianjurkan (mustahab) apabila memungkinkan beberapa opsi di atas dijalankan berdasarkan urutannya.[3]

Harap diperhatikan bahwa apabila manusia membatalkan puasanya dengan sesuatu yang haram, apakah hal tersebut adalah minuman keras atau berzina, atau karena sesuatu dan lain hal telah diharamkan, misalnya bersenggama dengan istrinya dalam kondisi haidh, maka sesuai dengan hukum ihtiyâth (kehati-hatian) ia harus membayar kaffârah jamak.[4]

Dalam pada itu, pada umumnya kantor-kantor marja agung taklid menerima kaffârah-kaffârah, radd mazhalim untuk disampaikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. [IQuest]


[1]. Dewasa ini budak sudah tidak dapat dijumpai untuk dapat dibebaskan karena itu masalah ini mentah dengan sendirinya.

[2]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 931, Masalah 1660 dan 1661.

[3]. Al-Imam al-Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 289.

[4]. Taudhih al-Masâil, al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini, jil. 1, hal. 931.

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261259 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246373 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230162 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215026 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176357 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171647 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168137 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158224 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140990 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134075 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...