Advanced Search
Hits
31557
Tanggal Dimuat: 2012/04/14
Ringkasan Pertanyaan
Apakah ada riwayat yang menyatakan kehalalan menggauli para budak wanita?
Pertanyaan
Saya berharap Anda dapat memberikan jawaban yang tepat atas pertanyaan ini. Topik pertanyaan adalah tentang meminjamkan istri! Syaikh Thusi meriwayatkan dari Muhamad bin Abi Jafar yang ditanya, “Apakah kemaluan istri halal bagi saudara suami?” Imam As menjawab, “Iya (halal).” (Kitab al-Istibhsâr 3/136)
Jawaban Global

Tidak satu pun riwayat dalam literatur Islam, baik Syiah atau pun Sunni yang menyodorkan dalil kebolehan hubungan seksual seperti ini. Apa yang dijelaskan dalam pertanyaan di atas sama sekali tidak berkaitan dengan riwayat-riwayat yang disinggung.

Yang disinggung dalam riwayat adalah pembahasan tentang kehalalan menggauli para budak wanita. Apakah hal ini dibolehkan menurut al-Qur'an? Apakah dibolehkan seorang pria menggauli seorang wanita yang telah muhrim baginya tanpa melalui proses akad atau kepemilikan (milk)? Dalam fikih Syiah, supaya budak wanita itu dapat digauli berbeda dengan wanita merdeka yang hanya dapat disenggama melalui akad,  terdapat beberapa cara yang akan disinggung nantinya.

Seluruh riwayat sehubungan dengan menghalalkan budak wanita dan sangat jelas bahwa tiada seorang pun pria yang dapat menyerahkan istrinya atau budak wanitanya yang telah dijadikan sebagai istri kepada orang lain, atau pada masa seseorang selain pemilik sesuai dengan izin  pemilik dapat bersenggama dengan budak wanita tersebut, pemilik juga dapat menggauli budak wanita tersebut.

Jawaban Detil

Pertanyaan ini dapat dikaji dalam dua sisi:

Pertama: Apa yang disebutkan dalam riwayat adalah pembahasan tentang kehalalan menggauli budak bahwa apakah hal demikian dibolehkan sesuai dengan ayat-ayat al-Qur'an? Apakah sah atau dibolehkan seorang pria menggauli seorang wanita yang telah muhrim baginya tanpa melalui proses akad atau kepemilikan (milk)?

Lebih jelasnya dalam masalah budak wanita, apakah seorang pria dapat menggauli budak wanitanya tanpa proses akad nikah dan hanya karena semata-mata ia seorang budak dan halal digauli oleh orang lain, kemudian membolehkan ia dapat digauli oleh orang lain?

Dengan memperhatikan sebuah ayat,  al-Qur'an membatasi pernikahan pada dua cara saja. Dalam hal ini, al-Qur'an menyatakan, "Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela." (Qs. Al-Mukminun [23]:6)

Sesuai dengan ayat ini, terdapat dua cara untuk kehalalan menggauli wanita; pertama dengan proses akad nikah. Kedua "milk yamin" yaitu kebolehan menggauli budak wanita bagi pemiliknya.

Adapun dalam fikih Syiah, supaya budak wanita itu dapat digauli, berbeda dengan wanita merdeka yang hanya dapat disenggama melalui akad,  terdapat beberapa cara yang disebutkan[1]  sebagai berikut:

Pertama: Budak wanita tersebut dibeli oleh seorang pria, yang bersamaan dengan itu, budak tersebut menjadi kepunyaan pemilik dan menjadi bagian dari hartanya. Pemilik dapat menggauli dan bersenggama dengannya. Secara lahir ayat yang disebutkan menyokong dengan baik hal ini.

Kedua: Pria lain selain pemilik dapat mengikat tali pernikahan dengan budak wanita tersebut dengan izin dan restu dari pemilik.

Ketiga: Pemilik menghalalkan budak wanitanya kepada orang lain; artinya ia membolehkan seseorang untuk menggauli budak wanitanya, dan dalam hal ini orang yang telah dihalalkan baginya, dapat berhubungan badan dengan budak wanita tersebut.[2]

Cara kedua dan ketiga merupakan keniscayaan cara pertama; artinya bilamana budak wanita dimiliki oleh seorang pemilik, ia memiliki hak untuk dapat berhubungan badan dengannya dan menyerahkan hak ini kepada orang lain (apakah itu izin dalam pernikahan atau penghalalan) berada dalam skop kepemilikan yang ditegaskan dalam al-Qur'an.

Allamah Hilli dalam menjawab pertanyaan bahwa apakah hubungan badan dengan budak wanita dibolehkan bersamaan dengan penghalalan pemilik atau tidak?" Allamah Hilli berkata, "Dalam hal ini terdapat dua pendapat. Pertama, dibolehkan berhubungan badan dengan budak wanita dengan lafaz "boleh" dan "halal" yang dilakukan oleh pemilik untuk orang lain. Pendapat ini diterima oleh mayoritas ulama Syiah.[3]

Pendapat kedua: Disandarkan pada sebagian kecil ulama Syiah dan pada ulama Sunni bahwa adanya penghalalan dari pemilik tidak serta merta melahirkan kebolehan berhubungan badan dengan budak wanita.

Allamah Hilli menyodorkan beberapa dalil untuk menetapkan klaim ini. Ia berkata, "Dengan memperhatikan pada isyarat ayat, "milk yamin" dapat dikatakan bahwa sebagaimana "milk yamin" dapat direalisasikan pada a'yân (budak laki-laki [abd] dan budak perempuan [kaniz]) maka hal itu juga berlaku pada pemanfaat-pemanfaatan lainnya; artinya apabila menjadi pemilik, maka benda menjadi kepunyaan pemilik, manfaat-manfaat harta tersebut juga dipunyai oleh pemilik dan ia dapat menggunakan harta tersebut semaunya. Dalil ini bukan bersandar pada riwayat-riwayat Ahlulbait As yang memandang boleh menghalalkan budak wanita (kepada orang lain).

Karena itu, masalah ini bahwa apakah mungkin, dengan penghalalan dari pemilik, seorang budak wanita dapat berhubungan badan dengan seorang pria selain pemilik telah menjadi obyek perdebatan.

 

Kedua: Sisi kedua masalah ini kebanyakan bertautan dengan kesamaran (syubha) yang mengemuka dalam pertanyaan ini. Syubha tersebut adalah apakah pria Muslim dapat meminjamkan istrinya untuk digauli oleh saudaranya sesama Muslim? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini kita harus menyebutkan sisi pertama masalah dan riwayat-riwayat yang bertalian dengannya.

Beberapa riwayat yang disebutkan dalam al-Istibshâr, karya Syaikh Thusi telah jelas.[4] Pertama adalah berhubungan dengan cara pernikahan para budak dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan istri merdeka. Kedua: Di antara hal yang pasti dalam Islam bahkan dalam bidang kemanusiaan wanita yang telah bersuami (terlepas apakah wanita merdeka atau budak wanita) tidak dapat berhubungan badan dengan orangl lain selama ia masih berstatus istri dan bersuamikan orang lain.

Karena itu, tidak satu pun riwayat dalam Islam, baik Syiah atau Sunni, yang dapat dijumpai yang dapat dijadikan sebagai dalil atas hubungan badan ini. Apa yang telah disinggung dalam beberapa riwayat tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan.

Kita tahu bahwa pada masa-masa awal kedatangan Islam terdapat budak-budak wanita yang dari sisi sosial dan finansial, tidak memiliki kemampuan untuk mengatur hidupnya dan boleh jadi sebagian di antara mereka bukanlah orang-orang Muslim, orang-orang ini berada dalam tanggungan orang-orang memikul tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus mereka. Orang-orang yang memikul tanggung jawab ini boleh jadi pria atau wanita. Apabila pengurusan mereka berada di bawah seorang pria, sesuai dengan hukum-hukum yang ada, ia dapat memilih seorang budak wanita untuk dijadikan sebagai istrinya atau hubungan badan dengan budak wanita ini diserahkan kepada orang lain yang dalam hal ini ia tidak memiliki hak untuk bersenggama dengan budak wanita tersebut.

Anggaplah, pemilik budak wanita ingin menyerahkan budaknya kepada orang lain supaya orang tersebtu dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan seksualnya melalui budak wanita tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa bentuk. Apakah pemilik budak menyerahkannya kepada pria tersebut yang dalam hal ini pria tersebut telah menjadi pemilik budak wanita itu dan dapat berhubungan badan dengannya. Ataukah ia tetap menjadikan budak wanita tersebut sebagai kepunyaannya namun menikahkannya dengna pria tersebut. Apabila proses akad telah berlangsung; ia memiliki hukum-hukum tersendiri dan akan menimbulkan keterbatasan-keterbatasan bagi budak wanita tersebut dalam melayani kebutuhan-kebutuhan tuannya.  Bentuk lainnya, pemilik, tetap memiliki budak tersebut, antara pria dan budak tersebut tidak terjalin akad pernikahan, namun pemilik hanya membolehkan dan menghalalkan pria itu berhubungan badan dengan budaknya dan sangat jelas bahwa pemilik tidak (lagi) memiliki hak untuk berhubungan badan dengan budak wanita tersebut.

Riwayat-riwayat yang menyatakan, "Pemilik (tuan) dapat mengahalalkan budak wanitanya kepada saudaranya" seluruhnya dalam konteks ini bahwa pemilik, hubungan-hubungan badan dengan budak wanitanya, disebabkan oleh kemasalahatan tertentu misalnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan seksual dua belah pihak, menghalalkannya untuk saudara Muslimnya. Apakah dengan penghalalan pemilik, seseorang dapat bersenggama dengan budak tersebut atau hanya dapat dilakukan melalui proses akad nikah dengan budak tersebut?  Riwayat-riwayat yang menyatakan, dalam masalah budak wanita, sebatas yang dihalalkan oleh pemilik, telah mencukupi.

Karena itu; seluruh riwayat dalam masalah ini terkait dengan penghalalan (tahlil) budak wanita  dan sangat jelas bahwa tiada seorang pun pria yang dapat menyerahkan istrinya atau budaknya yang telah dijadikan sebagai istri kepada orang lain, atau pada masa seseorang selain pemilik sesuai dengan izin  pemilik dapat bersenggama dengan budak wanita tersebut, pemilik juga dapat menggauli budak wanita tersebut.

Akhir kata kami ingatkan bahwa apa yang disebutkan sehubungan dengan penghalalan budak wanita oleh pemilik bagi saudaranya seiman dalam kitab-kitab hadis Syiah, tidak terbatas pada kitab-kitab ini saja dan kitab-kitab hadis Sunni juga meriwayatkan hal yang serupa. Sebagai contoh, Ibnu Abi Syaibah yang merupakan ustadz bagi Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ibnu Majah, kesemuanya menukil hadis darinya dan  ulama besar Sunni lainnya menyebutkan riwayat-riwayat seperti ini dalam kitab al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah." Namun sebagiamana riwayat-riwayat yang berseberangan dengan makna ini disebutkan dalam kitab al-Istibshâr, Ibnu Abi Syaibah menyebutan riwayat-riwayat  yang berseberangan dengan penghalalan namun ia juga menyinggung riwayat tentang kebolehan penghalalan. Di antaranya dijelaskan melalui jalur Atha dan dalam nukilan lain dari Syu'ba bahwa dengan adanya penghalalan budak wanita, maka ia boleh digauli.[5] [iQuest]

 

[1]. Hasan bin Yusuf Hilli, Tadzkirat al-Fuqâhah, Cetakan Klasik, hal. 643, Muassasah Alu al-Bait As, Qum, Tanpa Tahun.  

[2]. Silahkan lihat, Muhammad bin Hasan Thusi, al-Mabsûth fi Fiqh al-Imâmiyah, jil. 4, hal. 246, al-Maktabat al-Murtadhawiyah, Teheran, 1387 H. Syaikh Thusi berkata, "

و أما تحلیل الإنسان جاریته لغیره من غیر عقد مدة فهو جائز عند أکثر أصحابنا. و من أجازه اختلفوا:فمنهم من قال هو عقد، و التحلیل عبارة عنه، و منهم من قال هو تملیک منفعة مع بقاء الأصل.

[3]. Hasan Yusuf Hilli, Ajwiba al-Masâil al-Mihnâiyyah, hal. 31, Cap Khayyam, Qum, 1401 H.

[4]. Muhammad bin Hasan Thusi, al-Istibshâr fimakhtalaf min al-Akhbâr, jil. 3, hal. 136, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1390 H.  

[5]. Abu Bakar Abdillah bin Muhammad, Abi Syaibah Kufi, al-Mushannaf fi al-Ahâdits wa al-Atsar, Hadis 17298 dan 17299, Software Maktabat al-Syamilah.

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

  • Pada masa ghaibat Imam Mahdi Ajf siapakah yang memiliki wilayah Ilahi?
    11697 Teologi Lama 2011/06/08
    Wilâyah tasyri’i Ilahi pada masa ghaibat dan kehadiran, dilakukan oleh para Imam Maksum As, baik dengan perantara (wali fakih atau siapa saja yang diangkat oleh Imam Maksum As) atau tanpa perantara. Wilâyah tasyri’i ini, sesuai dengan hukum akal, adalah bersifat mesti dijalankan; karena ketaatan kepada Allah Swt bersifat mesti bagi ...
  • Bagaimana para mufassir menafsirkan atau menjelaskan kalimat "wadhribuhunna" (pukullah mereka) pada ayat nusyuz?
    16699 Tafsir 2010/02/17
    Dalam ajaran Islam, kaum wanita menempati kedudukan yang sangat bernilai dan pada riwayat-riwayat nabawi dan para Imam Maksum As disebutkan pujian dan pemuliaan untuk kaum wanita. Dalam sebagian riwayat, wanita shaleha diperkenalkan sebagai sumber kebaikan, berkah dan harta yang paling berharga di dunia. Demikian juga ...
  • Apakah Tuhan bisa mengirim setan-setan untuk menyesatkan manusia?
    8864 Tafsir 2013/04/18
    Pertama, perlu dipahami bahwa kata irsal tidak selalu berarti mengirim, namun dalam bahasa Arab juga berarti melepaskan dan mengosongkan. Ketika dikatakan aku melakukan irsal sesuatu kepada orang lain, berarti aku melepaskan sesuatu itu dan menyingkirkan halangan-halangannya. Karena itu irsal ini berhadapan/berlawanan dengan imsak atau menahan sesuatu. ...
  • Bagaimana pandangan Imam Maksum As terkait dengan orang-orang zalim, pencerca dan pelaknat? Bagaimana memperlakukan mereka?
    7972 Dirayah al-Hadits 2015/05/03
    Pada prinsipnya anjuran pertama agama Islam, Rasulullah dan para Imam Maksum supaya umatnya selalu bersikap lembut, berperangai baik dan mengasihi orang-orang bahkan kepada para penentang sekalipun. Hal ini sedemikian penting dalam pandangan al-Quran sehinggaa al-Quran menyatakan kepada Rasulullah Saw: «فَبِما رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ ...
  • Mengapa diat wanita seperdua diat pria?
    7520 Hukum dan Yurisprudensi 2009/06/08
    Berdasarkan telaah jurisprudensil (fikih) dan historis, “diat” merupakan sebuah masalah ekonomis yang disyariatkan dengan maksud untuk menebus kerugian yang diderita oleh korban. Dari sisi lain, masyarakat ideal yang ingin diwujudkan Islam meletakkan inti kegiatan-kegiatan perekonomian di pundak pria. Artinya dengan satu pandangan universal terhadap tugas-tugas ...
  • Apa tafsir ayat ke-29 dari surah al-Kahfi?
    60188 Tafsir 2013/11/27
    Allah Swt berfirman: “Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barang siapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barang siapa ingin (kafir) biarlah ia kafir.” Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka ...
  • Apakah memeluk Islam dengan cara bertaklid adalah sesuatu yang diterima oleh Allah Swt?
    10944 Teologi Lama 2009/11/23
    Sekiranya kelak di akhirat kita tidak menyodorkan dalil apapun kecuali taklid dan mengikut secara membabi buta pada bapak-bapak terkait dengan keyakinan, sementara kita tahu bahwa bapak-bapak kita bukanlah ahli ilmu, berpengatahuan dan bertinteleksi dan tidak juga berada dalam asuhan dan bimbingan para ulama, maka dalam ...
  • Apa perbedaan antara waqâr dan sakinah? Saya ingin tahu apakah terdapat ayat dan riwayat tentang dua hal ini?
    11001 Tafsir 2012/04/14
    Dua kata ini digunakan pada kebanyakan riwayat Ahlulbait As; meski makna kedua kata ini sinonim antara satu sama lain namun para ahli bahasa memberikan perbedaan di antara keduanya. Waqâr digunakan untuk menyebut ketenangan badan dan sakinah menyangkut ketenangan hati. ...
  • Apa hukumnya membaca formula akad nikah mut’ah melalui internet?
    10489 Hukum dan Yurisprudensi 2013/02/14
    Dalam membaca formula akad nikah tidak terdapat perbedaan antara nikah mut’ah (temporal) dan nikah daim (permanen) karena itu keduanya mirip satu sama lain. Apabila yang dimaksud adalah membaca formula akad melalui internet adalah (semata-mata) mengetik formula akad, maka hal ini tidak dibolehkan menurut seluruh marja agung taklid.
  • Bagaimana hukum menyemir rambut dengan warna hitam?
    11694 Hukum dan Yurisprudensi 2011/07/28
    Menyemir rambut kepala dan wajah (janggut) baik dengan perantara inai atau warna hitam adalah mustahab (dianjurkan). Menyemir rambut kepala dan wajah tidak hanya tidak bermasalah bahkan dianjurkan dalam beberapa riwayat:مُحَمَّدُ بْنُ یَعْقُوبَ عَنْ عَلِیِّ بْنِ إِبْرَاهِیمَ عَنْ أَبِیهِ عَنِ ابْنِ ...

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261659 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246586 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230338 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215260 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176551 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171800 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168319 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158524 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    141263 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134281 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...