Bank Pertanyaan(Klasifikasi Topik :احکام پزشکی،درمانی)
-
Jika seorang wanita hamil karena pemerkosaan yang tidak diinginkan dan sebelum kandungannya berusia empat bulan, ia mencari ahli medis guna melakukan aborsi. Apakah ahli medis diperbolehkan untuk melakukan aborsi? Apalagi jika wanita tersebut tidak mengalami keguguran, lalu wanita itu mengalami gangguan kejiwaan dan juga ada risiko kemungkinan bunuh diri?
3277 2021/06/23 Aborsi
-
Apa dasar-dasar dan persyaratan etika kedokteran menurut Alquran dan hadis?
2424 2021/03/31 بیشتر بدانیم
-
Apakah hukum khitan bagi perempuan? Apakah hukum ini tidak bertentangan dengan ilmu-ilmu yang ada pada zaman sekarang?
5563 2015/05/03 Serba-serbiKhitan bagi perempuan dapat dilakukan dengan beragam model. Terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan tentang bentuk khusus bagi khitan perempuan. Dengan meneliti riwayat ini kita memahami bahwa dala
-
Apa pandangan Islam terkait dengan operasi kecantikan dan memperindah anggota tubuh?
5539 2015/04/18 FikihFatwa Marja Agung Taklid berbeda pendapat terkait dengan operasi kecantikan sebagaimana berikut: Kantor Ayatullah Agung Khamenei ( Mudda Zhilluhu al- Ali ) : Pada dasarnya tidak ada masalah, lain ha
-
Apa hukumnya menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi di dalamnya?
9573 2013/11/27 Serba-serbiTidak ada masalah menggunakan vaksin. Mengingat bahwa vaksin-vaksin itu biasanya dilakukan dengan menyuntik dan bukan dengan memakan, ( bahkan ) apabila informasi yang diperoleh adalah informasi y
-
Baru-baru ini istri saya telah hamil tanpa dikehendaki, dan masalah psikologis yang tengah dideritanya telah mendorong kami untuk menggugurkan kandungannya. Apa hukum dari tindakan ini?
12975 2013/08/15 Hukum dan YurisprudensiDengan asumsi pertanyaan di atas, tidak terdapat kebolehan syari untuk menggugurkan kandungan dan menggugurkannya berarti berbuat maksiat dan mewajibkan diyat.