Advanced Search
Hits
8134
Tanggal Dimuat: 2011/05/21
Ringkasan Pertanyaan
Apakah penerimaan terhadap prinsip berlakunya suara mayoritas Dewan Garda Konstitusi bertentangan dengan prinsip-prinsip Syiah yang menentang konsensus (ijmâ)?
Pertanyaan
Ulama Syiah (berbeda dengan Ahlusunnah) tidak meyakini konsensus pada masa paska Rasululullah Saw dan para Imam Maksum As. Dalam pandangan Syiah, konsensus (ijma) hanya terbatas pada masa para maksum As. Lantas bagaimana kita menjelaskan penerimaan atas suara mayoritas (baca: ijma) Dewan Garda Konstitusi dalam menyelaraskan konstitusi yang diratifikasi DPR?
Jawaban Global

Meski konsensus (ijma) dalam sebagian hal juga mendapat sokongan para juris Syiah, dan dalam Ushul Fikih tergolong sebagai salah satu dari empat dalil standar dalam melakukan inferensi (istinbath) hukum, namun terdapat perbedaan mendasar dalam masalah “suara mayoritas Dewan Garda Konstitusi” dan masalah konsensus; karena berdasarkan konstitusi Republik Islam Iran, para juris dan fakih yang berada di Dewan Garda Konstitusi (Syurâ Negahbân Qânun Asâsi) yang merupakan mujtahid, tidak berada pada tataran mengeluarkan fatwa, melainkan merupakan representasi dari pihak Pemimpin Agung dalam menyelaraskan undang-undang dan aturan-aturan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan konstitusi yang telah mendapatkan penetapan sebelumnya.

Jawaban Detil

Dalam menjawab pertanyaan ini, perlu kiranya kita perhatikan satu hal, bahwa terdapat perbedaan mendasar atas keluarnya hukum syariat dalam satu masalah universal dan penyelarasan hukum tersebut dengan sebuah obyek tertentu.

 

Untuk menerangkan masalah ini dan memperoleh sebuah jawaban, kami persilakan Anda untuk memperhatikan beberapa poin berikut ini:

1.   Konsensus (ijmâ) dalam sebagian hal juga diterima oleh para juris Syiah; dan atas dalil tersebut, dalam buku-buku Ushul Fikih mazhab Syiah, di samping al-Qur’an, Sunnah dan akal, ijmâ (konsensus) juga diproklamirkan sebagai dalil keempat istinbâth hukum-hukum syariat.

2.   Konsensus yang diterima dan menjadi salah satu dalil untuk menetapkan hukum syariat dalam fikih Ahlusunnah—namun tidak diterima oleh para juris Syiah—adalah ijma yang tidak bersandar pada satu pun dalil standar syariat, melainkan bersumber dari analogi, istihsan para alim, yang dengan sendirinya menjadi sumber pengeluaran satu hukum dan fatwa universal.

3.   Kebanyakan kaidah-kaidah fikih seperti kaidah “la dharar” dijelaskan dalam bentuk yang sangat universal dan bahkan aturan-aturan yang ada ditinjau dalam bentuk universal.

Sebagai contoh, pasal empat undang-undang terkait dengan kaidah di atas, dinyatakan dengan penjelasan universal, “Tiada seorang pun dapat mengambil haknya dengan merugikan orang lain atau melanggar kepentingan umum.”

4.   Berdasarkan pasal empat undang-undang “Seluruh aturan-aturan perdata, pidana, keuangan, perekonomian, administrasi, kebudayaan, militer, politik dan sebagainya harus berdasarkan aturan Islam.” Identifikasi persoalan ini juga diletakkan di pundak Dewan Garda Konstitusi (Syurâ Negahbân Qânun Asâsi).

Dari satu sisi, berdasarkan pasal seratus tujuh undang-undang, “Pemimpin Agung (Rahbar) pilihan Dewan Ahli (Majlis Khubregân) akan terpilih sebagai Pemimpin dan memikul tanggung jawab yang bersumber darinya.”

Adapun terkait dengan bagaimana hubungan dua pasal ini akan dijelaskan pada poin berikutnya.

5.   Terdapat perbedaan signifikan diantara fatwa-fatwa mujtahid. Apabila terjadi perbedaan pendapat maka pendapat Wali Fakih yang harus didahulukan. Namun Pemimpin Agung sendiri—dikarenakan volume pekerjaan yang sangat tinggi—tidak dapat menunaikan tugasnya menyelaraskan seluruh peraturan, undang-undang dan lain sebagainya dengan syariat suci dan bahkan dengan fatwa-fatwanya.

 Dari sisi lain, dalam proses penyelarasan fatwa-fatwa umum atas obyek-obyek luarannya, tidak disyaratkan bahwa orang tersebut adalah seorang mujtahid yang memikul tanggung jawab ini. Dalam banyak hal, bahkan seorang non-mujtahid juga dapat melaksanakan pekerjaan ini. Namun suatu hal yang wajar apabila para juris adil yang mengetahui perkembangan dan tuntutan zaman serta masalah-masalah keseharian, lebih layak melakukan proses penyelarasan ini; karena itu pada pasal 91 undang-undang dinyatakan bahwa, enam orang dengan persyaratan yang telah disinggung sebelumnya, dipilih oleh Pemimpin Agung, dan pendapat mayoritas merekalah yang menjadi dasar dalam proses penyelarasan hukum-hukum atas obyek-obyeknya.

 

Dengan demikian kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pada hakikatnya, orang-orang yang menjadi anggota Dewan Garda Konstitusi adalah representasi dan wakil Pemimpin Agung dalam menyelaraskan undang-undang dengan syariat. Pada akhirnya pendapat seluruh atau mayoritas anggota Dewan Garda Konstitusi bukan merupakan pendapat final, melainkan pendapat Pemimpin Agunglah yang akan tetap menjadi dasar dan fondasi legalitas undang-undang.

Atas dasar itu, anggota Dewan Garda Konstitusi, meski mereka adalah para mujtahid, namun dalam proses ratifikasi final undang-undang, mereka tidak bekerja sebagai seorang mufti (yang mengeluarkan fatwa) melainkan hanya menyelaraskan dengan kaidah-kaidah syariat dan hukum yang telah ada sebelumnya.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh lembaga Dewan Garda Konstitusi kepada Wali Fakih dalam sebagian persoalan, merupakan sebuah dalil atas kenyataan ini.[1]

 

Dalil lainnya untuk menegaskan pembahasan yang telah dijelaskan adalah, bahwa Pemimpin Agung sendiri, pada akhirnya, dapat menjalankan sebuah pendapat yang tidak sesuai dengan pendapat mayoritas Dewan Garda Revolusi atau mendelegasikannya kepada Dewan Penentu Kebijakan Negara (Majma Taskhish Mashlahat-e Nizhâm).

Dengan memperhatikan beberapa poin yang telah diuraikan di atas, menjadi jelas bahwa dari sudut pandang dasar pemikiran, suara mayoritas Dewan Garda Konstitusi tidak ada hubungannya dengan konsensus (ijmâ). [IQuest]



[1]. Sebagai contoh silakan lihat Shahifeh-ye Imâm, jil. 20, hal. 402, Muassasah Tanzhim wa Nasyr-e Atsar Imam Khomeini Ra, Teheran, 1386, Cetakan Keempat, terkait dengan pertanyaan tentang barang tambang yang ditemukan di sebuah lahan yang dimiliki oleh seseorang.

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...