Please Wait
6514
Sebagai pendahuluan kiranya harus dikatakan bahwa:
Di antara syarat-syarat marja’ taklid adalah bahwa ia lebih unggul dan lebih tinggi dari sudut pandang keilmuan daripada mujtahid lainnya pada masanya. Dan dengan adanya mujtahid a’lam, Anda tidak dapat bertaklid kepada mujtahid yang non-a’lam. Dan jika jarak antara mujtahid a’lam dan non-a’lam sedemikian lebar sehingga pada beberapa hal tertentu fatwa di antara keduanya saling berbeda dan berseberangan maka nilai spesialisasi fatwa non-‘alam akan jatuh. Akan tetapi, apabila jarak antara mujtahid ‘alam dan non-a’lam tidak sedemikian lebar sehingga taklid a’lam tidak teridentifikasi maka mukallid dapat bertaklid kepada mujtahid non-a’lam yang jaraknya dekat dengan mujtahid a’lam.
Karena itu, kita pada setiap putaran kita berhadapan dengan sekelompok ulama yang sekedudukan dan sederajat sehingga membolehkan para mukallid bertaklid kepada mereka semua.
Adapun cara-cara untuk mengenal mujtahid a’lam (lebih pandai):
1. Seseorang yang ingin bertaklid, ia sendiri pada tataran mampu mengidentifikasi mujtahid dan a’lamiyah-nya (kelebihpandaiannya).
2. Dua orang adil yang dapat mengidentifikasi mujtahid dan a’lamiyah seseorang. Membenarkan ijtihad atau a’lamiyah salah seorang ulama Islam dengan syarat tidak ada alim adil lainya yang menentang identifikasi ini.
3. Sebagian ahli ilmu yang dapat mengidentifikasi ijtihad dan a’lamiyah serta ucapan mereka menghasilkan kemantapan hati, membenarkan a’lamiyah salah seorang ulama dan di antara mereka telah masyhur bahwa orang itu adalah seorang alim yang a’lam.[1]
Karena itu, apabila sesorang ingin bertaklid dan telah mengidentifikasi ‘alamiyah seorang mujtahid maka ia harus bertaklid kepadanya. Pada masa ini, pasca wafatnya Imam Khomeini terdapat di antara beberapa orang ulama sebagian mujtahid yang diperkenalkan sebagai orang-orang yang layak memangku jabatan marjaiyyah dan kesemuanya sederajat dari sudut pandang keilmuan sehingga orang-orang yang tidak mampu mengenal marja taklid a’lam dapat mengenal marja taklid a’lam serta beramal sesuai dengan fatwa-fatwa salah satu dari marja ini. Orang-orang itu adalah sebagai berikut:
- Ayatullah al-Uzhma Muhammad Taqi Bahjat
- Ayatullah al-Uzhma Jawad Tabrizi
- Ayatullah al-Uzhma Sayid Kazhim Hairi
- Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Khamenei
- Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Siistani
- Ayatullah al-Uzhma Sayid Musa Syubairi Zanjani
- Ayatullah al-Uzhma Luthfullah Shafi Gulpaigani
- Ayatullah al-Uzhma Muhammad Fadhil Langkarani
- Ayatullah al-Uzhma Nashir Makarim Syirazi
- Ayatullah al-Uzhma Husain Wahid Khurasani.[2]
Karena itu, setiap orang dapat memilih salah satu dari marja agung ini yang masih hidup[3] sebagai marja taklidnya. Namun bagi orang-orang yang berada di luar Republik Islam Iran dan hingga kini masih belum memilih seorang marja taklid maka Ayatullah al-Uzhma Sayid Ali Khamenei adalah pilihan yang paling layak dan terbaik dengan memperhatikan pengetahuan beliau terhadap masalah-masalah dunia hari ini, kemudahan untuk berhubungan, kemuliaan kepemimpinan Islam dan persatuan kaum Muslimin di hadapan non-Muslim. Meski demikian Anda dapat memilih marja taklid lainnya sebagaimana yang disebutkan di atas.[4]
Dalam pada itu, untuk Anda ketahui, bersama dengan ini kami hadirkan jawaban dari kantor Ayatullah al-Uzhma Muhammad Fadhil Langkarani Ra terhadap pelbagai pertanyaan yang diajukan oleh para mukallidnya:
“Mengingat bahwa mayoritas para marja sekarang ini memberikan izin untuk tetap (baqa) bertaklid kepada mayit maka para mukallid Ayatullah Uzhma Fadhil Langkarani Ra dapat tetap bertaklid kepada beliau dengan memperhatikan dua poin berikut ini:
1. Sesuai dengan pendapat mayoritas para marja sekarang ini, kewajiban untuk tetap bertaklid kepada mayit apabila marja yang telah wafat itu adalah a’lam. Karena itu, apabila telah diketahui a’lamiyah beliau maka wajib untuk tetap bertaklid kepadanya.
2. Mengingat bahwa sebagian marja taklid sekarang ini tetap bertaklid terbatas pada masalah-masalah yang telah diamalkan hingga sekarang ini atau mukallid telah mempelajari bagaimana mengamalkannya maka wajib bagi para mukallidnya (Ayatullah Uzhma Fadhil Langkarani Ra) untuk bertaklid kepada para marja ‘alam pada selain hal tersebut.”[5]
[1]. Taudhi al-Masâil Marâji’, hal. 10, hal. Masalah 3.
[2]. Tentu saja harus diingat bahwa para mujtahid yang dapat ditaklidi tidak terbatas pada sepuluh orang ini. Kami menyebutkannya di sini lantaran popularitas para mujtahid ini.
[3]. Dari beberapa bilangan mujtahid ini, Ayatullah Agung Bahjat, Ayatullah Agung Jawad Tabrizi, dan Ayatullah Agung Muhammad Fadhil Langkarani telah menyambut seruan Ilahi (wafat).
[4]. Diadaptasi dari Pertanyaan 620.
[5]. Kantor Ayatullah Agung Fadhil Langkarani.