Please Wait
9502
- Share
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila kondisi menuntut Anda melakukan taqiyyah maka Anda boleh melakukannya.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila Anda bersedekap dalam menunaikan salat sebagaimana sebagian firkah Islam melakukannya, bahkan apabila Anda bersedekap dengan niat adab, meski tidak sama dengannya, mengikut prinsip ihtiyath, Anda harus mengulangi salat Anda. Namun tidak ada masalah apabila Anda lupa atau terpaksa atau melakukan pekerjaan lain seperti menggaruk tangan dan semisalnya.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila memungkinkan Anda mengakhirkan salat dengan mengerjakannya di rumah tanpa bersedekap maka Anda harus mengakhirkannya kalau tidak demikian salat dengan bersedekap dalam kondisi taqiyyah telah mencukupi.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Pada setiap tempat terdapat kondisi untuk melakukan taqiyah khaufi (karena takut) atau mudarati (bersikap toleran), maka taqiyyah dibolehkan dan bahkan pada sebagian hal diwajibkan.
Dalam kondisi ini, dengan memperhatikan adanya kemungkinan bahaya, taqiyyah khaufi dibolehkan dan seseorang boleh mengerjakan salat dengan bersedekap. Namun harap diperhatikan bahwa perbuatan ini dalam salat sebagai sebuah amalan mustahab atau wajib tidak disebutkan dalam riwayat. [iQuest]