Please Wait
8341
Keikutsertaan anak-anak dan remaja di masjid-masjid dan shalat jamaah akan menyebabkan timbulnya ketertarikan mereka terhadap shalat dan bukan hanya tidak bermasalah bahkan dianjurkan (mustahab) membawa mereka ke masjid.[1]
Adapun sehubungan dengan masalah apakah kehadiran seorang anak mumayyiz non-baligh dalam barisan-barisan shalat jamaah akan membuat shalat mushalli bermasalah atau tidak? Dalam kondisi ini terdapat dua bentuk yang dapat dikemukakan di sini:
- Mushalli (pelaku shalat) lainnya bersambung dengan imam jamaah melalui cara lain. Dalam kondisi seperti ini, tidak akan menciderai shalat jamaah orang-orang yang shalat lainnya.[2]
- Bahwa orang-orang lain hanya bersambung dengan imam jamaah melalui orang-orang yang masih belum baligh. (seperti misalnya terdapat beberapa orang non-baligh yang berdiri pada barisan shaf pertama shalat jamaah). Terkait dengan masalah ini pendapat ulama sebagai berikut:
Apabila di antara orang-orang yang berdiri pada satu barisan terdapat seorang bocah mumayyiz (seorang bocah yang sudah memahami baik dan buruk), apabila mereka tidak mengetahui shalat bocah tersebut batal, maka mereka dapat mengikut shalat jamaah.”[3]
Bagaimanapun hukum ini terkait manakala beberapa orang non-baligh berdiri berdampingan dalam shaf, namun kehadiran bocah-bocah non-baligh dalam shaf shalat jamaah, apabila tidak berdiri berdampingan dan berdiri dengan jarak yang minim di antara dua orang dewasa (meski kita ketahui shalat mereka batal) maka hal itu tidak akan menciderai shalat jamaah lainnya. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silakan lihat beberapa indeks terkait berikut ini:
Bagaimana Membentuk Shaf dalam Shalat Jamaah dan Hukum Bergerak dalam Shalat, Pertanyaan 673 (Site: 720).
Mushafir Berdiri Pada Shaf Pertama Shalat Jamaah, Pertanyaan 14865 (Site: 14859)
[1]. Silakan lihat, Imam Khomeini, Taudhih al-Masâil (Muhassyâ), Riset dan Koreksi oleh Sayid Muhammad Husain Bani Hasyim Khomeini, jil. 1, hal. 508, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
[2]. Ibid, hal. 809.
[3]. Ibid, hal. 774, Masalah 1470; Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, “Apabila mereka mengetahui maka shalat mereka sah dan dapat mengikut shalat jamaah. Apabila mereka ragu terkait dengan keabsahan shalatnya dan terdapat jarak yang banyak, dimana shaf lainnya hanya bersambung melalui anak itu maka bermasalah (isykâl) mengikuti shalat jamaah. Benar bahwa tidak ada halangan apabila jaraknya (hanya) diapit oleh satu anak meski shalat anak tersebut batal.”