Please Wait
8571
- Share
Dari sudut pandang syariat, dibolehkan menggunakan internet khususnya dalam rangka menyebarkan Islam kecuali terdapat mafsadah (kerusakan yang boleh jadi ditimbulkan) pada perbuatan ini atau dipandang sebagai perbuatan melanggar hukum.
Beberapa Lampiran:
Jawaban para Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum (menggunakan site-site internet) tidak dibolehkan apabila meniscayakan mafsadah (seperti menebarkan kerusakan, menyebarkan kebohongan dan hal-hal batil) atau takut terjerumus dalam perbuatan dosa atau menyebabkan kuatnya musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin atau melanggar aturan dan hukum yang berlaku dalam Republik Islam Iran.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak dibenarkan apabila melawan peraturan yang berlaku dan mengandung mafsadah.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum orang-orang yang memiliki segudang informasi terkait dengan masalah-masalah akidah harus berusaha sedapat mungkin untuk menggunakan media-media yang ada untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan syubha-syubha yang dilontarkan di tengah masyarakat karena hal ini merupakan salah satu contoh perbuatan amar makruf dan nahi mungkar.
Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Dibolehkan menggunakan internet secara legal khususnya untuk menyebarluaskan Islam dan ajaran Ahlulbait As kecuali apabila melanggar peraturan yang berlaku. [iQuest]
Link untuk Mengajukan Pertanyaan Fikih (Istifta’at)
[1]. Pertanyaan fikih yang diajukan oleh site Islam Quest ke beberapa kantor Marja Agung Taklid, Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarim Syirazi dan Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani .