Advanced Search
Hits
13681
Tanggal Dimuat: 2013/05/25
Ringkasan Pertanyaan
Menurut Fikih Islam, apa saja jalan penyaluran sedekah dan apakah bersedekah kepada sayid itu haram hukumnya?
Pertanyaan
Saya ingin tahu, misalnya saat berpergian, sakit, atau selainnya, saat saya ingin bersedekah, menurut Fikih Islam melalui jalan apa saja sedekah dapat diberikan? Apakah benar mereka berkata bahwa sedekah haram bagi sayid?
Jawaban Global
Dalam Fikih Islam, kita dapat menyalurkan zakat (sedekah) di delapan tempat:
Pertama: Fakir, yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya dalam setahun. Karena itu orang yang memiliki aset dan usaha yang bisa memenuhi kebutuhan hidup setahunnya bukanlah orang fakir.
Kedua: Miskin, yaitu orang yang lebih susah dari pada fakir dalam menjalani hidupnya.
Ketiga: Orang yang ditunjuk oleh imam atau wakil imam untuk mengumpulkan zakat lalu menyampaikannya kepada imam atau orang-orang fakir.
Keempat: Orang-orang kafir yang jika diberi zakat mereka condong untuk menerima Islam, atau membantu umat Islam dalam berperang.
Kelima: Untuk membeli budak lalu membebaskannya.
Keenam: Orang yang berhutang dan tak mampu menunaikan hutangnya.
Ketujuh: Fi Sabilillah, yakni pekerjaan-pekerjaan seperti membangun masjid yang berguna bagi umat Islam bersama-sama, atau membangun jembatan, memperbaiki jalan dan lain sebagainya yang merupakan kepentingan Muslimin bersama. Hal itu bisa meliputi apa saja asal untuk kepentingan Isalm dan Muslimin.
Kedelapan: Ibnu Sabil, yaitu musafir yang mendapat masalah di perjalanannya dan tak bisa pulang ke tempat tinggalnya.[1]
Perlu diketahui bahwa memberikan sedekah mustahab kepada Sayid tidak ada masalah, namun sedekah wajib seperti zakat, jika pemberi adalah bukan sayid, maka ia tidak bisa memberi zakat wajib kepada sayid (kecuali khumus atau beberapa pembayaran lainnya), juga dikecualikan jika ia tidak kecukupan hidupnya dan terpaksa menerimanya. Namun jika pembayar zakat adalah sayid, ia bisa membayarkan zakat wajib tersebut kepada sayid pula.[2] [iQuest]
 

[1]. Taudhihul Masail (Al-Muhassya lil Imam Khumaini), jil. 2, hal. 141, masalah ke-1925.
[2]. Imam Khomeini Rah berkata: Sayid tidak dapat menerima zakat dari selain sayid; jika ia tidak kecukupan hidupnya dan terpaksa menerimanya, maka ia boleh menerima zakat dari selain sayid. Namun mengikut prinsip ihtiyâth wâjib, hendaknya ia menerima zakat sekedar untuk kebutuhan sehari-harinya yang terpaksa saja.
Ayatullah Agung Fadhil Rah: Sayid dapat menerima zakat dari sayid, namun tidak bisa menerima zakat dari selain sayid.
Ayatullah Bahjat Rah: ...boleh menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan tahunannya. Namun jika di pertengahan tahun ia kecukupan, maka ia harus mengembalikannya kepada pemberi zakat, atau dengan izin pemberi itu ia berikan zakat tersebut kepada orang lain yang berhak menerimanya, dan ia hanya menggunakan khumus saja. Taudhih al-Masail (Al-Muhassyâ lil Imâm Khomeini)  jil. 2, hal. 155, Masalah 1955; Tahrir al-Wasilah, jil. 1, hal. 341.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...