Please Wait
Hits
8830
8830
Tanggal Dimuat:
2011/12/28
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya menggunakan larutan penyegar mulut yang mengandung sedikit alkohol?
Pertanyaan
Terdapat cairan atau larutan yang digunakan untuk mencuci mulut, air tersebut dikumur-kumur kemudian dimuntahkan keluar. Larutan penyegar mulut ini umumnya mengandung sedikit alkohol. Pertanyaan saya bagaimana hukumnya menggunakan larutan penyegar mulut tersebut?
Jawaban Global
Alkohol-alkohol yang tidak jelas sumber dasarnya apakah termasuk dari bagian cairan-cairan yang memabukkan[1] atau tidak maka alkohol tersebut dihukumi suci. Karena itu tidak ada masalah melakukan transaksi jual-beli dan menggunakan cairan-cairan yang bercampur dengan alkohol tersebut.[2] [iQuest]
[1]. Artinya kenajisan alkohol memiliki dua syarat: 1. Cair. 2. Memabukkan. Karena itu apabila bersumber dari alkohol yang aslinya tidak cair, meski memabukkan maka ia dihukumi suci namun karena memabukkan maka alkohol tersebut haram untuk dimakan atau diminum.
[2]. Taudhih al-Masâil Marâji’, jil. 1, hal. 145. Istiftâ’ât Ayatullah Agung Khameni, Pertanyaan 302, 304, 305, 306 dan 307, Cetakan Jami’ah Mudarrisin.
Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar