Advanced Search
Hits
8622
Tanggal Dimuat: 2008/09/15
Ringkasan Pertanyaan
Mengapa anak yang terlahir dari hasil pernikahan mut\'ah diserahkan kepada ayahnya?
Pertanyaan
Jika pernikahan mut\'ah menghasilkan anak, ibunya tidak memiliki hak atas anak tersebut, padahal dalam pernikahan tak ada orang yang dapat memisahkan ibu dari anaknya dengan paksaan (secara terpaksa) dan si ibu memiliki tanggung jawab untuk membesarkan anaknya. Hal yang jelas adalah pada akhirnya anak tersebut adalah milik ayahnya. Sekarang, menurut Anda apakah hak tersebut masuk akal bahwa seorang anak lahir dari sebuah hubungan yang hanya bersifat sementara dan apakah ada anak yang tidak memilki ibu? Ataukah bahkan jika sebaliknya dan ataukah dengan menitipkannya ke panti asuhan, yang selain tidak merasakan kenikmatan (memiliki) seorang ayah dan juga seorang ibu? Seorang anak yang secara tidak sengaja lahir dari hubungan sementara bagaimana kedudukan dia dimasyarakat kelak?. Apakah seorang anak yang tidak mengenal ibu nya itu adalah baik? Seorang anak yang hadir dari pernikahan mut\'ah yang tentunya tidak sengaja dan terlahir dari hubungan sementara! Dan hal ini sampai seumur hidupnya menempel terus di keningnya (julukan ini)! Jika kita yang menjadi anak tersebut, apa yang akan anda rasakan? Saya tahu bahwa sebelum melakukan pernikahan telah ditetapkan syarat untuk tidak memiliki anak , namun bagaimanapun persoalan ini ada/terjadi dan tidak bisa di pungkiri. Lagipula, ada kemungkinan kedua belah pihak memberikan syarat untuk tidak memiliki anak, namun, jika secara tidak sengaja selama masa mut\'ah sang istri terbuahi, apa yang harus dilakukan? Persoalan pengasuhan, ahli waris, dan nafkah...yang tidak dijelaskan. Persoalan di sini adalah anak ini bagaimanapun adalah seorang manusia yang mana nantinya akan hidup dalam sebuah masyarakat. Apa yang akan dia rasakan?
Jawaban Global
Pernikahan mut'ah (temporer) adalah suatu pernikahan mudah untuk orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pernikahan daim (permanen) dan karena beberapa hikmah dari pernikahan mut'ah ini seperti mencegah dari penyimpangan dan pengaruh-pengaruh jelek tersebut yang telah disyariatkan oleh Tuhan. Karena tujuan itulah, Allah Swt menetapkan sebagian dari hukum-hukum yang berlaku dalam pernikahan daim tidak dimiliki dalam pernikahan mut'ah. Islam dari awal telah menetapkan aturan anak yang mungkin terlahir dari pernikahan tersebut dan mengatakan bahwa seorang anak yang lahir dari pernikahan ini dari sisi nasab, warisan, pendidikan dan hak asuh, hak dinafkahi dan seterusnya. Tidak ada perbedaan dengan anak dari pernikahan daim, mereka memiliki hak-hak yang telah diberlakukan dan tidak ada seorangpun yang dapat menjauhkannya dari kasih sayang ibu dan bapaknya. Mungkin halnya pada bagian-bagian dari masyarakat sekarang budaya tidak membenarkan adanya pernikahan semacam ini yang perlu untuk diperbaiki sehingga masyarakat tidak terlepas dari anugrah pernikahan semacam ini.
Tentunya adanya pengecualian dalam setiap aturan tidak dapat dihindari dan kita tidak boleh karena aturan tersebut satu aturan dasar kita kesampingkan.
 
Jawaban Detil
Sebelum menjelaskan jawaban kiranya kami perlu menyebutkan beberapa poin pendahuluan:
Pertama: Perlu untuk selalu mengklasifikasi peran dan tujuan dari pensyariatan dari satu hukum-hukum Ilahi sehingga setiap aturan dan ajaran kita berharap kesesuaian dengan hukum tersebut sebagai contoh kita tidak dapat mengkritik hukum jihad tanpa menimbang sisi kemaslahatanya; karena kalau melihat jihad dari satu sisi saja yang mengakibatkan kematian, keguguran dan banyak dari anak-anak menjadi yatim piatu! Sementara dari sisi lain, peran jihad adalah menjaga dan membela agama, jiwa, harta dan kehormatan orang-orang Muslim, jika sekelompok dari kita tidak menempatkan diri di jalan yang penuh dengan berbagai bahaya dan resiko, seluruh masyarakat akan berada dalam ancaman.
Kedua: Tujuan dan hikmat hukum-hukum serta aturan masyarakat islam harus ditinjau dari sisi dominan dari setiap masyarakat, karena setiap aturan mungkin tidak sesuai persoalan-persoalan yang jarang ditemukan dengan tujuan umum dari hukum-hukum tersebut yang disitilahkan dengan persoalan khusus.
Berdasarkan hal ini hukum-hukum dan aturan-aturan serta pengaruh dan efek dari pernikahan sementara (mut'ah) ini harus ditinjau berdasarkan komunitas dan dominan dari individu-individu masyrakat.
Ketiga: pada pernikahan daim juga hak asuh anak laki-laki dua tahun dan anak perempuan 7 tahun diberikan kepada ibunya dan setelah nya tanggungjawab ini diberikan kepada ayahnya.[1]
Dengan memperhatikan beberapa poin ini dapat dikatakan bahwa pernikahan mut'ah; adalah suatu pernikahan mudah untuk orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pernikahan daim atau persoalan-persoalan yang akan mereka hadapi nanti dan untuk mencegah dari penyimpangan dan demi kemaslahatan masyarakat Tuhan telah menyariatkan pernikahan seperti ini. Karena tujuan itulah Allah Swt menetapkan sebagian dari hukum-hukum yang berlaku dalam pernikahan daim tidak dimiliki dalam pernikahan mut'ah.[2]
Salah satu yang menjadi inti dasar dari aturan-aturan dalam pernikahan mut'ah adalah Islam dari awal telah menetapkan aturan anak yang mungkin terlahir dari pernikahan tersebut dan mengatakan bahwa seorang anak yang lahir dari pernikahan ini tidak ada perbedaan dengan anak dari pernikahan daim.[3] Secara syar'i dan hukum anak ini dihitung sebagai anak mereka, penafkahan anak tersebut wajib ditanggungi oleh ayah dan ibunya dan juga dia memiliki hak waris.
Karena itu, tidak ada anak yang akan merasakan malu; karena orang tua mereka melakukan pernikahan secara syar'i dan berdasarkan aturan Ilahi dan sama sekali mereka tidak melakukan pelanggaran hukum. Akan tetapi tanggungjawab anak tersebut dipikul oleh ayahnya, kita harus memperhatikan bahwa aturan ini tidak hanya dikhususkan untuk pernikahan mut'ah. Dalam pengasuhan anak apakah itu da'im ataukah mut'ah hukumnya sama yaitu untuk laki laki 2 tahun dan anak perempuan 7 tahun adalah tanggungan/hak ibunya[4] dimana sang ibu bisa memanfaatkan hak tersebut ataukah dengan menyerahkan hak tersebut kepada ayah dari anak tersebutdan setelah masa tersebut bahkan dalam pernikahan daim kewajiban ini ditanggung oleh ayahnya, namun karena dalam pernikahan daim umumnya suami istri hidup bersama hal ini tidak menjadi persoalan. Sama halnya pada kedua jenis pernikahan ini seluruh biaya pengeluaran anak-anak dan pengasuhan setelah masa yang telah ditentukan akan menjadi hak sang ayah dan jelas bahwa kemurahan hati sikap partiality (sikap memihak) dari seorang ibu; karena jenis perempuan yang lebih lemah dalam hal harta dan ekonomi daripada laki-laki, mungkin juga ibu akan merasa kerepotan dalam mengatur anak nya. Berdasarkan hal ini islam untuk menjaga perasaan ibu, hak asuh dipegang oleh ibu pada awalnya kemudian menjadi tangunggjawab sang ayah.
Namun ibu dengan kesepakatan sang ayah dalam mengasuh anak dapat mengambil hak upah dari ayah anak tersebut dan tidak ada seorangpun yang bisa melarang sang ibu untuk melihat dan memberika kasih sayang terhadap anaknya.
Di samping itu umumnya jenis pernikahan ini mereka tidak mengharapkan adanya anak. Dan salah satu diantara keduanya dapat memberikan syarat ataukah sama sekali tidak memilki anak ataukah jika memiliki anak untuk beberapa masa diasuh oleh ibunya ataukah selamanya. Alam tetapi, tidak semuanya anak yang terlahir dari pernikahan mut'ah tidak direncanakan, namun terkadang laki-laki karena tifak memiliki anak pada pernikahannya melakukan pernikahan kedua secara mut'ah dan anak tersebut diasuh dengan sebaik-baiknya.
Mungkin halnya pada bagian-bagian dari masyarakat sekarang budaya tidak membenarkan adanya pernikahan semacam ini yang perlu untuk diperbaiki sehingga masyarakat tidak terlepas dari anugrah pernikahan semacam ini.
Tentunya adanya pengecualian dalam setiap aturan tidak dapat dihindari dan kita tidak boleh karena aturan tersebut satu aturan dasar kita kesampingkan. [iQuest]
 

[1]  Taudhih al-Masâil, jil. 2, hal. 257, perkara ke- 1504.
[2]  Muhammad Husain Thabathaba'i, al-Mizân fi Tafsir al-Qur'ân, jil. 15, hal. 15, Nasyr Islami.
[3]  Taudhih al-Masâil, jil. 2, hal. 486; Ayatullah Makarim Syirazi: Masalah 2078, pernikahan mut'ah setelah jatuh masa berlaku, memiliki masa iddah....dan anak yang terlahir dari hubungan tersebut memiliki seluruh hak-hak dari ayah dan ibunya dan dia memiliki hak waris dari orang tuanya dan keluarganya meskipun kedua orang tuanya satu sama lain tidak mendapatkan hak warisan.
[4]  Ibid; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jil. 2, hal. 312, Nasyr Quds Muhammadi, Masalah 12-16-170.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...