Please Wait
19651
Misalnya pada musim panas karena hari tidak kunjung gelap kami terpaksa mengerjakan salat malam (Maghrib dan Isya) kami kira-kira pada pukul 12 malam dan salat Subuh kami kira-kira sejam sampai dua jam setelah salat Maghrib dan Isya. Hal ini telah membuat kami harus terjaga hingga jam dua malam atau kami harus bangun dari tidur untuk mengerjakan salat kami.
Pada musim dingin, karena pendeknya siang kami menjumpai kesulitan mengerjakan salat Dhuhur dan Ashar karena pada saat itu kami berada di tempat kerja atau di sekolah dan hanya memiliki waktu dua jam sampai tiga jam untuk mengerjakan salat. Anda dapat mencermati waktu salat-salat di Swedia pada site ini.
Saya ingin tahu apabila bulan Ramadhan jatuh pada musim dingin, bagaimana saya harus menunaikan ibadah puasa? Mengingat pada waktu itu kami hanya punya waktu 2-4 jam di samping untuk menunaikan salat juga untuk berbuka puasa dan makan sahur itu pun tergantung di bagian mana kami tinggal di Swedia. Karena masalah ini lebih banyak terjadi di daerah-daerah bagian utara Swedia.
Pada satu program yang disiarkan melalui kanal Jâm-e Jam 1 Iran via satelit, salah seorang dari Swedia menelpon ke acara tersebut dan bertanya kepada ustad yang siaran untuk memberikan penjelasan tentang suhu udara dan atmosfer Swedia dan tentang bulan Ramadhan pada musim dingin di Swedia. Terakhir ia meminta jalan keluar dari ustad tersebut. Ustad tersebut berkata bahwa Anda harus berpuasa mengikut terbit dan terbenamnya matahari. Artinya Anda hanya memiliki beberapa jam tatkala matahari tidak ada di langit untuk berbuka puasa dan makan dan sisa waktu tatkala matahari terlihat Anda berpuasa.” Dalam kondisi seperti itu, kami harus berpuasa kurang lebih 20 jam atau lebih dalam satu kali 24 jam sehari dan hal ini mustahil dapat kami lakukan karena menyisakan pengaruh buruk bagi badan dan pekerjaan bagi orang-orang yang berdomisili di tempat itu. Apakah Anda sepakat dengan jawaban ustad tersebut atau tidak? Bagaimana kami berpuasa pada musim panas di tempat ini?
Salam dan terima kasih atas kiriman pertanyaan Anda. Terdapat perbedaan atas jawaban persoalan yang Anda jelaskan. Hal itu disebabkan oleh inferensi (istinbâth) dan tidak bakunya persoalan tersebut. Karena itu, Anda harus beramal sesuai dengan petunjuk dan pendapat marja taklid Anda. Bagaimanapun bersama ini kami sertakan pendapat sebagian marja yang sempat kami tanya dan kumpulkan dalam masalah ini.
Jawaban-jawaban yang diterima atas pertanyaan ini dari kantor para marja agung taklid adalah sebagai berikut:
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dalam ragam literatur fikih kami menjumpai hal-hal yang membicarakan masalah yang tidak baku yang menyatakan untuk beramal sesuai dengan standar yang baku. Misalnya hal-hal yang tidak baku dalam wudhu dibasuh sesuai dengan ukuran baku dan demikian juga dalam masalah-masalah lainnya. Karena itu, pada daerah-daerah yang siang dan malamnya keluar dari standar baku harus beramal sesuai dengan daerah-daerah yang baku (seperti daerah-daerah yang normal suhu udaranya). Belakangan sebagian orang dari daerah Finlandia telah bertanya kepada kami tentang hari-hari yang sedemikian panjang sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa. Dalam menjawab pertanyaan itu, supaya mereka tidak terjebak dalam keraguan, kami memilih ufuk Teheran dan berkata bahwa di sini (Teheran) imsak pada pukul lima setelah tengah malam dan berbuka puasa pada pukul delapan setelah Dhuhur. Anda juga dapat sesuai dengan waktu setempat imsak pada pukul lima dan jam delapan setelah Dhuhur berbuka puasa. Karena itu, orang-orang seperti ini menjalankan ibadah-ibadahnya sesuai dengan waktu-waktu syar’i daerah-daerah yang bersuhu udara normal yang kurang-lebihnya berada pada satu garis meridian dengan mereka.
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Mukallaf harus memperhatikan waktu-waktu salat harian dan puasa sesuai dengan ufuk daerah tempat tinggalnya. Namun apabila (ia) tidak mampu berpuasa atau sulit baginya untuk berpuasa, karena panjangnya siang, maka waktu adâ puasa tersebut telah gugur dan qadha-nya menjadi wajib.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sesuai dengan asumi pertanyaan yang diajukan, sesuai dengan hari-hari pendek (satu atau dua jam) atau panjang (dua puluh dua jam) ia harus menunaikan tugas mengerjakan salat dan puasa. Iya, pada daerah-daerah yang malam dan siang misalnya masing-masing enam bulan, nampaknya, memadai untuk beramal sesuai dengan waktu-waktu daerah terdekat. Dan apabila Anda mampu maka Anda harus pindah daerah normal.
Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Pada daerah-daerah yang memiliki waktu siang dan malam normal, artinya sepanjang dua puluh empat jam matahari tenggelam dan terbit secara normal maka (Anda) harus mengamalkan tugas-tugas syar’i sesuai dengan waktu siang dan malam yang ada. Dan apabila panjangnya siang membuat mereka kepayahan maka kewajiban puasa (adâ) bagi mereka gugur dan mereka harus menggantinya (meng-qadhâ pada waktu lainnya). Dan mereka dapat mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari pendek musim dingin. [iQuest]
Link site Istifta’at (Kode 56)