Please Wait
Hits
7687
7687
Ringkasan Pertanyaan
Apa hukumnya jual beli saham secara cepat dan professional yang dikenal dengan nama Day Trading?
Pertanyaan
Assalamu ‘Alaikum. Sekarang ini saya bekerja pada perusahaan bursa efek, saham dan valas (short term dan long term). Saya ingin tahu pandangan Islam terkait dengan jual dan beli saham secara cepat dan professional yang lebih dikenal dengan nama Day Trading atau perdagangan yang dilangsungkan pada satu hari tertentu (dengan mengambil untung dari fluktuasi harga saham pada hari itu). Apakah pekerjaan ini merupakan pekerjaan halal?
Jawaban Global
Transaksi perdagangan yang dimaksud itu sah apabila dilakukan sesuai dengan rambu-rambu syariat Islam.
Beberapa lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum aktivitas dan kegiatan di pasar bursa dan beli saham serta penentuan nilai keuntungan tahunan atasnya apabila sesuai dengan ketentuan yang telah diratifikasi oleh DPR Iran dan telah disetujui oleh Dewan Garda Revolusi maka kegiatan yang dilakukan itu dihukumi sah dan halal.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Jual beli saham itu sah. Akan tetapi transaksi perusahaan saham itu (menjadi) haram hukumnya (apabila) misalnya transaksi yang dilakukan adalah transaksi minuman haram atau transaksi rabawi. Jual beli saham dan berpartisipasi dalam transaksi ini tidak dibenarkan.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pasar bursa apabila berkaitan dengan saham perusahaan maka tidak ada halangan untuk berinvestasi di dalamnya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum transaksi pasar bursa apabila mencakup seluruh syarat-syarat sahih maka pada dasarnya tidak ada halangan.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan melakukan transaksi jual dan beli saham kecuali transaksi itu memiliki format-format lainnya.
Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Sah apabila transaksi yang dilakukan itu ril (nyata) dan dalam kerangka aturan syariat Islam. [iQuest]
Beberapa lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan di atas adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum aktivitas dan kegiatan di pasar bursa dan beli saham serta penentuan nilai keuntungan tahunan atasnya apabila sesuai dengan ketentuan yang telah diratifikasi oleh DPR Iran dan telah disetujui oleh Dewan Garda Revolusi maka kegiatan yang dilakukan itu dihukumi sah dan halal.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Jual beli saham itu sah. Akan tetapi transaksi perusahaan saham itu (menjadi) haram hukumnya (apabila) misalnya transaksi yang dilakukan adalah transaksi minuman haram atau transaksi rabawi. Jual beli saham dan berpartisipasi dalam transaksi ini tidak dibenarkan.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pasar bursa apabila berkaitan dengan saham perusahaan maka tidak ada halangan untuk berinvestasi di dalamnya.
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Secara umum transaksi pasar bursa apabila mencakup seluruh syarat-syarat sahih maka pada dasarnya tidak ada halangan.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan melakukan transaksi jual dan beli saham kecuali transaksi itu memiliki format-format lainnya.
Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Sah apabila transaksi yang dilakukan itu ril (nyata) dan dalam kerangka aturan syariat Islam. [iQuest]
[1]. Pertanyaan ini diajukan oleh pihak Islam Quest ke beberapa kantor Marja Agung Taklid, Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar