Advanced Search
Hits
12420
Tanggal Dimuat: 2012/10/15
Ringkasan Pertanyaan
Apakah perdagangan MLM dibenarkan sebagaimana yang diuraikan berikut ini? Misalnya seorang pedagang dalam lingkaran kerja MLM membawa katalog barang dan menawarkan kepada seorang kostumer. Apabila kostumer menyukai barang tersebut maka ia akan membelinya dan menawarkannya kepada orang lain dan mulai berniaga ala MLM. Demikianlah seterusnya orang ketiga (downline) tersebut juga menawarkan orang keempat.
Pertanyaan
Saya telah membaca semua penjelasan dari saudara mengenai jenis usaha yang disebut Network Marketing dalam semua penjelasan di situs ini. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, mengingat sepertinya ada beberapa hal yang saya belum terlalu jelas. Saya tinggal di Indonesia. Beberapa jenis perusahaan yang anda sebutkan dalam referensi mengenai Network Marketing dalam penjelasan saudara (Gold Quiz, Gold Quest, dlsb), tidak dikategorikan sebagai Network Marketing di negara kami, melainkan permainan uang (Money Game) yang bersifat scam. Dan itu sudah dilarang sejak beberapa tahun silam. Yang tergolong dalam perusahaan Network Marketing di Indonesia haruslah perusahaan yang menjual produk konsumtif seperti suplemen kesehatan, pasta gigi, sabun cuci, dan lainnya yang memang produknya dibutuhkan oleh masyarakat luas. Produk yang dijual boleh dibeli oleh non-member, seperti nenek saya yang rutin mengkonsumsi produk kesehatan merek tertentu karena memang bermanfaat untuk membantu menambah stamina. Network Markerting yang kami pahami di Indonesia adalah hanya sebuah metode, tidak lebih. Para pebisnis MLM kami sebut sebagai "personal distributor" yang lebih menyerupai seperti "supermarket berjalan". Seorang pebisnis MLM akan membawa katalog produk dan mulai menawarkan kepada konsumen. Jika konsumen tersebut kemudian merasa cocok dengan produk yang bersangkutan dan mendapatkan manfaat besar dari produk itu, secara otomatis ia akan ingin menjalankan bisnisnya dan mulai mendaftar menjadi pebisnis juga. Inilah perusahaan MLM di negara kami. Sedangkan seperti arisan berantai, permainan uang, skema uang cepat, investasi penipuan dan lain sebagainya sudah dilarang dan tidak diperkenankan hadir di negara kami. Mereka MENIRU cara bisnis MLM untuk menipu konsumen. Intinya, MLM adalah metode saja. Jika dia dimanfaatkan untuk hal yang buruk seperti penipuan, arisan berantai, dan skema uang cepat, maka ia menjadi merugikan konsumen. Namun jika produk yang dijual memang bermanfaat dan memiliki nilai tambah yang besar, masyarakat akan merasakan kebermanfaatan yang besar. PERTANYAAN SAYA : Bagaimana menurut anda, apakah perusahaan yang anda maksudkan dalam berbagai fatwa di situs ini adalah MONEY GAME ataukah NETWORK MARKETING seperti yang saya maksudkan di atas? Terima kasih.
Jawaban Global

Tidak dibenarkan memperoleh penghasilan dan pendapatan dengan menambah jumlah anggota (member) dalam bentuk jaringan sambil menawarkan barang-barang atau jasa atau menerima hak keanggotaan atau marketing atau model-model yang serupa (dalam negeri atau di luar negeri apa pun nama dan bentuknya).

 

Beberapa Lampiran:

Jawaban beberapa Marja Agung taklid atas pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut:[1]

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak dibenarkan memperoleh penghasilan dan pendapatan dengan menambah jumlah anggota (member) dalam bentuk jaringan sambil menawarkan barang-barang atau jasa atau menerima hak keanggotaan atau marketing atau model-model yang serupa (dalam negeri atau luar negeri apa pun nama dan bentuknya).

 

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Aktifitas perekonomian perusahaan Gold Quizz dan perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa dalam dan luar negeri adalah tidak legal dan mirip dengan perjudian dan undian (mengadu nasib). Tidak layak bagi Anda ternoda dengan kegiatan seperti ini. Adapun bagi orang-orang yang telah ternoda dengan kegiatan seperti ini dan memperoleh keuntungan maka mereka harus mengambil modal dasarnya dan mengembalikan sisanya kepada pemilik asli uang tersebut. Apabila mereka tidak memiliki akses terhadap para pemilik aslinya maka diserahkan kepada orang-orang yang telah menderita kerugian pada perusahaan ini. Apabila mereka (juga) tidak dapat dihubungi maka keuntungan tersebut diserahkan kepada orang-orang fakir dengan meniatkan para pemilik aslinya.

 

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

(Kita) Tidak dapat memberikan jawaban global (atas pertanyaan seperti ini). Anggaran dasar dan jenis transaksi perusahaan-perusahaan investasi seperti ini harus diperjelas secara akurat sehingga kita dapat memberikan jawaban atas masalah ini. Bagaimana pun tidak ada masalah menyerahkan uang kepada para makelar personal yang memperkenalkan produk kepada pelanggan secara langsung. Dan apabila pada transaksi-transaksi seperti ini niat orang yang bertransaksi bukanlah jual-beli ril, melainkan sekedar memanfaatkan prosentase dari downline, maka transaksi-transaksi seperti ini tidak benar dan  mengambil komisi atas transaksi seperti ini adalah bentuk dari akl al-mal bi al-bathil (memakan harta orang lain dengan cara batil).

 

Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Tidak dibenarkan.

5830,  5966

 


[1]. Istiftâ’ât (pengajuan pertanyaan fikih) dari beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Makarem Syirazi, Shafi Gulpaigani, Ayatullah Agung Nuri Hamadani yang dilakukan oleh Site Islam Quest. 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...