Advanced Search
Hits
8273
Tanggal Dimuat: 2011/08/04
Ringkasan Pertanyaan
: Apakah ibu yang menyusui selama dua tahun, selain wajib menyerahkan kaffârah menyusui ia juga wajib menyerahkan kaffârah menunda?
Pertanyaan
Seorang perempuan yang apabila berpuasa dan menyusui anaknya pada bulan Ramadhan berisiko baginya atau bayinya, hingga bulan Ramadhan tahun mendatang karena ketika ia menyusukan bayinya tidak dapat meng-qadhâ puasa-puasanya. Sekarang pertanyaannya adalah:
1. Apakah perempuan seperti ini yang menyusui selama dua tahun wajib membayar kaffârah menunda selain kaffârah menyusui?
2. Apakah perempuan ini setelah dua tahun (yang secara praktis dapat membayar puasanya dan tidak meng-qadhâ-nya hingga bulan Ramadhan tahun mendatang) maka kaffârah memperlambat menjadi wajib baginya? Artinya ia harus membayar dua kaffârah?
Jawaban Global

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)

1.     Perempuan yang menyusui bayi dan susunya sedikit apakah ia merupakan ibu bayi atau perawatnya, atau menyusui tanpa menerima upah, apabila puasa dapat membahayakan diri atau bayi yang disusuinya maka puasa tidak wajib baginya. (Sebagai gantinya) Ia harus menyerahkan satu mud makanan setiap harinya kepada orang fakir. Dan dalam dua kondisi, ia harus membayar (qadhâ) puasa-puasa yang ditinggalkannya. Namun mengikut hukum ihtiyâth wâjib (kehatian-kehatian yang bersifat wajib), hukum ini terkhusus bahwa menyusui bayi hanya dapat dilakukan dengan cara seperti ini. Dan apabila terdapat jalan lain untuk menyusui – misalnya terdapat beberapa perempuan yang berpartisipasi dalam menyusui – maka penetapan hukum ini bermasalah (isykâl). Dan apabila meng-qadhâ-nya lambat dilakukan hingga setahun (hingga bulan Ramadhan selanjutnya) maka di samping harus meng-qadhâ setiap hari ia harus memberikan makanan kepada orang miskin dan apabila terlambat hingga satu tahun maka kaffârah tidak akan berulang.

2.     Jawaban telah jelas.

 

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-Ali)

Perempuan yang menyusui bayi apakah ia merupakan ibu bagi si anak atau perawatnya, apabila ia berpuasa akan menyebabkan berkurangnya susunya dan menderitanya bayi maka tidak wajib baginya untuk berpuasa. Namun setiap waktu (setiap hari) kaffârah (satu mud makanan) menjadi wajib baginya. Setelah itu juga ia harus meng-qadhâ puasanya. Namun apabila berpuasa membahayakannya maka tidak hanya puasa tidak wajib baginya namun juga kaffârah tidak wajib baginya. Namun ia harus meng-qadhâ puasa-puasa yang ditinggalkannya.

 

Kantor Hadhrat Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali)

1.     Benar. Sesuai dengan asumsi pertanyaan, kaffârah memperlambat wajib diserahkan artinya ia harus membayar dua kaffârah. Pertama kaffârah berbuka ketika ia menyusui dan kedua kaffârah menunda karena tetap lanjut menyusui hingga tahun berikutnya dimana ia tidak mampu membayar puasa-puasa yang ditinggalkannya.

2.     Apabila yang dimaksud ia harus membayar dua kaffârah menunda dan memperlambat (ta’khir), tidak demikian. Perempuan ini hanya harus membayar satu kaffârah saja. [IQuest]

 

 

Jawaban Detil
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban detil.
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...