Please Wait
10318
Wanita yang sedang hamil dan masa persalinannya semakin dekat serta puasa membahayakan bagi dirinya atau bagi kehamilannya, maka puasa tidak wajib baginya. Wanita seperti ini harus menyerahkan kepada fakir setiap harinya satu mud (sebanding dengan 750 gram makanan yang umum dikonsumsi) makanan yaitu gandum, tepung atau semisalnya (beras) dan membayar qadha puasa-puasa yang ditinggalkan pada tahun-tahun berikutnya.[1]
Demikian juga, wanita yang sedang menyusui apabila ia berpuasa menyebabkan ASI-nya berkurang atau menimbulkan bahaya baginya atau bagi bayinya maka puasa tidak wajib baginya. Karena itu ia harus menyerahkan makanan yaitu gandum, tepung dan semisalnya (beras) kepada fakir. Demikian juga apabila berbahaya baginya maka puasa tidak wajib baginya dan sesuai dengan prinsip ihtiyâth wâjib ia harus menyerahkan satu mud makanan kepada fakir setiap harinya. Dan bagaimanapun ia harus meng-qadhâ puasa-puasa yang ditinggalkannya.[2]
Karena itu wanita-wanita yang mengalami kondisi sebagaimana dalam pertanyaan, di samping harus menyerahkan kafarat atas puasa-puasa yang ditinggalkannya (setiap hari satu mud makanan) dan juga meng-qadhâ puasa-puasa yang ditinggalkannya pada tahun-tahun berikutnya.
Bagaimanapun jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
- Apabila puasa berbahaya bagi dirinya atau bagi bayinya maka ia tidak dibenarkan berpuasa. Link untuk Mengajukan Pertanyaan Fikih (Istifta’at)
- Pada tahun pertama terdapat kemungkinan untuk mengerjakan qadha puasa yang Anda tinggalkan maka Anda harus membayar qadhâ puasa-puasa yang Anda tidak kerjakan. Apabila Anda menunda tidak mengerjakannya pada tahun tersebut dan tiba bulan Ramadhan pada tahun berikutnya maka sebagai ganti qadhâ yang belum dibayar Anda harus menyerahkan satu mud makanan (sebanding dengan 750 gram makanan yang umumnya dikonsumsi) kepada orang fakir.
- Sebagai ganti setiap hari dari puasa-puasa yang ditinggalkan oleh wanita karena alasan menyusui atau hamil adalah satu mud makanan kepada orang fakir.
- Dengan penjelasan ini, wanita yang meninggalkan puasa karena alasan hamil atau menyusui misalnya 60 hari puasa dan pada waktu-waktu pertama yang memungkinkan untuk mengerjakan qadha, ia hanya dapat mengerjakan 20 hari, selebihnya 60 mud makanan dan untuk menunda qadha 40 hari, ia harus menyerahkan 40 mudd makanan kafarat yang totalnya adalah 100 mud makanan (kepada orang fakir). Link untuk Mengajukan Pertanyaan Fikih (Istifta’at) [iQuest]
[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 957, Masalah 1728.
[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ lil Imâm al-Khomeini), jil. 1, hal. 958, Masalah 1729.