Advanced Search
Hits
7395
Tanggal Dimuat: 2012/04/14
Ringkasan Pertanyaan
Ayat “Mereka amat suka mendengarkan (berita-berita) bohong lagi banyak memakan harta haram” bagaimana dapat digunakan sebagai ayat yang mengharamkan suap?
Pertanyaan
Ayat “Mereka amat suka mendengarkan (berita-berita) bohong lagi banyak memakan harta haram” bagaimana dapat digunakan sebagai ayat yang mengharamkan suap?
Jawaban Global

Ayat ini merupakan salah satu ayat yang dijadikan sandaran untuk menetapkan keharaman suap. Keharaman tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Secara leksikal, su-h-t bermakna kehancuran, kebinasaan dan ketiadaan. Dan karena beberapa hal seperti mencari azab dan kehancuran, tiadanya keberkahan, menghilangkan marwah dan lain sebagainya disebut sebagai su-h-t dan suap (risywah) sesuai dengan beberapa riwayat merupakan salah satu obyek suht dan harta haram. Karena itu, makna su-h-t adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperoleh harta dengan cara tidak halal.
  2. Dengan memperhatikan beberapa riwayat dari para Imam Maksum As dalam menafsirkan ayat terkait, di antara obyek penting suht yang dapat dijelaskan adalah suap (risywah);

Dari Imam Shadiq As ditanya tentang suht dan beliau menjawab, “Suht bermakna suap dalam hukum.

  1. Dengan memperhatikan hal-hal di atas, para juris dan ahli tafsir dengan mengharamkan suap dan sogok bersandar pada ayat ini.
Jawaban Detil

Dalam fikih Islam, secara global kehormatan suap telah diterima.

“Mereka amat suka mendengarkan (berita-berita) bohong lagi banyak memakan harta haram” (Qs. Al-Maidah [5]:42) Ayat ini merupakan salah satu ayat yang dijadikan sandaran oleh para juris dan ahli tafsir untuk menetapkan keharaman sogok.

Ayat yang disebutkan di atas adalah ayat yang mendeskripsikan ulama Yahudi yang salah satu karakternya adalah menerima suap dan sogok. Yang dimaksud dengan redaksi kata, “su-h-t” adalah suap dan ulama Yahudi menerima suap dari masyarakat untuk merubah hukum Tuhan.[1]

Redaksi kata “su-h-t” (dengan dhamma sin) derivasinya dari kata “sa-h-t” (dengan fatha sin) bermakna ketiadaan, kehancuran, dan kebinasaan.[2] Perbuatan ini diharamkan karena beberapa hal seperti mencari azab dan kehancuran, tiadanya keberkahan, menghilangkan marwah dan lain sebagainya disebut sebagai su-h-t.[3] Karena itu, makna su-h-t adalah segala sesuatu yang digunakan untuk memperoleh harta dengan cara tidak halal[4] dan dengan ungkapan lain haram.

Dengan memperhatikan beberapa riwayat dari para Imam Maksum As dalam menafsirkan ayat terkait, di antara obyek penting suht yang dapat dijelaskan[5] adalah suap (risywah);

Dari Imam Shadiq As ditanya tentang suht dan beliau menjawab, “Suht bermakna sogok dalam hukum.[6] Dan bahkan menurut sebuah hadis dari Imam Shadiq As, menyogok dalam hukum termasuk kekufuran terhadap Allah Swt.[7]

Karena pekerjaan-pekerjaan tercela dan tidak terpuji pada perbuatan suap dalam hukum dan setiap suap yang dilakukan untuk membatilkan kebenaran dan membenarkan kebatilan meniscayakan pekerjaan tercela dan haram; seperti dusta, memberikan kesaksian secara terpaksa, mengambil uang dari orang yang berhak dan menyerahkannya kepada yang tidak berhak, mendengarkan kesaksian palsu, tiadanya muruah dan lain sebagainya dank arena seluruh perbuatan tidak terpuji ini terdapat dalam perbuatan suap, Rasulullah Saw menjelaskan bahwa suap merupakan salah satu obyek terpenting suht. Kita tahu bahwa ayat yang disebutkan[8] menunjukkan keharaman suht dan memperoleh penghasilan dengan perantara suht[9] dan akibatnya adalah keharaman suap yang merupakan salah satu obyek terpenting suht juga berdasarkan ayat ini haram.

Para ahli tafsir (mufassir) juga dalam menafsirkan ayat ini sebagai suap; sebagai contoh Allamah Thabathabai mengkaji dan membahas ayat ini dan menulis, “Akkalu lisshut artinya memakan sesuatu yang melenyapkan agamanya dan Rasulullah Saw bersabda, “Setiap daging yang tumbuh akibat dari suht atau haram maka api lebih pantas untuknya.” Risywah (suap) juga disebut sebagai suht. Karena itu setiap harta haram yang diperoleh disebut sebagai suht dan konteks ayat ini menandaskan bahwa yang dimaksud dengan suht adalah suap (risywah).”[10]

Poin penting yang harus dijelaskan adalah bahwa apabila orang yang menyerahkan suap dan dengan perantara itu ia memperoleh sesuatu yang batil maka ia telah mengerjakan perbuatan haram dan apabila berada pada tataran memenuhi hak seseorang yang tidak dapat dilakukan kecuali dengan menyerahkan suap maka ia tidak melakukan perbuatan haram. Adapun orang yang menerima suap maka ia telah melakukan perbuatan haram. Terlepas apakah ia menghukum dengan kebenaran atau kebatilan. Menghukum untuk  orang yang menyerahkan suap atau orang yang menentangnya.[11][iQuest]

 

Untuk telaah lebih jauh silahkan lihat beberapa indeks terkait:

Hukum Menyerahkan Suap, Pertanyaan 16481 (Site: id16225)

Hukum Suap, Pertanyaan 6688 (Site: 6959)

 

 

 


[1]. Sayid Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizân fi Tafsir al-Qur’an, jil. 5, hal. 341, Daftar Intisyarat Islami, Qum, Cetakan Kelima, 1417.  

[2]. Sayid Ali Akbar Qarasyi, Qâmus Qur’ân, jil. 3, hal. 237, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, Cetakan Keenam, 1371 S. Ridha Mihyar, Farhang Abjadi Farsi-Arabi, hal. 72, Tanpa Tempat, Tanpa Tahun. Mubarak bin Muhammad Jazri Ibnu Atsir, al-Nihâya fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, jil. 2, hal. 345, Muassasah Mathbu’ati Ismaliyan, Qum, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.  

[3]. Fakhruddin Tharihih, Majma’ al-Bahrain, jil. 2, hal. 204, Riset oleh: Sayid Ahmad Husaini, Kitabpurusyi Murtadhawi, Teheran, Cetakan Ketiga, 1375 S. Muhammad bin Mukarram Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, jil. 2, hal. 41, Nasyr Dar Shadir, Cetakan Ketiga, 1414 H.  

[4]. Majma’ al-Bahrain, jil. 2, hal. 204, jil. 2, hal. 41; Miqdad bin Abdullah Siwari Hilli, Kanz al-‘Irfân fi Fiqh al-Qur’ân, jil. 2, hal. 12, Qum, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.  

[5]. Dalam sebuah riwayat dari Rasulullah Saw beberapa hal berikut tergolong sebagai obyek-obyek suht, anjing, minuman keras, bangkai, mahar wanita pezina, suap dalam hukum dan gaji penyihir. Syaikh Shaduq, Man Lâ Yahdhuruhu al-Faqih, jil. 4, hal. 363, Intisyarat Jami’ah Mudarrisin, Qum, 1413 H.  

[6]. Muhammad bin Ya’qub Kulaini, al-Kâfi, jil. 5, hal. 127, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran, 1365 S.

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ (ع): قَالَ: سَأَلْتُهُ عَنِ السُّحْتِ فَقَالَ: الرِّشَا فِي الْحُكْمِ.

[7]. Al-Kâfi, jil. 5, hal. 127.  

[8]. Kanz al-‘Irfân fi Fiqh al-Qur’ân, jil. 2, hal. 12.  

[9]. Fadhil Kazhimi, Jawad bin Sa’ad Asadi, Masâlik al-Afhâm ila Ayat al-Ahkâm, jil. 3, hal. 9, Tanpa Tempat, Tanpa Tahun.  

[10]. Al-Mizân fi Tafsir al-Qur’ân, jil. 5, hal. 341.  

[11]. Kanz al-‘Irfân fi Fiqh al-Qur’ân, jil. 2, hal. 13

 

 

Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261167 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246285 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230071 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    214943 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176264 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171577 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168066 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158102 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140903 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134012 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...