Please Wait
8833
Dalam literatur-literatur agama, terdapat banyak riwayat yang dapat disimpulkan bahwa hak-hak tidak semata-mata menyangkut manusia, melainkan juga mencakup makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Hak-hak tersebut harus dipenuhi sebagaimana hak-hak yang berhubungan dengan manusia. Sebagai contoh, pada “Man La Yahdhuruhu al-Faqih” dalam sebuah bagian dengan judul “Haq al-Dâbba ‘ala Shahibihi” (Hak-hak hewan atas pemiliknya) disebutkan beberapa riwayat yang mencakup hak-hak hewan-hewan atas para pemiliknya. Misalnya sebagai contoh kita membaca pada bab itu, “Rasulullah Saw bersabda, “Terdapat hak-hak hewan-hewan atas para pemiliknya. Hak-hak tersebut adalah bahwa kapan saja ia turun dari tunggangannya, hendaknya para pemiliknya memberikan rumput kepadanya dan apabila ia melewati air maka hendaknya ia memberikan air kepadanya dan tidak memberikan beban yang melebihi kemampuannya. Demikian juga tidak membawanya terlalu jauh di luar kemampuannya dan jangan pernah memukul wajahnya; karena hewan tersebut berdzikir kepada Allah Swt.”[i]
Demikian juga dalam kitab Bihâr al-Anwâr, bab “Haq al-Dâbbah ‘ala Shahibihi” (Hak-hak hewan atas pemiliknya) disebutkan beberapa riwayat terkait dengan masalah ini. Riwayat-riwayat tersebut di antaranya, “Imam Shadiq As bersabda, “Terdapat tujuh hak hewan-hewan atas para pemiliknya: 1. Tidak membebaninya melebihi kemampuannya. 2. Kapan saja ia turun dari tunggangannnya maka hendaknya ia memberikan rumput kepadanya. 3. Apabila ia melintasi air maka hendaknya ia memberikan air kepadanya. (Dan seterusnya)..[ii]
Karena itu, dengan memperhatikan beberapa riwayat sehubungan dengan hak-hak makhluk-makhluk lainnya selain manusia yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa hak-hak tidak semata diperuntukkan bagi manusia melainkan juga mencakup makhluk-makhluk lainnya. [iQuest]
Untuk telaah lebih jauh silakan lihat indeks: Bagaimana Proses Tasbih Hewan-hewan dan Tumbuh-tumbuhan, Pertanyaan 7585 (Site: 8341).
Pertanyaan ini Tidak Memiliki Jawaban Detil