Please Wait
7173
Pertanyaan yang disebutkan telah kami kirimkan ke beberapa kantor marja agung taklid dan menerima jawabannya sebagaimana berikut ini:
Kantor Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-Ali):
Berdasarkan asumsi pertanyaan yang diajukan maka ia harus melakukan wudhu jabirah.
Kantor Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-Ali):
Apabila di tempat anggota tubuh yang harus dikenai wudhu atau mandi menempel sesuatu yang tidak mungkin dihilangkan atau sedemikian pelik untuk dihilangkan maka ia harus menjalankan instruksi jabirah dan mengikuti prinsip ihtiyâth (juga) harus tayammum.
Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-Ali):
Salat dengan cat kuku tidak sah. Wudhu dan mandi juga menjadi batal. Namun mengerjakan sebuah perbuatan yang menyebabkan manusia tidak dapat berwudhu atau tayamum juga tidak dibenarkan. Karena itu, cat tersebut harus dihilangkan dan berwudhu. Apabila tidak tersedia waktu yang memadai (sempit) maka ia harus bertayammum namun ia telah melakukan perbuatan haram karena manusia tidak dapat melakukan sesuatu yang menyebabkan terganggunnya pelaksanaan adâ (pada waktunya) salat wajib.
Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-Ali):
Ia harus mengerjakan wudhu jabirah.
Pendapat Hadhrat Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:
Wudhu standar jabirah dalam asumsi pertanyaan yang diajukan telah memadai meski (yang bersangkutan harus) mengikut prinsip ihtiyâth (kehati-hatian) dengan menggabung antara wudhu dan tayammum. [IQuest]
Untuk Telaah Lebih Jauh:
Indeks: Cat Kuku dan Wudhu, Pertanyaan 2488 (Site: 2578)