Advanced Search
Hits
15090
Tanggal Dimuat: 2009/09/27
Ringkasan Pertanyaan
Orang yang sebagian dari anggota tubuhnya terluka dan air membahayakan dirinya bagaimana dia dapat melakukan wudhu, apakah ia harus mandi wajib atau bertayammum?
Pertanyaan
Seseorang yang sebagian dari anggota tubuhnya seperti tangan, kaki atau kepalanya, terluka, dan dibalut perban sehingga air pada bagian tersebut berbahaya baginya, bagaimana dia dapat melakukan wudhu? Jika dia diharuskan untuk mandi wajib bagaimana caranya dia melakukannya? Dan bagaimana jika debu yang bersih tidak ditemukannya untuk bertayammum? Karena saya hidup di luar negeri yang tidak mungkin dan sulit untuk memperoleh debu dan tanah yang bersih, apakah saya dapat melakukan mandi wajib pada bagian anggota tubuh selain bagian yang berbahaya terkena air ataukah sama sekali tidak dapat melakukan mandi wajib karena perban tersebut?
Jawaban Global
Sesuatu yang ditutupi di atas luka atau obat yang diletakkan di atas luka dan yang seperti itu disebut sebagai jabirah. Wudhu dan mandi wajib dengannya disebut dengan wudhu dan mandi wajib jabirah.
Pandangan para Marga Agung Taklid tentang wudhu jabirah adalah sebagai berikut:
Jika luka atau bisul (borok) atau patah tulang pada wajah atau tangan dan diatas luka tersebut terbuka dan air berbahaya baginya, cukup dengan mencuci sekitar luka tersebut secara jabirah, namun jika mengusap dengan membasahi tangan tidak berbahaya baginya, maka lebih baik baginya untuk melakukan hal tersebut dengan meletakkan kain bersih diatasnya lalu kemudian mengusap tangan yang basah di atas kain tersebut.
Dan jika untuk ukuran seperti itu juga membahayakannya ataukah luka tersebut menjadi najis dan tidak dapat disiram air, maka ia harus berwudhu di sekitar luka sebagaimana mestinya dan berdasarkan ihtiyat mustahab meletakkan kain di atas luka tersebut dan membasuh tangan kemudian mengusapkannya di atas kain, jika tidak mungkin meletakkan kain di atas luka tersebut cukup dengan mencuci sekitar luka dan untuk keduanya (wudhu dan mandi wajib) tidak perlu untuk bertayammum.[1]
Jika tidak mungkin untuk membuka luka tersebut namun kain atau sesuatu yang ada di atas luka tersebut bersih dan mungkin untuk menyiram air di atas luka dan tidak bahaya serta sulit untuk luka tersebut maka air harus di siram keatasnya, jika kain atau sesuatu yang menutupi luka tersebut najis, dengan meletakkan air di atas luka tidak berbahaya dan sulit untuk luka tersebut maka luka tersebut harus disiram dan ketika bewudhu, air harus sampai pada luka. Jika air berbahaya untuk luka, ataukah luka tersebut najis dan tidak mungkin untuk dicuci, sekitar luka harus dibasuh dan jika perbannya bersih maka diatas perban tersebut diusap dan jika perban tersebut najis atau tidak dapat diusap dengan tangan yang basah, misalnya ada obat yang menempel di atas lukanya, sebuah kain diletakkan yang ditutupi oleh perban dan mengusapkannya di atas kain tersebut dengan tangan basah, dan jika tidak mungkin juga, mengikut prinsip ihtiyâth wâjib ia harus berwudhu juga bertayammum.[2]
Namun jika luka dan borok atau patah pada tempat pengusapan (bagian depan kepala dan di atas kaki) dan tempatnya tidak menutupi sesuatu apapun (perban/ kain), jika tidak mungkin untuk diiusap, harus meletakkan kain di atas luka tersebut dan air yang tersisa dari wudhu tadi (tangan basah) mengusap bagian luka yang tertutupi kain tersebut ( menurut ihtiyat mustahab juga melakukan tayammum), jika meletakkan kain juga tidak memungkinkan, harus melakukan tayammum, juga lebih baik melakukan wudhu tanpa mengusap.[3]
Mandi wajib secara jabirah seperti halnya wudhu jabirah, namun berdasarkan ihtiyâth wâjib harus dilakukan secara tertib bukan secara langsung (irtimasi).[4]
Seseorang yang wajib untuk bertayammum, jika sebagian dari tempat tayammum ada luka, borok atau patah harus dengan aturan wudhu secara jabirah maka harus melakukan wudhu jabirah.[5]
Poin terakhir adalah selain dari debu/tanah, tayammum diatas batu gips atau batu besi ataukah batu marmer hitam dan beberapa macam batu adalah sah namun, tayammum di atas perhiasan seperti batu Akik, Firuz adalah tidak sah. [6] Karena itu orang-orang yang tidak dapat memperoleh tanah bisa bertayammum dengan menggunakan batu. [iQuest]
 

[1]. Taudhih al-Masâil, jil. 1, hal. 189, Masalah 325.
[2].  Ibid, hal. 192, Masalah 329
[3].  Ibid, hal.190, Masalah 326.
[4]. Ibid, hal.196, Masalah 339
[5]. Ibid, hal.197, Masalah 340
[6].  Ibid, hal.379, Masalah 685
Terjemahan dalam Bahasa Lain
Komentar
Jumlah Komentar 0
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
contoh : Yourname@YourDomane.ext
Silahkan Masukkan Redaksi Pertanyaan Dengan Tepat
<< Libatkan Saya.
Silakan masukkan jumlah yang benar dari Kode Keamanan

Klasifikasi Topik

Pertanyaan-pertanyaan Acak

Populer Hits

  • Ayat-ayat mana saja dalam al-Quran yang menyeru manusia untuk berpikir dan menggunakan akalnya?
    261246 Tafsir 2013/02/03
    Untuk mengkaji makna berpikir dan berasionisasi dalam al-Quran, pertama-tama, kita harus melihat secara global makna “akal” yang disebutkan dalam beberapa literatur Islam dan dengan pendekatan ini kemudian kita dapat meninjau secara lebih akurat pada ayat-ayat al-Quran terkait dengan berpikir dan menggunakan akal dalam al-Quran. Akal dan pikiran ...
  • Apakah Nabi Adam merupakan orang kedelapan yang hidup di muka bumi?
    246364 Teologi Lama 2012/09/10
    Berdasarkan ajaran-ajaran agama, baik al-Quran dan riwayat-riwayat, tidak terdapat keraguan bahwa pertama, seluruh manusia yang ada pada masa sekarang ini adalah berasal dari Nabi Adam dan dialah manusia pertama dari generasi ini. Kedua: Sebelum Nabi Adam, terdapat generasi atau beberapa generasi yang serupa dengan manusia ...
  • Apa hukumnya berzina dengan wanita bersuami? Apakah ada jalan untuk bertaubat baginya?
    230149 Hukum dan Yurisprudensi 2011/01/04
    Berzina khususnya dengan wanita yang telah bersuami (muhshana) merupakan salah satu perbuatan dosa besar dan sangat keji. Namun dengan kebesaran Tuhan dan keluasan rahmat-Nya sedemikian luas sehingga apabila seorang pendosa yang melakukan perbuatan keji dan tercela kemudian menyesali atas apa yang telah ia lakukan dan memutuskan untuk meninggalkan dosa dan ...
  • Ruh manusia setelah kematian akan berbentuk hewan atau berada pada alam barzakh?
    215015 Teologi Lama 2012/07/16
    Perpindahan ruh manusia pasca kematian yang berada dalam kondisi manusia lainnya atau hewan dan lain sebagainya adalah kepercayaan terhadap reinkarnasi. Reinkarnasi adalah sebuah kepercayaan yang batil dan tertolak dalam Islam. Ruh manusia setelah terpisah dari badan di dunia, akan mendiami badan mitsali di alam barzakh dan hingga ...
  • Dalam kondisi bagaimana doa itu pasti dikabulkan dan diijabah?
    176343 Akhlak Teoritis 2009/09/22
    Kata doa bermakna membaca dan meminta hajat serta pertolongan.Dan terkadang yang dimaksud adalah ‘membaca’ secara mutlak. Doa menurut istilah adalah: “memohon hajat atau keperluan kepada Allah Swt”. Kata doa dan kata-kata jadiannya ...
  • Apa hukum melihat gambar-gambar porno non-Muslim di internet?
    171633 Hukum dan Yurisprudensi 2010/01/03
    Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban global. Silahkan Anda pilih jawaban detil ...
  • Apakah praktik onani merupakan dosa besar? Bagaimana jalan keluar darinya?
    168127 Hukum dan Yurisprudensi 2009/11/15
    Memuaskan hawa nafsu dengan cara yang umum disebut sebagai onani (istimna) adalah termasuk sebagai dosa besar, haram[1] dan diancam dengan hukuman berat.Jalan terbaik agar selamat dari pemuasan hawa nafsu dengan cara onani ini adalah menikah secara syar'i, baik ...
  • Siapakah Salahudin al-Ayyubi itu? Bagaimana kisahnya ia menjadi seorang pahlawan? Silsilah nasabnya merunut kemana? Mengapa dia menghancurkan pemerintahan Bani Fatimiyah?
    158188 Sejarah Para Pembesar 2012/03/14
    Salahuddin Yusuf bin Ayyub (Saladin) yang kemudian terkenal sebagai Salahuddin al-Ayyubi adalah salah seorang panglima perang dan penguasa Islam selama beberapa abad di tengah kaum Muslimin. Ia banyak melakukan penaklukan untuk kaum Muslimin dan menjaga tapal batas wilayah-wilayah Islam dalam menghadapi agresi orang-orang Kristen Eropa.
  • Kenapa Nabi Saw pertama kali berdakwah secara sembunyi-sembunyi?
    140978 Sejarah 2014/09/07
    Rasulullah melakukan dakwah diam-diam dan sembunyi-sembunyi hanya kepada kerabat, keluarga dan beberapa orang-orang pilihan dari kalangan sahabat. Adapun terkait dengan alasan mengapa melakukan dakwah secara sembunyi-sembunyi pada tiga tahun pertama dakwahnya, tidak disebutkan analisa tajam dan terang pada literatur-literatur standar sejarah dan riwayat. Namun apa yang segera ...
  • Kira-kira berapa usia Nabi Khidir hingga saat ini?
    134057 Sejarah Para Pembesar 2011/09/21
    Perlu ditandaskan di sini bahwa dalam al-Qur’an tidak disebutkan secara tegas nama Nabi Khidir melainkan dengan redaksi, “Seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami berikan kepadanya rahmat dari sisi Kami, dan yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami.” (Qs. Al-Kahfi [18]:65) Ayat ini menjelaskan ...