Please Wait
Hits
6003
6003
Tanggal Dimuat:
2018/03/24
Kode Site
fa82563
Kode Pernyataan Privasi
100416id
- Share
Ringkasan Pertanyaan
Menurut fatwa-fatwa fikih, jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir, pernikahan mereka akan menjadi batal. Pertanyaannya adalah mengapa Nabi Islam (saw) setelah putrinya, Zainab masuk Islam tidak melarangnya untuk tinggal bersama suaminya yang kafir?!
Pertanyaan
Menurut fatwa-fatwa fikih, jika seorang wanita masuk Islam dan suaminya masih kafir, pernikahan mereka akan menjadi batal. Pertanyaannya adalah mengapa Nabi Islam (saw) setelah putrinya, Zainab masuk Islam tidak melarangnya untuk tinggal bersama suaminya yang kafir?!
Dear User. Answer of this question is not translated for current language. If you intrested, you can fill this form to request a translation.
Islam Quest team will translate and send answer as soon as posible.